Oleh: Sitti Nurliani Khanazahrah (Penulis, Dosen dan Pegiat Filsafat)
KabarMakassar.com -- Sesuatu yang mengerikan bisa saja berlangsung di balik pintu-pintu rumah tangga yang tertutup rapat. Ketika harga kebutuhan pokok meningkat, daya beli melemah, serta pekerjaan layak semakin sulit diperoleh, perbincangan publik hanya berputar pada angka statistik dan perdebatan kebijakan makro.
Padahal, tekanan ekonomi selalu hadir dalam kehidupan sehari-hari. Pada alokasi uang belanja yang tidak pernah mencukupi, kebutuhan anak yang terpaksa ditunda, serta kecemasan seseorang saat harus menjelaskan mengapa pengeluaran keluarga melonjak melampaui pendapatan harian.
Dalam situasi tertentu, tekanan semacam ini berhadapan dengan relasi rumah tangga yang timpang dan memperbesar kerentanan terhadap kekerasan.
Di Makassar dan daerah sekitarnya, persoalan ekonomi keluarga bukanlah sesuatu yang dapat dipisahkan dari dinamika sosial masyarakat.
Kenaikan harga beras, minyak goreng, biaya pendidikan, serta kebutuhan kesehatan memaksa keluarga menyusun ulang prioritas pengeluaran. Bagi perempuan yang memikul sebagian besar pekerjaan domestik, persoalan tersebut menghadirkan tanggung jawab harian yang menghimpit.
Mereka dituntut memastikan makanan tetap tersedia, kebutuhan dasar anak terpenuhi, serta pengeluaran tidak melampaui kemampuan keluarga, bahkan ketika sumber daya yang dimiliki kian terbatas.
Dalam konstruksi sosial yang masih menempatkan urusan rumah tangga sebagai tanggung jawab utama perempuan, kekurangan uang dapat berubah menjadi beban psikologis yang tidak terbagi secara adil.
Perempuan dituntut lebih cermat berhemat, mengatur, serta menyesuaikan kebutuhan keluarga, seolah-olah kecakapan mengelola pengeluaran dapat menyelesaikan setiap krisis ekonomi struktural.
Ketika kebutuhan dasar tetap gagal terpenuhi, mereka bahkan harus menanggung rasa bersalah atas keadaan yang sesungguhnya berada di luar kendali pribadi mereka.
Tekanan semacam ini sangat patut diperhatikan, namun hubungan antara kesulitan ekonomi dan kekerasan domestik tidak boleh disederhanakan secara dangkal. Kemiskinan tidak secara otomatis membuat seseorang melakukan kekerasan, sebagaimana kesejahteraan materil juga tidak menjamin suatu rumah tangga bebas dari penganiayaan.
Tekanan finansial dapat memperburuk ketegangan dan mempersempit pilihan, tetapi untuk memahami mengapa kekerasan fisik terjadi di ranah domestik, kita tetap harus memeriksa ketimpangan relasi kuasa, kebiasaan mengendalikan pasangan, serta cara seseorang memandang hak dan martabat orang lain.
Peristiwa di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada awal Oktober 2026 memperlihatkan konsekuensi kekerasan domestik yang dapat berujung pada hilangnya nyawa. Menurut laporan media yang mengutip keterangan kepolisian, seorang perempuan ditemukan meninggal dunia dengan sekitar 27 luka tusukan, sementara suaminya ditemukan meninggal dunia setelah diduga membakar diri.
Kepolisian ketika itu mengonfirmasi bahwa penyelidikan motif masih berjalan. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa tragedi tersebut disebabkan secara langsung oleh tekanan ekonomi.
Tetapi peristiwa memilukan ini menegaskan bahwa kekerasan di ruang privat dapat berakhir dengan hilangnya nyawa dan tidak pernah boleh diperlakukan sekadar sebagai pertengkaran pasangan biasa.
Kata "pertengkaran" perlu digunakan dengan sangat hati-hati. Perselisihan memang dapat terjadi dalam setiap hubungan manusia, tetapi perselisihan tidak pernah sama dengan penganiayaan.
Ketika satu pihak menggunakan kekerasan fisik atau intimidasi untuk mencederai dan mengendalikan pihak lain, maka tanggung jawab atas tindakan tersebut tidak dapat dibagi secara otomatis kepada kedua belah pihak.
Menjelaskan latar belakang konflik penting untuk memahami kronologi peristiwa, tetapi penjelasan sosiologis tidak boleh mengaburkan perbedaan tegas antara perselisihan pendapat dan tindakan pidana kekerasan.
Sosiolog dan pakar hukum Evan Stark membantu kita membedah dinamika ini secara lebih tepat melalui konsep coercive control (pola pengendalian koersif) dalam karyanya Coercive Control: How Men Entrap Women in Personal Life (2007).
Bagi Stark, kekerasan domestik tidak boleh direduksi semata-mata sebagai insiden penganiayaan fisik atau luapan emosi seketika. Coercive control adalah sebuah strategi dominasi berkelanjutan yang melibatkan intimidasi, isolasi, perampasan hak otonomi, serta pengawasan ketat terhadap kehidupan sehari-hari korban.
Dalam pola pengendalian koersif, kekerasan fisik dapat menjadi salah satu cara untuk mempertahankan dominasi ketika korban menolak atau berusaha mengambil kembali kendali atas kehidupannya. Tetapi pola tersebut perlu dikenali melalui rangkaian perilaku dan bukti dalam setiap kasus, dan bukan diasumsikan hanya dari terjadinya satu tindakan kekerasan.
Konsep coercive control membuka cara pandang yang lebih tajam terhadap situasi rumah tangga. Ketika seseorang memukul, mengancam, atau mengintimidasi pasangannya, maka tindakan tersebut adalah bagian dari upaya sistematis untuk melumpuhkan kebebasan korban, termasuk kebebasannya untuk mengatur keuangan, berkomunikasi dengan dunia luar, hingga mengambil keputusan apakah ia masih ingin bertahan dalam hubungan tersebut.
Pola pengendalian ini secara perlahan merampas hak dasar seseorang untuk menentukan alur kehidupannya sendiri. Akan tetapi, kerangka pemikiran Stark tidak boleh digunakan secara spekulatif untuk menyimpulkan bahwa setiap pelaku KDRT otomatis digerakkan oleh dorongan pengendalian yang sama tanpa melihat bukti faktual.
Penjelasan mengenai pola coercive control membutuhkan pembuktian faktual pada setiap kasus individual. Yang dapat kita tarik dari Stark ialah pentingnya memahami bahwa KDRT bekerja sebagai bentuk perampasan kebebasan personal.
Pemahaman ini membantu kita melihat mengapa kesulitan hidup atau tekanan finansial tidak pernah dapat dijadikan alasan yang membenarkan tindakan mendominasi dan menganiaya pasangan.
Dalam hal ini, analisis Nancy Fraser mengenai reproduksi sosial memperluas pembacaan kita terhadap aspek strukturalnya.
Dalam esainya yang terbit di New Left Review, Contradictions of Capital and Care (2016), Fraser menjelaskan bagaimana keberlangsungan ekonomi bergantung pada kerja pemeliharaan kehidupan dan pembentukan hubungan sosial, sementara pekerjaan tersebut sering kali tidak memperoleh pengakuan maupun dukungan materil yang sepadan.
Memasak, mengasuh anak, merawat anggota keluarga, serta menjaga keberlangsungan kehidupan sehari-hari merupakan bagian dari reproduksi sosial. Pekerjaan ini pada dasarnya dapat dilakukan oleh perempuan maupun laki-laki, tetapi secara historis tanggung jawabnya dipikul secara tidak proporsional oleh perempuan.
Gagasan Fraser menjadi sangat relevan ketika tekanan ekonomi keluarga diperiksa dari sudut pandang pekerjaan domestik. Pendapatan yang menurun tidak pernah menghapus kebutuhan biologis untuk makan, mengasuh anak, membersihkan rumah, atau merawat anggota keluarga yang sakit.
Dalam banyak keadaan, kekurangan sumber daya finansial justru melipatgandakan beban kerja, yaitu bahan makanan harus diolah dengan jauh lebih hemat, skala prioritas kebutuhan harus disusun sangat ketat, serta waktu harus dibagi dengan jauh lebih cermat.
Ketika tanggung jawab tersebut tidak dibagi secara adil, maka perempuan menghadapi tuntutan ganda yang kontradiktif, yaitu diharapkan membantu mempertahankan ekonomi keluarga, namun tetap dibebani pekerjaan domestik tanpa alokasi sumber daya yang sepadan.
Ketimpangan ini secara sistematis mempersempit ruang gerak perempuan dan memperberat situasi ketika relasi rumah tangga sudah mengandung pola pengendalian yang abusif.
Fraser membantu kita melihat bahwa persoalan struktural ini tidak akan selesai hanya dengan meminta perempuan menjadi lebih "tangguh" atau "sabar". Ketika layanan publik, dukungan pengasuhan, serta kesempatan ekonomi tidak memadai, maka keluarga dipaksa menanggung sendiri berbagai kebutuhan yang sesungguhnya memiliki dimensi sosial-politik.
Dalam rumah tangga yang relasinya timpang, beban itu membuat perempuan semakin tergantung secara ekonomi kepada pasangan, sehingga pola pengendalian koersif yang dijelaskan oleh Stark menjadi semakin sulit untuk didobrak.
Kerentanan struktural ini terlihat sangat jelas ketika seorang korban berusaha menyelamatkan diri dari lingkaran kekerasan. Pada 2 Oktober 2026, Linda (37) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Berdasarkan laporan pemberitaan media yang mengutip keterangan kepolisian, ia sempat meninggalkan rumah bersama kedua anaknya setelah mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga, sebelum akhirnya kembali.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pentingnya sistem perlindungan bagi korban, meskipun motif dan pertanggungjawaban pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus Linda membawa kita pada paradoks yang sering muncul dalam percakapan publik mengenai KDRT.
Ketika seorang perempuan mengungkapkan kekerasan yang dialaminya, nasihat publik yang segera terdengar sering kali sangat sederhana, yaitu tinggalkan pelaku dan jangan pernah kembali. Dorongan moral untuk menyelamatkan diri tentu sangat dapat dipahami.
Tetapi nasihat abstrak tersebut kerap mengabaikan persoalan ril di lapangan, yaitu mengenai tempat tinggal yang aman, sumber penghasilan harian, kebutuhan dasar anak, serta jaminan keselamatan setelah keluar dari rumah.
Keputusan untuk pergi tidak pernah berlangsung di ruang hampa. Seorang perempuan korban KDRT secara umum mungkin tidak memiliki tabungan pribadi, pekerjaan tetap, atau jaringan keluarga yang mampu menampungnya dalam jangka panjang.
Ia juga diliputi kecemasan bahwa anak-anaknya akan kehilangan akses pendidikan dan kebutuhan pokok. Dalam situasi ketika korban berada dalam cengkeraman coercive control, tindakan meninggalkan pasangan justru sering kali memicu eskalasi bahaya yang mematikan, sehingga memerlukan perencanaan matang, pendampingan hukum, serta jaminan keamanan fisik.
Oleh karena itu, ketidakmampuan seorang korban untuk segera pergi tidak boleh diinterpretasikan secara tidak adil sebagai bentuk kesediaan menerima kekerasan atau ketiadaan keberanian untuk menyelamatkan diri.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah tersedia jalan keluar yang sungguh-sungguh dapat diakses oleh korban? Ke mana seorang perempuan harus melangkah ketika rumahnya sendiri tidak lagi menjadi tempat yang aman? Siapa yang secara sistematis melindunginya ketika ancaman fisik berlanjut? Dan bagaimana ia dapat memenuhi kebutuhan dasar anak-anaknya tanpa dipaksa kembali bergantung kepada pelaku yang membahayakan nyawanya? Pertanyaan-pertanyaan ini menggeser perhatian publik dari penilaian moral terhadap korban menuju pembenahan kondisi nyata yang menentukan keselamatan hidup manusia.
Dalam hal ini, kritik terhadap ketimpangan reproduksi sosial berhadapan dengan urgensi kebijakan publik. Jika masyarakat mengandalkan kerja-kerja perawatan perempuan untuk memelihara keberlangsungan hidup, maka masyarakat dan negara juga wajib menyediakan dukungan materil yang memungkinkan mereka hidup aman ketika hubungan keluarga berubah menjadi sumber ancaman.
Penyediaan rumah aman (safe house) yang terintegrasi, pendampingan hukum yang cuma-cuma, layanan pemulihan psikologis, serta akses terhadap kemandirian ekonomi merupakan jaring pengaman sosial yang harus diperkuat.
Perlindungan tidak boleh hanya diukur dari tersedianya saluran aduan formal, tetapi dari keberhasilan korban dalam mempertahankan kehidupannya secara bermartabat setelah keluar dari situasi berbahaya.
Tanggung jawab negara dalam persoalan ini tentu tidak berarti bahwa setiap kasus kekerasan domestik dapat ditautkan secara langsung kepada kebijakan ekonomi nasional semata. Hubungan kausalitas tersebut harus dibuktikan secara eksplisit pada tiap kasus, dan bukan berasumsi secara otomatis.
Tetapi negara memikul kewajiban konstitusional untuk menyediakan jaring pengaman sosial dan membangun tatanan hukum yang memungkinkan setiap warga mengakses pertolongan. Ketika perempuan harus menghadapi ancaman kekerasan fisik sekaligus kerentanan ekonomi dan tempat tinggal, perlindungan sosial yang inklusif menjadi instrumen kunci untuk memutus mata rantai kerentanan tersebut.
Kita juga perlu secara kritis berhenti meromantisasi ketabahan perempuan miskin. Pujian publik terhadap seorang ibu yang dianggap "pintar berhemat" di tengah kemiskinan mungkin terdengar simpatik, namun dapat berubah menjadi bentuk pembiaran yang tidak adil ketika digunakan untuk mengabaikan beban kerja yang seharusnya ditanggung bersama.
Demikian pula, imbauan moral agar perempuan "lebih sabar" dalam menghadapi kesulitan keluarga dapat menjadi bentuk tekanan emosional tambahan apabila keselamatan fisik mereka tidak pernah diperhitungkan. Ketabahan tidak seharusnya dijadikan tuntutan etis yang memaksa seseorang bertahan dalam ruang yang mengancam nyawanya.
Evan Stark telah menunjukkan bagaimana pola pengendalian koersif melumpuhkan kebebasan individu di ranah privat, sementara Nancy Fraser menelanjangi kenyataan bahwa pemeliharaan kehidupan membutuhkan dukungan sosial serta pembagian tanggung jawab yang adil.
Kedua pemikiran ini bertaut pada satu titik pijak yang sama, yaitu bagaimana memastikan bahwa manusia tidak kehilangan kebebasan dan keselamatan dasarnya di dalam relasi yang seharusnya memelihara kehidupan. Kendati demikian, kerangka teoretis ini tidak pernah menggantikan kewajiban kita untuk menguji fakta material pada setiap peristiwa dan tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana atas tindakannya.
Tingkat kemanusiaan dan kesejahteraan suatu masyarakat tidak cukup diukur dari pertumbuhan angka statistik ekonomi atau megahnya pembangunan fisik di ruang publik. Kemanusiaan itu diuji dari hal yang paling ril.
Kemampuan setiap individu untuk menjalani kehidupan tanpa rasa takut terhadap orang yang tinggal bersama di bawah satu atap, serta dari tersedianya pertolongan yang nyata ketika rumah kehilangan fungsinya sebagai tempat bernaung. Tekanan finansial memang dapat memperberat beban hidup keluarga, tetapi tidak seorang pun berhak mengubah kesulitan ekonomi menjadi pembenaran untuk mencederai manusia lain.
Rumah semestinya menjadi tempat di mana manusia memperoleh perlindungan dan rasa aman, bukan ruang yang memenjarakan keselamatan seseorang di bawah kehendak orang lain. Ketika seorang perempuan dituntut untuk berani meninggalkan kekerasan demi menyelamatkan jiwanya, maka masyarakat tidak cukup hanya menuntut keberanian pribadi tersebut.
Kita wajib memastikan bahwa telah tersedia tempat yang aman untuk berlindung, sumber daya yang cukup untuk bertahan hidup, serta jaminan perlindungan hukum yang siap bekerja ketika ancaman hadir kembali.
Sebab, ketegasan untuk pergi baru menjadi awal dari keselamatan apabila kehidupan setelah kepergian itu sungguh-sungguh memungkinkan untuk dijalani dengan aman dan bermartabat.