KabarMakassar.com -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto hari ini membacakan tuntutan penjara terhadap kedua pelaku pengrusakan Pipa Pamsimas yang terjadi di Dusun Sunggumanai, Desa Ujungbulu, Kecamatan Rumbia, Selasa, (16/03).
Alhasil, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto menetapkan kedua pelaku dituntut 3 Tahun penjara.
Arief Karyadi, SH, M.Hum, selaku Ketua Hakim menyebut kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara dalam pasal 170 KUHP.
Senada dengan itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Jeneponto mengatakan jika tuntutan Jaksa penuntut umum kepada kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal 170.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan sengaja bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, maka akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan." Kata Hary Kasipidum Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Sementara itu, Kepala Desa Ujung Bulu Mansyur mengatakan jika dirinya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dengan kinerja lembaga keadilan di Jeneponto.
"Tentunya kinerja Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto serta Pengadilan Negeri Jeneponto membuat dirinya merasa bangga. Pasalnya, lembaga hukum tersebut dinilai masih bisa membuktikan jika hukum itu masih berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus pengrusakan pipa pamsimas yang telah ditangani oleh polsek Kelara Jeneponto mengalami kebuntuan selama dua tahun.
Merasa tidak puas, Mansyur akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Mapolres Jeneponto.
Alhasil, Polres Jeneponto bisa mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan dua orang tersangka yakni Halim dan Mappa.
Penulis : Nasrullah Patha
Editor : Al Amin