KabarMakassar.com -- Satnarkoba Polres Palopo bekuk tiga pelaku tindak penyalahgunaan narkotika berdasarkan informasi masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Palopo AkBP Zainuddin, mengatakan bahwa sebelumnya kita mengamankan pelaku Asdar (42) dan Reskiyani (33) di Penggoli, Wara Utara pada Jumat 4 September 2020, sekitar pukul 21.00 Wita. Dan personil menemukan satu sachet sabu seberat 1,04 gram yang diperoleh dari lelaki Onal (DPO).
"Personil turut menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, menemukan barang bukti lainnya berupa 1 sachet plastik bekas tempat sabu, 1 sachet plastik kosong, tutup bong, 1 batang kaca pireks dan 1 sendok sabu dari pipet plastik," kata Zainudin, Saat Dikonfirmas, Minggu, (06/09/202
Ia juga menambahkan bahwa, untuk Sabtu 5 September 2020, sekitar pukul 20.00 Wita. Personil kembali mengamankan Ali Akbar (20) warga Kelurahan Salubattang, yang dibekuk di. Jl Poros Dr. Ratulangi, Kota Palopo.
"Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,68 gram dan satu unit handphone. Pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut diperoleh dari Dani (DPO) seharga Rp. 450 ribu," Jelas Zainuddin
Ketiga pelaku kini diberada di Mapolres Palopo guna Mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 114, 112 Ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba.
Penulis : Abdi Manaf
Editor : Fritz Wongkar