Langsung ke konten
Opini Publik

OPINI: Saat Keterbatasan Mengajarkan Kesetaraan

Pengalaman cedera membuat akademisi Rusliana Rusli memahami tantangan penyandang disabilitas dan pentingnya akses pendidikan, kesehatan, serta pekerjaan yang setara.

Nofisari
Rusliana Rusli - Akademisi (Dok: Ist)
Rusliana Rusli - Akademisi (Dok: Ist)

Oleh: Rusliana Rusli (Akademisi)


KabarMakassar.com - Awal September di 2026 ini datang dengan banyak harapan yang menghadirkan kebahagiaan. Namun, siapa sangka, sebuah kejadian yang tidak pernah saya rencanakan justru mengubah banyak hal dalam kehidupan saya khususnya pada level kesibukan di dunia akademik tempat saya mengajar. Rasanya seperti angin puting beliung yang tiba-tiba menerjang dan dalam sekejap mengacaukan berbagai hal yang sebelumnya telah saya susun dengan begitu rapi.

Semua itu bermula dari cedera yang cukup fatal ketika berolahraga. Cedera yang saya alami mengharuskan saya menggunakan kursi roda dan tongkat untuk menjalani berbagai aktivitas yang selama ini cukup padat. Berbagai aktivitas tersebut tentu tidak serta-merta dapat berhenti, sementara kondisi fisik saya saat ini membuat ruang gerak menjadi begitu terbatas.

Dari sinilah pada akhirnya saya mulai belajar merasakan, bahwa kehidupan sahabat disabilitas memang tidaklah mudah. Keterbatasan sarana dan prasarana yang ramah terhadap disabilitas masih menjadi persoalan yang cukup nyata. Hal ini semakin saya rasakan setelah mengalami sendiri keterbatasan dalam bergerak dan beraktivitas.

Tempat-tempat vital seperti puskesmas, rumah sakit, sekolah dasar hingga menengah, maupun perguruan tinggi, masih belum semuanya memiliki fasilitas yang nyaman dan mudah diakses oleh sahabat disabilitas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Minimnya akses yang aman, nyaman, dan layak bagi sahabat disabilitas seharusnya menjadi perhatian kita bersama. Hitung-hitung, sebagai bagian dari tabungan akhirat kita kelak. Insya Allah.

Berdasarkan data makro pemerintah, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tercatat sekitar 22,97 juta orang atau 8,5% dari total populasi. Sementara itu, hasil Long Form Sensus Penduduk BPS 2023 mencatat prevalensi penyandang disabilitas sekitar 1,43%. Terlepas dari perbedaan angka berdasarkan metode dan definisi yang digunakan, data tersebut menunjukkan bahwa sahabat disabilitas merupakan bagian penting dari masyarakat yang jumlahnya tidak sedikit. Karena itu, perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan.

Kehidupan yang tidak mudah bagi sahabat disabilitas juga tidak terlepas dari masih terbatasnya kesempatan yang dapat mereka akses. Dalam bidang pendidikan, misalnya, sekitar 17,8 juta penyandang disabilitas belum maksimal mendapatkan akses pendidikan yang baik. 

Dalam bidang pekerjaan, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas berada di angka 23,94%, dengan sebagian besar atau sekitar 71,4% bekerja di sektor informal.

Sementara itu, sekitar 11,42% penyandang disabilitas hidup di bawah garis kemiskinan dan sekitar 24% belum memiliki asuransi kesehatan.
Angka-angka tersebut pada akhirnya bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka, ada manusia, ada keluarga, ada harapan, dan ada perjuangan untuk menjalani kehidupan dengan kesempatan yang setara.


Menagih Ruang Yang Setara

 

Tiga aspek sosial dan kemasyarakatan tersebut seharusnya menjadi perhatian yang mendesak, terlebih karena telah didukung oleh berbagai peraturan pemerintah dan konvensi internasional. Dalam hal ini, negara telah mengatur hak-hak sahabat disabilitas melalui berbagai regulasi.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas secara khusus mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas. Pasal 14 menegaskan kuota 1 persen bagi penyandang disabilitas dalam ketenagakerjaan di perusahaan pemerintah maupun swasta. Pasal 5 menyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan. Sementara itu, Pasal 6 mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, antara lain hak atas pendidikan, pekerjaan, perlakuan yang sama, aksesibilitas, dan rehabilitasi.
Selain itu, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 41 ayat (2), menyatakan bahwa setiap orang dengan disabilitas memiliki hak atas fasilitasi dan perlakuan khusus.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pasal 29 menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan khusus kepada penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur mengenai aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Pasal 27 menegaskan bahwa fasilitas harus mudah, aman, dan nyaman, terutama bagi penyandang disabilitas.

Dalam bidang ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-205/MEN/1999 juga mengatur hak penyandang disabilitas. Pasal 7 menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh sertifikat pelatihan kejuruan.

Di tingkat internasional, perhatian terhadap hak penyandang disabilitas juga telah menjadi bagian dari berbagai instrumen dan standar internasional. Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan Tahun 1958 (No. 111), misalnya, telah diratifikasi Indonesia pada 7 Juni 1999. Konvensi ini menegaskan pentingnya penghapusan diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk terhadap penyandang disabilitas, agar setiap orang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pasar kerja dan mengembangkan potensi mereka.

Selanjutnya, terdapat Konvensi ILO tentang Rehabilitasi Kejuruan dan Kerja bagi Penyandang Disabilitas Tahun 1983 (No. 159), yang hingga saat ini belum diratifikasi Indonesia. Konvensi tersebut memberikan perhatian khusus terhadap upaya mempromosikan rehabilitasi kejuruan dan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, termasuk mereka yang berada di daerah pedesaan dan masyarakat terpencil.

Rekomendasi ILO yang menyertainya, yaitu Rekomendasi No. 168, juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan layanan rehabilitasi dan ketenagakerjaan tersebut.

Sementara itu, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) Tahun 2006 telah diratifikasi Indonesia pada 30 November 2011. Adapun Protokol Opsionalnya belum ditandatangani.

Jika kita melihat berbagai undang-undang dan konvensi internasional yang telah mengatur hak-hak penyandang disabilitas, semestinya tidak ada lagi sahabat disabilitas yang kesulitan menemukan akses jalan bagi pengguna kursi roda, tidak ada lagi sahabat netra yang kesulitan memperoleh fasilitas penyeberangan atau rambu dan sinyal yang aksesibel, serta tidak ada lagi fasilitas publik yang mengabaikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Saya juga ingin mengutarakan sedikit pengalaman ketika aktif menjadi relawan bagi sahabat netra. Menebang pohon yang berada di sepanjang jalan, misalnya, ternyata bukan sekadar persoalan lingkungan atau tata ruang. Bagi sahabat netra, keberadaan pohon dan kondisi lingkungan di sekitarnya dapat membantu mereka mengenali suatu tempat. Mereka memiliki cara tersendiri dalam merasakan dan mengenali lingkungan tempat mereka beraktivitas. Karena itu, perubahan kecil yang mungkin bagi sebagian orang terlihat sederhana, ternyata dapat memengaruhi kemampuan sahabat netra dalam mengenali ruang di sekitarnya.

Ke depan, semestinya tidak ada lagi sahabat disabilitas yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Tidak ada lagi yang kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Dan tidak ada lagi yang kesulitan memperoleh akses terhadap pekerjaan hanya karena kondisi disabilitas yang mereka miliki.
Sahabat disabilitas sesungguhnya tidak meminta sesuatu yang berlebihan dari kita semua sebagai bahagian dalam kehidupan sekitarnya. Mereka hanya membutuhkan uluran tangan dan dukungan agar dapat berkembang, mandiri, dan memiliki kesempatan yang sama seperti orang-orang lain di luar sana.

Mari kita membangun empati dan meninggalkan stigma negatif yang kurang sedap di telinga, bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok minoritas yang identik dengan keterbatasan dan kemiskinan. Kepedulian kita bukan sekadar bentuk belas kasihan, melainkan cara untuk membuka ruang agar mereka dapat berkembang, mandiri, dan menjalani kehidupan dengan lebih layak dan bermartabat.
Semoga semakin banyak ruang yang kita buka, semakin sedikit pula hambatan yang harus mereka hadapi di masa-masa mendatang.

Salam hangat dan santun untuk seluruh sahabat disabilitas.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua