KabarMakassar.com -- Di tengah peningkatan angka penderita Covid-19 di Sulawesi Selatan, beredar di media sosial terkait surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah perihal pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin kebijakan dari Gubernur, dimana pada poin ke 2 berbunyi jenazah pasien Covid-19 yang meninggal di RS Makassar dapat dimakamkan di Kabupaten/Kota asalnya dengan syarat:
a. Seluruh proses pemulasaran dan penanganan jenazah tetap dilakukan di RS sesuai dengan SOP Pemulasaran.
b. Satgas Kab/Kota bersedia untuk melakukan pemakaman jenazah pasien dengan protokoler Covid-19
c. Tidak ada acara layanan kedukaan ataupun melayat di rumah duka
d. Jenazah harus langsung dikuburkan (dalam waktu 1x24 jam)
e. Acara pemakaman hanya bisa dihadiri oleh keluarga dengan jumlah maksimal 5 orang
f. Semua proses evakuasi jenazah dari RS ke TPU di Kab/Kota dibebankan kepada satuan tugas Kab/Kota dan atau pihak kaluarga jenazah.
Hasil Cek Fakta
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satagas Penanganan Covid-19 Sulsel, Ichsan Mustari membenarkan.
"Benar bahwa jenazah pasien Covid-19 boleh dikuburkan di luar dari TPU Macanda itu sesuai surat edaran Bapak Gubernur," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh tim Kabar Makassar, Rabu (23/12) via WhatsApp.
Kesimpulan
Maka berdasarkan komentar tersebut maka surat edaran yang beredar adalah benar dimana pasien meninggal Covid-19 di Makassar dapat dimakamkan di daerah asalnya dengan persyaratan pemulasaran jenazah dilakukan di Rumah sakit sesuai SOP dan beberapa syarat lainnya.
Penulis : Sulistiawati
Editor : Herlin Sadid