KabarMakassar.com. -- Setengah tahun jadi DPO pengedar ini diringkus polisi di poros jalan raya lintas Kabupaten, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, edarkan sabu ke tiap Kecamatan, Kamis (12/12).
Terduga pelaku bernama Ardianto (26) warga Dusun Kassi Lompo, Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong Takalar diduga keras pengedar narkoba jenis kristal bening berupa sabu dan menguasai barang haram tersebut yang polisi lakukan penggeledahan dimotor dan dalam dirinya.
Polisi under cover body, dan alhasil ditemukan diduga jenis sabu di dasbor motor dan terbungkus dalam tas kecil didalamnya berisi sabu, polisi pun langsung memborgol kedua tangan terduga pelaku agar tak kabur lagi lantaran pelaku sangat lihai jika mana ada kesempatan kabur.
AKBP Gany Alamsyah Hatta, Kapolres Takalar, menjelaskan. "Pelaku sudah lama kami intai dan buntuti selama 6 bulan akan tetapi pelaku sangat lihai dalam beraksi edarkan sabu dan kerap kabur jika mana melihat petugas disiang hari. Namun kami melakukan strategi yang lengkap yakni buntuti dimalam hari agar pelaku tak bisa lagi kabur, dan Alhamdulillah tim Drugs Hunter Resnarkoba bisa menciduknya saat hendak edarkan sabu," jelasnya.
Hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, ditemukan sinyalir berisi sabu 2 sachet kecil dan 1 sachet sedang serta 1 unit motor matic Honda Vario alat transportasi edarkan sabu.
Kini pelaku pun digelandang ke Mako Polres Takalar Unit Satresnarkoba untuk ditindak lanjuti dan akan dikenakan pasal 112, 114 undang undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Penulis : Abdi Manaf
Editor : Prisatno