Oleh: Andi Dody May Putra Agustang (Dosen Pendidikan Sosiologi UNM, Pengamat konflik)
KabarMakassar.com -- Ada yang menarik dan mengelisahkan dari penundaan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Ketika tujuh bakal calon telah memasuki proses pemilihan, tahapan penyaringan justru harus ditunda setelah adanya surat dari kementerian. Alasannya berkaitan dengan laporan yang memerlukan klarifikasi. Sampai pemberitaan awal November 2026, belum banyak informasi terbuka mengenai substansi laporan tersebut.
Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya urusan administratif. Ada laporan, kementerian melakukan pemeriksaan, lalu proses pemilihan menunggu hasilnya. Sepintas memang tidak ada yang luar biasa. Tetapi bagi saya, peristiwa ini memperlihatkan sesuatu yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka dalam kehidupan perguruan tinggi: betapa rumitnya hubungan antara otonomi kampus, kekuasaan negara, dan kepentingan yang berkembang di dalam universitas sendiri.
Saya tidak ingin terburu-buru menyebut penundaan ini sebagai intervensi. Terlalu jauh mengambil kesimpulan semacam itu ketika alasan dan hasil pemeriksaan belum diketahui secara lengkap. Namun, menerima penundaan hanya sebagai urusan birokrasi juga membuat kita kehilangan kesempatan untuk melihat persoalan yang lebih mendasar.
Sebab, pemilihan rektor tidak pernah berlangsung dalam ruang sosial yang kosong. Ada kewenangan, kepentingan, jaringan, reputasi, dan harapan yang bertemu di dalamnya. Semua itu merupakan bagian dari kehidupan organisasi, termasuk organisasi yang sehari-hari mengajarkan objektivitas dan kebebasan berpikir.
Otonomi Kampus di Hadapan Negara
Kita sering membicarakan otonomi perguruan tinggi dengan penuh keyakinan. Kampus harus mandiri, bebas mengembangkan ilmu pengetahuan, dan tidak mudah tunduk pada kepentingan di luar dunia akademik. Tetapi ketika sampai pada urusan memilih pemimpinnya sendiri, kita kembali berhadapan dengan kenyataan bahwa universitas negeri tetap berada dalam struktur kewenangan negara.
Kenyataan ini tidak dengan sendirinya bermasalah. Universitas negeri menggunakan sumber daya publik dan karena itu wajib mempertanggungjawabkan tata kelolanya. Kementerian juga mempunyai kewenangan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang perlu dicermati adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.
Max Weber sejak lama menjelaskan bahwa birokrasi modern bekerja berdasarkan aturan dan otoritas legal-rasional. Kewenangan tidak semestinya bergantung pada kehendak pribadi, melainkan pada prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pengertian ini, pengawasan kementerian terhadap proses pemilihan rektor merupakan sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar yang jelas.
Tetapi birokrasi juga memiliki persoalannya sendiri. Sebuah keputusan dapat benar menurut prosedur, sementara pelaksanaannya tetap menimbulkan ketidakpastian bagi orang-orang yang terkena dampaknya.
Bayangkan sebuah universitas yang sedang menjalankan tahapan pemilihan pemimpin. Seluruh perangkat kelembagaan telah bekerja sesuai tugas masing-masing. Kemudian proses tersebut tertunda karena ada persoalan yang harus diperiksa oleh otoritas di atasnya. Tentu pemeriksaan harus dihormati. Namun, kampus juga berhak memperoleh kejelasan mengenai apa yang sedang diperiksa dan bagaimana kelanjutan prosesnya, sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka menurut ketentuan.
Kita tentu tidak menginginkan pemilihan rektor berlangsung dengan mengabaikan laporan dugaan pelanggaran. Tetapi kita juga tidak menginginkan mekanisme pengawasan berubah menjadi sumber ketidakpastian yang berkepanjangan.
Mungkin otonomi kampus diuji. Bukan melalui keberanian menolak kewenangan negara, melainkan melalui kemampuan mempertahankan martabat kelembagaannya sambil tetap menghormati aturan.
Negara tidak perlu menjauh dari kampus untuk menghormati otonominya. Yang diperlukan adalah batas kewenangan yang terang, alasan keputusan yang dapat dijelaskan, dan prosedur yang berlaku adil bagi semua pihak.
Politik Kampus dan Kepentingan yang Sering Kita Lupakan
Ada satu kenyataan yang kadang enggan kita akui: kampus juga merupakan tempat berlangsungnya politik.
Politik di sini tidak harus dipahami sebagai praktik yang buruk. Setiap organisasi memiliki proses perebutan dan pembagian kewenangan. Dalam pemilihan rektor, dosen dan aktor kelembagaan lainnya dapat memiliki pandangan berbeda mengenai siapa yang dianggap mampu memimpin universitas.
Namun, politik kampus menjadi persoalan ketika persaingan memperoleh jabatan mulai mengalahkan kepentingan akademik yang seharusnya diperjuangkan.
Pierre Bourdieu dalam Homo Academicus memperlihatkan bahwa dunia akademik merupakan arena sosial yang tidak terlepas dari hubungan kekuasaan. Gelar akademik, reputasi keilmuan, jabatan, senioritas, dan jaringan sosial dapat menjadi modal yang memengaruhi posisi seseorang.
Karena itu, jangan membayangkan bahwa kompetisi dalam pemilihan rektor semata-mata ditentukan oleh kualitas gagasan akademik para kandidat. Berbagai hubungan sosial dan kelembagaan juga dapat memainkan peranan. Ini merupakan karakter umum arena akademik yang dijelaskan Bourdieu, bukan tuduhan terhadap kandidat tertentu di UNM.
Menariknya, kekuasaan dalam kampus tidak selalu bekerja melalui pertentangan yang terlihat. Ia juga dapat berlangsung melalui aturan, prosedur, dan mekanisme formal yang diterima sebagai sesuatu yang wajar.
Dalam konteks penundaan Pilrek UNM, keberadaan laporan kepada kementerian tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bagian dari persaingan politik. Bisa saja laporan tersebut berangkat dari persoalan yang memang perlu diperiksa. Tanpa bukti, kita tidak berhak menuduh siapa pun.
Namun, kita juga perlu memahami bahwa keputusan administratif yang memengaruhi tahapan pemilihan dapat membawa konsekuensi terhadap dinamika persaingan, terlepas dari apa pun motif di balik keputusan tersebut.
Di titik ini, pemikiran Weber dan Bourdieu membantu kita melihat dua sisi dari persoalan yang sama. Weber mengingatkan pentingnya kewenangan yang dijalankan berdasarkan aturan. Bourdieu mengajak kita memahami bahwa aturan tersebut bekerja dalam ruang sosial yang memiliki hubungan kekuasaan dan kepentingan.
Keduanya tidak harus saling meniadakan. Pengawasan kementerian bisa saja diperlukan, sementara kontestasi internal kampus tetap berlangsung dengan segala dinamikanya.
Tetapi ada sesuatu yang lebih mengusik pikiran saya daripada urusan siapa yang akan menjadi rektor.
Di tengah ramainya pembicaraan mengenai pemilihan pimpinan universitas, seberapa sering kita mendengar perdebatan serius mengenai masa depan pendidikan di kampus? Bagaimana nasib kualitas pembelajaran, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, pelayanan mahasiswa, serta kebebasan akademik yang seharusnya menjadi perhatian utama?
Saya khawatir apabila energi institusi terlalu banyak dihabiskan untuk urusan pergantian kepemimpinan, sementara persoalan yang setiap hari dihadapi warga kampus justru kurang mendapatkan perhatian.
Kekhawatiran ini bukan berarti pemilihan rektor tidak penting. Justru karena jabatan rektor sangat penting, proses pemilihannya tidak boleh terlepas dari kepentingan mereka yang akan merasakan akibat dari setiap keputusan kepemimpinan.
Rektor bukan hanya pemegang jabatan administratif. Ia akan menentukan arah kebijakan universitas, membangun iklim akademik, dan mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupan banyak orang.
Karena itu, penundaan Pilrek UNM semestinya menjadi kesempatan untuk memperlihatkan kedewasaan kelembagaan. Kementerian perlu menjelaskan proses pengawasannya secara proporsional. Senat dan panitia perlu menjaga kepercayaan terhadap mekanisme pemilihan. Para kandidat pun memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa persaingan tidak merusak hubungan akademik yang telah dibangun bersama.
Saya percaya Universitas memiliki cukup banyak orang terdidik untuk menyelesaikan perbedaan melalui argumentasi dan aturan, bukan melalui prasangka. Meski demikian, gelar akademik yang tinggi tentu tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari kepentingan. Itulah sebabnya aturan yang adil dan transparan tetap diperlukan.
Pada akhirnya, yang perlu kita jaga bukan hanya kelancaran pemilihan rektor, melainkan juga kepercayaan terhadap universitas sebagai institusi ilmu pengetahuan.
Kita boleh berbeda pandangan mengenai calon pemimpin. Kita juga boleh mendukung pengawasan kementerian atau mengkritisi pelaksanaannya. Tetapi jangan sampai seluruh perdebatan mengenai Pilrek hanya berkisar pada siapa yang memperoleh jabatan dan siapa yang kehilangan kesempatan.
Sebab, setelah seluruh proses pemilihan selesai, para kandidat akan kembali menjadi bagian dari komunitas akademik yang sama. Mahasiswa tetap harus dilayani, dosen tetap harus mengajar dan meneliti, sementara universitas harus terus menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Ingat Kursi Rektor pada akhirnya hanya akan diduduki satu orang. Tetapi masa depan universitas merupakan tanggung jawab kita bersama.