KabarMakassar.com -- Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menonaktifkan sementara Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara, Kamis, (20/10).
Dalam keterangannya, John Batara mengatakan, saat ini Tim Pemeriksa Internal Kanwil Kemenkumham sedang melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Arifuddin.
"Kakanwil telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan, ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," ungkapnya.
Kendati demikian, John Batara menegaskan fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak akan terganggu.
"Baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, Jabatan Kepala Rupbasan Makassar untuk sementara akan diisi oleh Muhammad Amir.
"Kakanwil Liberti Sitinjak telah menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel, Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar Arifuddin diduga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan melakukan penjual motor sitaan yang dititip kepolisian secara ilegal.
Penulis : Redaksi
Editor : Herlin Sadid