PDAM Makassar

CEK FAKTA: Surat Edaran Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes?

CEK FAKTA: Surat Edaran Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes?

KabarMakassar.com -- Beredar Informasi terkait dengan pengangkatan guru honorer tanpa tes beberapa waktu lalu. Edaran tersebut mengatasnamakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 

Surat Edaran dengan nomor: 57224/A7/HM.02.00/2022 tersebut berisikan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa tes karena adanya kuota kekosongan CPNS tahun 2022 untuk beberapa jenis tenaga honorer, di antaranya ialah tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, peternakan dan perikanan, serta tenaga teknis. Lalu pada surat tersebut juga mencatut nama Suherman yang merupakan salah satu JPT Madya di BKN.

Berikut Narasi dalam surat tersebut:

“Nomor: 57224/A7/HM.02.00/2022
Hal   : Pengangkatan tenaga Honorer

Yth   : Seluruh Tenaga Honorer

Merujuk Hasil Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan kebudayaan Dengan KOMISI X DPR. Pemerintah Menetapkan Pengangkatan tenaga guru Honorer lewat formasi khusus, Untuk Mengisi kuota kekosongan CPNS Tahun 2022, ada empat Jenis tenaga Honorer akan diangkat Menjadi PNS tanpa tes, tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Perikanan, tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. syarat Honorer Diangkat CPNS. Berikut syarat Honorer dan Batas Usia serta masa kerja tiga Tahun Keatas,” isi surat edaran yang beredar luas.

Hasil Cek Fakta:
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, surat yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan nomor surat 57224/A7/HM.02.00/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2022 dengan mencatut nama Suherman sebagai salah satu JPT Madya di BKN adalh Hoax.

Selain itu berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, duketahui informasi pengangkatan tenaga honorer kerap terjadi setiap tahun. Pada Januari 2022 lalu juga sempat beredar surat pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas. Guru honorer ini nantinya akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesimpulan:

Informasi terkait dengan surat edaran pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa tes oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ialah informasi salah dan dan termasuk kedalam kategori menyesatkan.

Pengangkatan Aparat Sipil Negara (ASN) baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan melalui proses seleksi dan perengkingan sesuai dengan kuota yang dibutuhkan. Serta informasi seleksi akan diumumkan secara terbuka oleh BKN. 

Penulis : Zul Tamzil

Editor : Herlin Sadid

Pemprov Sulsel
DPRD Kota Makassar
Pemkab Sinjai
Kabar Serupa :
CEK FAKTA: Pesan Berantai Atas Nama PLN Berisi File APK
Kabar Cek Fakta

CEK FAKTA: Pesan Berantai Atas Nama PLN Berisi File APK

13.12.2022 - 13:00
CEK FAKTA: POS Indonesia Beri Subsidi Hingga Rp2 Juta
Kabar Cek Fakta

CEK FAKTA: POS Indonesia Beri Subsidi Hingga Rp2 Juta

11.11.2022 - 13:00
Pelindo