KabarMakassar.com – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang selama ini meresahkan masyarakat. Mereka terbukti telah memasarkan sejumlah gadis di bawah umur lewat akun Instagram dan Facebook.
Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku yang masing-masing dua orang perempuan AS (42) dan BA (23), serta seorang laki-laki B (31). Mereka sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun terakhir.
"Modusnya memasang foto sejumlah gadis cantik di media sosial seperti Instagram dan Facebook. Bila ada yang bertanya, di sana akan kemudian akan terjadi transaksi dengan melakukan percakapan via Whatsapp," kata Kompol Nugraha saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pinrang, Kamis (26/12).
Mantan Kapolsek Biringkanaya , Makassar ini menbeberkan, bahwa bisnis prostitusi online itu sudah dilakukan selama setahun, dan adapun foto-foto yang dipublikasikan tak semuanya wajah asli dari pekerja seks yang mereka pasarkan. Tujuannya hanya untuk menarik pelanggan saja. Bila ada yang berminat, nanti akan terjadi negoisasi, baik dari harga dan pilihan perempuannya.
Mirisnya, sebagian besar dari perempuan yang masuk dalam jaringan prostitusi online ketiganya merupakan anak di bawah umur. Dari barang bukti berupa rekam percakapan pelaku dengan pelanggan, dia menjajakan gadis berusia belasan tahun.
“Korbannya orang dewasa dan bahkan ada di bawah umur dengan jumlah korban 15 orang perempuan yang dijajakan oleh muncikari kepada para pria hidung belang, kemudian kami sudah diperiksa 3 orang dan adapun tarif yang dikenakan mulai dari Rp500.000 - Rp1 juta per sekali kencang," ungkap pangkat perwira pertama itu.
Selain mengamankan muncikari, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, screenshot obrolan transaksi, dan sebuah sepeda motor.
“Kami juga masih mendalami kasus tersebut karena beberapa korban yang dijajakan ada yang masih di bawah umur jadi untuk sementara kami amankan saja dulu berbagai barang bukti dari pelaku,” terang pangkat tiga balok emas itu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam akan dikenai Pasal 12 UU RI No 27 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Rudi Hartono
Editor : Herwin