KabarMakassar.com -- Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) yang mendampingi jurnalis berita.news, Muh. Asrul, hari ini mengajukan eksepsi, dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan Eksepsi dari tim hukum, di Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi Selatan, Selasa (23/3).
Sidang yang digelar secara virtual itu dimulai pukul 14:27 Wita.
Diketahui sidang ini merupakan buntut dari laporan atas nama Farid Kasim Judas yang juga merupakan anak dari Walikota Palopo, Judas Amir kepada Muh. Asrul.
Karena dilakukan secara virtual lewat aplikasi zoom meeting, terkadang proses sidang mengalami gangguan jaringan, alhasil terkadang penyampaian tidak begitu jelas saat sidang sementara berlangsung.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hasanuddin sebagai Hakim Ketua dan A.Y. Titapasanea, sebagai Hakim Anggota pengganti.
Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan eksepsinya, penasehat hukum menyampaikan kepada majelis hakim secara bergantian.
Adapun eksepsinya antara lain sebagai berikut;
1. Bahwa berdasarkan fakta hukum, perkara a qou merupakan sengketa pemberitaan atau sengketa jurnalistik dan Pengadilan Negeri Palopo secara absolut tidak memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili karya jurnalistik karena kewenangan memeriksa dan memutus perkara jurnalistik atau sengketa jurnalistik ada pada Dewan Pers Republik Indonesia. Pelapor mempermasalahkan pemberitaan pada link https://berita.news/2019/05/10/putra-mahkota-palopo-diduga-dalang-korupsi-pltmh-dan-keripik-zaro-rp11-m/ berjudul Putra Mahkota Palopo di duga “dalang” Korupsi PLTMH dan keripik Zero Rp. 11 Miliar yang dimuat pada tanggal 10 Mei 2020. Dan terhadap pemberitaan tersebut Terdakwa telah memuat Hak Jawab tertanggal 09 November 2020 dengan link https://berita.news/2019/11/06/ini-klarifikasi-dan-permintaan-hak-jawab-farid-kasim-judas/ dengan Judul “Ini Klarifikasi dan Permintaan Hak Jawab Farid Kamis Judas” dan Surat Dewan Pers nomor 187/DP-K/III/2020 tertanggal 04 Maret 2020 Perihal Jawaban Dewan Pers, telah menegaskan pada poin a menyebutkan “Berita yang dimuat oleh berita.news, sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga dapat disimpulkan kewenangan tersebut berada di Dewan Pers untuk menilai suatu pemberitaan.
2. Bahwa dalam BAP terdakwa, locus delicti dalam tindak pidana yang di tuduhkan kepada Terdakwa berada di wilayah Pengadilan Negeri Makassar jalan RA. Kartini No.18 Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar. Jika dihubungkan dengan pasal 84 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan “Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”, konstruksi pasal tersebut menjelaskan bahwa (locus delicti) semestinya diperiksa dan diadili pada wilayah hukum pengadilan yang berwenang. Pengadilan yang berwenang yaitu di mana kejadian tindak pidana dilakukan sehingga demi hukum Pengadilan yang berwenang mengadili yaitu Pengadilan Negeri Makassar bukan Pengadilan Negeri Palopo. Bahwa alasan surat dakwaan tidak dapat diterima salah satunya adalah terdapatnya cacat prosedural (error in prosedural). Dalam uraian kami, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak menjalankan nota kesepahaman dengan Dewan Pers terkait koordinasi penanganan kasus sengketa pemberitaan, akibat tidak berkoordinasinya pihak kepolisian dan kejaksaan meneruskan proses hukum terdakwa tanpa memperhatikan Surat Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 tertanggal 04 Maret 2020 Perihal Jawaban Dewan Pers. Akibatnya segala proses pemeriksaan Terdakwa cacat prosedural (error in prosedural).
3. Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terang artinya surat dakwaan yang tidak jelas dan tidak terang, merugikan kepentingan Terdakwa untuk melakukan pembelaan oleh karena itu, setiap surat dakwaan yang merugikan kepentingan Terdakwa untuk melakukan pembelaan, dianggap BATAL DEMI HUKUM, sebagai berikut:
a. permasalahan dalam berita a quo adalah berada pada lingkup atau kompetensi sengketa pers yang mana mekanisme penyelesaiannya adalah di hadapan Dewan Pers, sehingga perbuatan Terdakwa dalam perkara ini bukanlah merupakan perbuatan pidana namun merupakan perbuatan etik pers. Sebagai sebuah perbuatan yang dikategorikan sebagai etik pers, maka Penuntut Umum gagal menjabarkan unsur-unsur perbuatan pidana Terdakwa sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan. Oleh karena itu surat dakwaan tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP.
b. Dalam Dakwaan Penuntut Umum mengandung Error In persona karena salah menarik pihak, mengingat pertanggungjawaban suatu pemberitaan berada di bidang redaksi bukan pada Wartawan yang melakukan peliputan sebagaimana dalam pertanggunggjawaban pidana dengan sistem fiktif dan suksesif. Akibatnya surat Dakwaan BATAL DEMI HUKUM. Dalam hal ini Pemimpin Redaksi selaku penanggungjawab redaksi.
Berdasarkan eksepsi tersebut, maka tim hukum dan Koalisi Pembela Kebebasan Pers memohon kepada majelis hakim agar menangani perkara ini untuk mengambil putusan sebagai berikut;
1. Menerima seluruh keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Asrul.
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palopo tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo karena perkara a quo adalah Sengketa Pers yang penyelesaiannya ada di Dewan Pers.
3. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palopo tidak berwenang secara relatif karena locus delictie berada di Kota Makassar.
4. Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg Perkara PDM- 32/Palopo/03/2020 Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Tidak Dapat Diterima.
5. Menyatakan Sidang Perkara Pidana No. 46/Pid.Sus/III/2021/PN.Palopo atas Nama Terdakwa Muhammad Asrul tidak dapat dilanjutkan.
6. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan.
7. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Terdakwa.
8. Membebankan biaya perkara pada Negara.
9. Kepada pemerintah dan DPR RI sebaiknya segera membuktikan komitmen mencabut pasal karet dengan menghentikan peradilan M Asrul yang nyata-nyata penuh ketidakadilan bagi jurnalis Indonesia.
Sementara itu, usai pembacaan eksepsi tersebut, Hakim Ketua, Hasanuddin tak berkomentar banyak, pihaknya akan mempertimbangkan hasil eksepsi tersebut sebagai bahan pada sidang lanjutan pekan depan.
"Berharap sidang selanjutnya akan digelar secara langsung, agar lebih efektif," tutup Hasanuddin.
Penulis : Abdi Manaf
Editor : Al Amin