Oleh: Shafira Saodana, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa)
KabarMakassar.com -- Laut selama ini kita kenal sebagai sumber kehidupan dan ruang ekonomi. Namun, tidak semua orang yang bekerja di laut menikmati hasil dari kerja kerasnya.
Kasus yang dialami sejumlah anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 kembali membuka persoalan serius tentang perlindungan pekerja di sektor perikanan.
Empat ABK dilaporkan mengalami kekerasan selama bekerja di kapal penangkap cumi. Mereka disebut harus memenuhi target tangkapan dan mendapatkan perlakuan kekerasan ketika target tersebut tidak tercapai.
Yang lebih memprihatinkan, muncul informasi bahwa ABK yang bekerja selama berbulan-bulan hanya menerima sekitar Rp500 ribu, sementara sebelumnya dijanjikan penghasilan yang jauh lebih besar.
Bagi saya, angka Rp500 ribu tersebut tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan upah. Angka itu harus menjadi pintu masuk untuk melihat apakah di balik hubungan kerja tersebut terdapat praktik eksploitasi manusia.
Dalam perspektif hukum pidana, kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap persoalan upah dan kekerasan terhadap pekerja merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Unsur-unsur TPPO tetap harus dibuktikan. Namun, kita juga tidak boleh berhenti pada perkara penganiayaan semata ketika terdapat dugaan bahwa kekerasan digunakan untuk mempertahankan seseorang dalam kondisi kerja yang eksploitatif.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO memberikan perhatian serius terhadap tindakan perekrutan, pengangkutan atau penempatan seseorang yang dilakukan dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.
Karena itu, dalam kasus ABK, pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa yang memukul korban, tetapi juga siapa yang merekrut, bagaimana korban direkrut, apa yang dijanjikan, bagaimana mereka ditempatkan di kapal, bagaimana kondisi kerjanya, siapa yang mengendalikan mereka, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari pekerjaan tersebut.
Di sinilah dugaan TPPO dalam kasus KM Maulana 23 perlu dibongkar secara menyeluruh.
Jika benar terdapat janji penghasilan yang jauh berbeda dengan apa yang diterima, target kerja yang berat, kekerasan ketika target tidak tercapai, serta kondisi yang membuat ABK sulit keluar dari pekerjaan tersebut, maka rangkaian fakta itu perlu diuji dalam perspektif eksploitasi dan kerja paksa.
Saya melihat persoalan ini tidak berhenti pada kapal dan empat orang korban. Sektor perikanan memiliki karakteristik yang membuat ABK berada dalam posisi rentan.
Mereka bekerja jauh dari keluarga, berada di tengah laut, bergantung pada pihak yang menguasai kapal, dan tidak selalu memiliki akses langsung untuk meminta pertolongan.
Dalam kondisi seperti itu, kekerasan bukan hanya persoalan fisik. Kekerasan dapat menjadi alat untuk mengendalikan seseorang agar terus bekerja.
Karena itu, saya mengapresiasi langkah aparat yang mengembangkan kasus ini ke dugaan TPPO. Tetapi penyidikan harus mampu membongkar rantai yang lebih luas. Jangan hanya berhenti pada pelaku kekerasan di atas kapal.
Perlu ditelusuri pula pihak yang merekrut, perantara atau agen, pemilik kapal, sistem pengupahan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pekerjaan para ABK.
Yang tidak kalah penting adalah posisi korban. Dalam perkara TPPO, korban jangan hanya ditempatkan sebagai saksi untuk membuktikan kesalahan pelaku.
Mereka adalah orang yang diduga mengalami penderitaan dan kehilangan haknya. Karena itu, perlindungan, pemulihan, dan restitusi harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Sebagai dosen hukum pidana dengan kepakaran tindak pidana perdagangan orang, saya melihat kasus ini sebagai pengingat bahwa TPPO tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Ia bisa bermula dari tawaran pekerjaan yang terlihat biasa, kemudian berkembang menjadi ketergantungan, tekanan, kekerasan, dan akhirnya eksploitasi.
Saya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyatakan bahwa kasus KM Maulana 23 telah terbukti sebagai TPPO. Pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan. Tetapi tanda-tanda yang muncul tidak boleh diabaikan.
Rp500 ribu untuk kerja berbulan-bulan di tengah laut bukan hanya cerita tentang rendahnya pendapatan.
Jika di dalamnya terdapat penipuan, kekerasan, pemaksaan dan eksploitasi, maka kita sedang berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih serius: tentang martabat manusia dan kewajiban negara untuk melindunginya.
Laut tidak boleh menjadi ruang gelap bagi eksploitasi manusia