PDAM Makassar

Sepanjang 2019, ACC Catat 132 Kasus Korupsi Mandek di Sulsel

Sepanjang 2019, ACC Catat 132 Kasus Korupsi Mandek di Sulsel
Penggiat anti korupsi dari Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi saat merilis catatan akhir tahun terkait penanganan korupsi di Sulsel, Minggu (29/12).

KabarMakassar.com-- Sebanyak 132 Kasus mandek di Kepolisian dan Kejati yang menjadi catatan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi di akhir tahun 2019.

Hal itu diungkapkan direktur ACC, Kadir Wakonobun saat merilis catatan akhir tahun di kantor ACC Jalan Ap. Pettarani Ruko Bisnis Centre, Makassar, Ahad (29/12/2019). 

Kadir menjelaskan dari 132 Kasus yang mandek, sebanyak 60 kasus di kepolisian, 72 kasus untuk di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Di Kepolisian, untuk Polda Sulsel sebanyak 24 kasus, 7 kasus dalam penyelidikan dan 17 kasus penyidikan. Dan Polres di Sulsel sebanyak 36 kasus, 16 kasus penyelidikan dan 20 kasus tahap penyidikan," kata Kadir di hadapan awak media.

Dalam hal ini ACC menilai lambatnya penanganan kasus korupsi di Sulsel Polda masih bersikap tertutup. Permintaan data sangat penting dalam membangun Sinergi pencegahan dan penindakan kasus korupsi.

"Beberapa kasus korupsi lama (mandek) yang ditangani oleh Polda nyaris hilang informasinya ke publik, sebutlah kasus DID Luwu Utara, Kasus Laboratorium Teknik UNM, Kasus Irigasi Tombolo Pangkep," jelas direktur ACC.

Sementara kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dari 72 kasus itu juga terbagi dari Kejati sebanyak 34 kasus, 26 dalam penyelidikan dan 8 penyidikan. Dan untuk Kejari di Sulsel sebanyak 38 kasus yang terbagi dalam penyelidikan 20 kasus, penyidikan 18 kasus.

"Ketertutupan Kejaksaan yang menjadi catatan buruk dalam hal keterbukaan informasi dan transparansi. Ini diperparah dengan adanya Jaksa nakal. Kejaksaan juga masih tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi," urainya.

Didalam kasus korupsi Kejaksaan dan Kepolisian dinilai lamban dalam penanganan kasus seperti ini. Lemahnya supervisi dan monitor terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

"Didalam kasus korupsi kepolisian atau Kejaksaan itu tidak ada perubahan, alias mandek yang ada bahkan meningkat. Begitupula pada kinerjanya yang perlu dikritisi," ujarnya.

"Kasus korupsi sengaja didiamkan tanpa ada kepastian penuntasan kasusnya. Ada kasus yang baru ditangani namun sama nasibnya dengan kasus yang lama alias Mandek," imbuhnya.

Sementara itu,  peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa menuturkan bahwa selain banyaknya kasus korupsi mandek di Sulsel, juga aparat penegak hukum terbilang tertutup terkait kasus korupsi.

Menurut Angga, Ketidakterbukaan informasi ini yang membuat pengawasan beberapa kasus korupsi sedikit menghilang atau nyaris hilang informasi ke publik.

“Selama 5 Tahun terakhir ini, informasi Publik terkait dengan data penanganan kasus korupsi, ACC Sulawesi menilai Polda masih bersikap tertutup, permintaan informasi dan data belum pernah direspon secara positif, padahal akses informasi data sangat penting membangun sinerji pencegahan dan penindakan kasus korupsi. Ketertutupan informasi ini adalah fakta tidak adanya komitmen Polda Sulsel dalam mengusut kasus korupsi secara tuntas," ujarnya.

Lebih lanjut Angga menambahkan, beberapa kasus korupsi lama (mandek) yang ditangani oleh polda nyaris hilang informasinya ke publik, sebutlah kasus DID Luwu Utara, Kasus Laboratorium Teknik UNM, Kasus Irigasi Tombolo Pangkep dan lain-lain.

"Kasus korupsi sengaja di diamkan tanpa ada kepastian penuntasan kasusnya, ada kasus korupsi baru ditangani namun sama nasibnya dengan kasus korupsi yang lama (mandek). Dan ini karena tidak adanya atensi serius dari pimpinan kepolisian untuk penuntasan kasus korupsi tersebut," terang Angga. 

 

Penulis : Abdul Kadir

Editor : Herwin

Pemprov Sulsel
DPRD Kota Makassar
Pemkab Sinjai
Pelindo