KabarMakassar.com -- Balai Besar Karantina Pertanian Kota Makassar, musnakan benih tanaman illegal dari luar negeri dengan cara dibakar, Senin (8/2).
Andi Yusmanto selaku kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar mengatakan, benih yang dimusnakan ini berasal dari sembilan negara. Tanaman ini masuk ke Indonesia dengan cara selendupan yang dipesan oleh masyarakat dari luar negeri tanpa sertifikat.
“Iya benih yang kami musnakan itu dari sembilan Negara seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, Cina, Hongkong, Laos dan Prancis,” ungkap Yusmanto.
Yusmanto blang, barang seludupan ini berhasil digagalkan oleh petugas karantina pertanian Makassar dengan petugas pos dan Bea Cukai setelah terdeteksi alat X-Ray di Bandara Sultan Hasanuddin.
“Barang selundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Pertanian Makassar bersama petugas pos dan Bea Cukai, setelah terdeteksi alat X-Ray di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar melalui pengiriman di Pos Makassar,” ucapnya.
Ia juga menambahkan barang yang dimusnakan cukup beragam, mulai dari benih buah , benih sayur hingga benih bunga yang tidak dilengkapi dengan sertifikat.
“Jumlahnya banyak, ada yang 561 gram, 125 gram, 65 gram, 51 gram, 3516 gram, 3208 gram, dan 500 gram, ini teman-teman di Pos, Bea Cukai yang kebetulan kita sama di Kantor Pos itu sudah ada koordinasi yang baik. Begitu ada yang masuk lewat X-ray dan lansung kita amankan atas persetujuan dari teman-teman pos juga,” tambahnya.
Karena tidak dilengkapi sertifikat maka barang tersebut terpaksa disita oleh petugas, sebab telah melanggar undang-undang karantina.
Dalam keterangannya Yusmanto juga menduga jika benih tanaman ini membawa penyakit atau hama bagi tanaman yang ada di Indonesia, serta tidak mempunyai dokumen, namun karena orang yang membawa dan memesan tanaman itu belum paham soal aturan karantina mereka pun hingga kini hanya diberikan edukasi untuk lebih berhati-hati saat memesan barang impor dari luar negeri.
Lanjut Yusmanto, orang-orang yang melanggar undang-undang karantina karena mengimpor barang tanpa sertifikat dapat dikenakan denda Rp 10 Milyar dan hukuman pidana 10 tahun.
“sebenarnya orang-orang yang melanggar undang-undang karantina karena mengimpor barang tanpa sertfikat dapat dikenakan denda Rp 10 miliar serta hukuman pidana 10 Tahun,” tegasnya.
Penulis : Ardiyanti
Editor : Al Amin