Oleh: Dewi Angreini (Psikolog/ Akademisi)
KabarMakassar.com -- Saat seseorang kehilangan orang yang begitu dicintainya, mau tak mau, ada luka yang tertinggal yang tidak selalu selesai hanya karena proses hukum telah berjalan di kepolisian hingga di pengadilan.
Pada setiap perkara, pada tiap keluarga, ada yang membawa harapan, kecemasan, dan kerinduan sederhana untuk melihat bagaimana keadilan bjsa menemukan tempatnya yang tepat.
Fenomena aksi mengamuk atau luapan kemarahan kolektif oleh massa dan keluarga korban akibat hukum yang dinilai tidak adil merupakan fenomena emosional dan sosial yang kompleks.
Ketika sistem hukum formal gagal memberikan keadilan, maka hal yang sulit dihindari adalah terjadinya cedera moral (moral injury) yang memicu respons perlawanan agresif, hal ini merupakan manifestasi dari mob mentality (mentalitas massa) atau perilaku kolektif yang dipicu oleh krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Sebagai contoh, peristiwa pengrusakan oleh massa dari keluarga korban pada rumah keluarga terdakwa kasus penganiayaan di Galesong, Takalar (kabarmakassar, 30/09/26), Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong.
Pemicu atas aksi perusakan ini diduga sebagai reaksi atas kekecewaan sejumlah simpatisan korban terhadap proses persidangan pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Takalar.
Pada pendekatan disiplin psikologi hukum (legal psychology), dimana putusan pengadilan yang tidak adil (unjust court ruling atau wrongful conviction) merupakan salah satu pemicu trauma institusional terbesar. Dampak psikologisnya tidak hanya merusak kondisi mental korban dan keluarganya secara mendalam, tetapi juga memengaruhi perilaku psikologis penegak hukum dan persepsi masyarakat luas.
Pengadilan sering kali diharapkan menjadi tempat untuk mencari keadilan sekaligus titik balik untuk menyembuhkan luka (closure). Ketika realitasnya tidak sesuai harapan, dampak psikologis yang muncul bisa sangat mendalam.
Ketika ekspektasi akan keadilan tidak terpenuhi, muncul berbagai dinamika psikologis, baik pada tingkat individu (keluarga) maupun kelompok (massa simpatisan).Tindakan anarkis atau demonstrasi besar merupakan protes psikologis ekstrim.
Kekecewaan terhadap hasil pengadilan adalah proses emosional yang berat dan melelahkan. Merasa sedih, marah, atau frustrasi ketika keadilan yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan.
Ini merupakan reaksi alami manusia ketika hak paling mendasar mereka yaitu rasa aman dan keadilan dirampas oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka yang akhirnya menyebabkan hilangnya kepercayaan atau krisis kepercayaan (crisis of trust) masyarakat terhadap legitimasi institusi penegak hukum.
Hal ini melahirkan perasaan tidak berdaya (learned helplessness) dan keputusasaan karena merasa suara mereka tidak didengar, sehingga masyarakat melakukan Pencarian Keadilan Alternatif (Alternative Justice Seeking) seperti pengadilan opini publik melalui media sosial dan aksi kolektif sperti berdemonstrasi atau membuat petisi
Dampak dari ketidakadilan hukum ini tidak hanya mempengaruhi sistem peradilan secara keseluruhan tetapi juga memiliki implikasi mendalam terhadap keluarga korban, termasuk stres, kecewa, marah, depresi, bahkan trauma.
Seyogyanya, keadilan tidak boleh hanya sampai pada posisi sebatas menghadirkan sebuah putusan saja, tetapi ia juga harus mampu memulihkan rasa percaya bahwa hukum itu masih menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari perlindungan.
Karena itulah, tugas hukum bukan hanya sebatas menghukum yang bersalah, ini bukan sinetron dengan judul epik "Luka di atas Luka". tetapi ini tentang bagaimana merawat harapan masyarakat agar keadilan tetap bisa dipercaya sebagai jalan untuk menyelesaikan luka, bukan menambah luka.