PDAM Makassar

KPU Makassar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc

KPU Makassar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc
KPU Kota Makassar melaksanakan sosialisasi persiapan pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak 2024. (Foto: KPU Makassar).


KabarMakassar.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi terkait Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024, di Ruang Sipakatau Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, Senin, (31/10).

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan, perekrutan badan Adhoc Pemilu Serentak 2024 akan mulai dilakukan sejak November hingga Januari 2023 mendatang.

"Untuk PPK tahun ini akan dimulai pada tanggal 15 November 2022-01 Januari 2023 dan PPS pada tanggal 01 Desember 2022 -15 Januari 2023 dengan masa kerja selama 15 bulan," ungkapnya. 

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar yaitu: 

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP

"Persyaratan khusus masih menunggu PKPU Badan Adhoc," terang Endang.

Ia mengatakan, pendaftaran Badan Adhoc akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA.

"Dalam kegiatan ini disampaikan pula terkait metode pendaftaran Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS yang akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan secara online," bebernya. 

Lebih lanjut Endang menuturkan, kegiatan ini juga membahas terkait dukungan untuk SDM sekertariat PPK dan PPS, serta distribusi logistik. 

"Diharapkan kegiatan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak Tahun 2024 yang berintegritas, aman dan damai," pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Sari, sekertaris dan staf KPU Kota Makassar dan seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar.

Penulis : Redaksi

Editor : Herlin Sadid

Pemprov Sulsel
DPRD Kota Makassar
Pemkab Sinjai
Kabar Serupa :
Berikut Jadwal Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024
Kabar PEMILU 2024

Berikut Jadwal Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024

27.07.2023 - 13:04
Direktur IPI: 3 Figur Berpotensi Maju di Pilpres 2024
Kabar PEMILU 2024

Direktur IPI: 3 Figur Berpotensi Maju di Pilpres 2024

22.04.2023 - 10:00
Ganjar Pranowo Calon Presiden PDI Perjuangan
Kabar PEMILU 2024

Ganjar Pranowo Calon Presiden PDI Perjuangan

22.04.2023 - 09:00
KPU RI Vermin Berkas Partai Prima
Kabar PEMILU 2024

KPU RI Vermin Berkas Partai Prima

01.04.2023 - 17:00
Pelindo