KabarMakassar.com-- Tim Buru Sergap (Buser) DeJe Polsek Galesong Selatan di backup Tim Reserse Mobile Polres Takalar berhasil menangkap komplotan aksi pencurian telur ikan terbang, Kamis (26/12) dini hari.
Selama sepekan lamanya pelaku buron dalam pengejaran polisi, alhasil akhirnya pelaku berhasil diringkus saat tertidur pulas bersama istrinya dikediamannnya di Dusun Romang Sapiria Desa Pa'rasangang Beru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.
Bakri Daeng Liong (40) sudah menjadi incaran polisi sejak sepakan lalu, Ia merupakan otak pelaku yang berperan dalam aksi kejahatan kriminal ini sebagai pengatur strategi, dengan menyediakan alat transportasi berupa mobil roda empat Pickup dan menjadi supir mobil usai lakukan aksi pencurian telur ikan terbang tersebut.
Sebelumnya beberapa rekan Bakri masing-masing bernama Ajis (28) warga Laikang, Kecamatan Mangarabombang diringkus polisi di Galesong Selatan saat hendak transaksi tawarkan telur ikan terbang sekarung yang bernilai 10 juta rupiah ke calon pembeli.
Sedangkan Rusdi Lawang Tatto (32) warga Sawakung, Kec. Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel, diringkus dirumahnya saat hendak melarikan diri ke tempat lain namun keburu diketahui oleh polisi dan ditemukan sejumlah karung berisi telur ikan terbang yang bernilai puluhan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Galesong Selatan, Aiptu Rusdiono membenarkan bahwa kedua rekannya terelbih dahulu telah diringkus didua lokasi yang berbeda dan kini telah diamankan di Polres Takalar.
"Jadi 2 rekan pelaku ini, sebelumnya sudah kami ringkus terlebih dahulu dan mereka kini masih berada di sel rutan tahanan Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Rusdiono.
Pada saat diringkus, lanjut Rusdiono, pelaku sempat mengelak kepada petugas dan berdalih untuk mengelelabui petugas agar bisa meloloskan diri.
"Pelaku kami ringkus dikediamannya dan pada saat kami ringkus pelaku sempat mengelak dan berdalih bahwa nama yang disebut bukan dirinya akan tetapi kami mencoba mencocokkan wajah yang diketahui identitasnya, ternyata betul bahwa wajah tersebut adalah wajah yang mirip dengannya," terang Rusdiono.
Dari hasil penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan 1 butir peluru tajam jenis SS1 dalam tas milik pelaku dan barang bukti lainnya yang terlebih dahulu diamankan yakni berupa telur ikan terbang sebanyak 194 Kg seharga puluhan juta rupiah.
Kini pelaku digelandang ke Mako Polsek Galesong Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal berlapis 363 dan undang undang darurat kepemilikan peluru tajam dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun atau 12 tahun penjara.
Penulis : Abdi Manaf
Editor : Herwin