KabarMakassar.com -- Lima Pemuda terduga kasus pembunuhan yang diawali penganiayaan secara bersama-sama kepada empat warga hingga mengakibatkan meninggal dunia berhasil diamankan tim Anti Bandit Polres Gowa.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tirta Mandala, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada 8 Agustus 2020 lalu. Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni Herman (25), Muh Andika (16), Muh Akbar (19), Arya Saputra (16) dan Rizki (17) kini menjalani proses hukum pasca penangkapan pada Selasa (18/8) lalu.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia sudah diproses di Satreskrim Polres Gowa. Keempat korbannya yakni Galang Pratama (16) yang meninggal dunia, Bayu Saputra (18) mengalami luka tusuk, Irwan (26) juga luka tusuk dan Agus Syarifuddin (17) luka memar.
Tambunan menjelaskan bagaimana kronologis kejadian peristiwa tersebut berawal saat korban Bayu dan Agus Syarifuddin mengendarai sepeda motor kemudian hampir terjadi tabrakan dengan kendaraan yang digunakan pelaku Rizki.
Saat terjadi tabrakan selanjutnya kedua korban menegur pelaku namun Rizki yang diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan dan penganiayaan tersebut tidak terima.
Kemudian Rizki memanggil empat orang rekannya yang saat itu sementara berada di bengkel. Para pelaku kemudian bersama-sama mendatangi para korban yang saat itu berada di Jalan Tirta Jeneberang, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.
” Saat itulah kemudian Rizki cs menyerang dan melakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan tersebut tiga orang menjadi korban penikaman diantaranya, Bayu Saputra, Irwan dan Galang Pratama yang akhirnya meninggal dunia di RSUD Syekh Yusuf Gowa serta satu korban lainnya Agus Syarifuddin yang mengalami luka memar pada mata, " kata Mangatas Tambunan saat merilis kasus tersebut di halaman Mapolres Gowa bersama Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
Pasca kejadian, kata Tambunan para pelaku melarikan diri selanjutnya tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan penyelidikan.
”Adapun motif dari kasus tersebut diakibatkan karena pelaku emosi saat ditegur oleh korban di jalan disebabkan hampir terjadi kecelakaan. Berkat informasi dari para saksi dan korban dibantu dengan keberadaan CCTV selanjutnya kelima terduga pelaku dapat diidentifikasi. Dua pelaku yakni Rizki yang merupakan otak pelaku dan Muh Andika sebagai pelaku utama berhasil ditangkap pada 14 Agustus 2020 bersama seorang wanita di kampung Majannang, Kecamatan Palangga namun Muh Andika saat itu sempat melarikan diri sekitar seminggu lamanya sebelum diambil keterangan,” ucap Tambunan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir menambahkan empat pelaku lainnya juga berhasil ditangkap di berbagai lokasi berbeda di Kabupaten Gowa dan satu diantaranya yakni Muh Andika diamankan di Luwu Utara setelah sebelumnya berhasil melarikan diri.
"Muh Andika inipun terpaksa dilumpuhkan tim Anti Bandit karena melawan petugas saat dibawa untuk menunjukkan lokasi keberadaan rekannya yang lain," Pungkas Kasat.
Dari aksi kelima pemuda ini, Polisi mengamankan tiga bilah badik, satu unit sepeda motor milik pelaku dan pakaian korban serta pakaian pelaku. Mereka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke -2e dan 3e KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Abdul Kadir
Editor : Fritz Wongkar