KabarMakassar.com -- Komisi I DPRD Pinrang sepakat dengan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mengambil alih bangunan Mall Pinrang Sejahtera (MPS).
Anggota Komisi I DPRD Pinrang, Jefriadi mengapresiasi upaya tegas Pemkab Pinrang untuk menata dan menarik seluruh aset pemerintah daerah.
"Kita dukung langkah Pemda. Mengingat persoalan aset ini sudah cukup lama diberikan toleransi kepada pengelola Mall Pinrang," kata Jefriadi kepada KabarMakassar.com, Selasa (29/9).
Selain itu, Jefriadi yang juga salah satu Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Pinrang (PD PM) itu mendorong pemerintah menelusuri oknum yang selama ini mengambil keuntungan penyewaan sejumlah aset milik daerah untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Kita juga mendorong Pemda Pinrang terhadap penyelewengan aset milik daerah oleh oknum-oknum tertentu," ujarnya.
Dari informasi dihimpun, Mall Pinrang ini sudah sejak lama menjadi rekemondasi DPRD untuk segera diambil alih pengelolaanya.
Pembangunan Mall Pinrang dimulai sejak era Bupati Andi Nawir Pasinringi, kemudian di masa kepemimpinan Bupati Andi Aslam Patonangi melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaanya.
Sebelumnya dikabarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang akan mengambil alih kembali bangunan Mall Pinrang Sejaterah (MPS) dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Diketahui, Mall tersebut hampir 10 tahun dikuasai oleh pihak ketiga atau investor penyewa.
Diduga penyewa tidak pernah memenuhi kewajibannya dalam membayar sewa sesuai kontrak yang tertuang di MoU yang nilainya berkisar Rp650 juta per tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang melalui Kasi Intel, Tomy Aprianto membenarkan adanya pertemuan perwakilan Pemkab Pinrang dengan Kejari Pinrang melalui Kasi Datun.
"Namun sebagai langkah awal, pihak Kejari tentunya akan mengupayakan penyelesaian non litigasi," kata Tomy kepada awak media, Selasa (29/9).
Tomy menyebutkan, rencananya masih ada pertemuan lanjutan antara pihaknya dengan Pemkab Pinrang terkait hal itu.
"Rencanaya masih ada pertemuan dengan Pemkab Pinrang untuk dimintai pemaparan soal masalah tersebut. Namun, langkah penyelesaian diluar Pengadilan tetap diupayakan sambil mempelajari kelengkapan dokumen apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Mineral Kabupaten Pinrang, Hartono Mekka mengatakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga atau investor penyewa banguna tersebut telah lama berakhir.
"Selama kontrak itu, pihak pengelola atau investor penyewa tidak pernah memenuhi kewajibannya dalam membayar sewa," tandas Hartono Mekka.
Penulis : Rudi Hartono
Editor : Herlin Sadid