Langsung ke konten
Opini Publik

OPINI: Pengurangan Pasokan Gas ke Singapura dan Kepastian Kontrak GSA

Pengurangan ekspor gas Indonesia ke Singapura memicu perdebatan hukum kontrak internasional. Simak analisis risiko wanprestasi, force majeure, dan ganti rugi.

ardiyanti Diperbarui
Yulia Hasan (Dosen FH Universitas Bosowa)
Yulia Hasan (Dosen FH Universitas Bosowa)

Oleh: Yulia Hasan (Dosen FH Universitas Bosowa)

KabarMakassar.com -- Pengurangan pasokan gas Indonesia ke Singapura membuka perdebatan mengenai hubungan antara kebijakan energi dan kepastian kontrak. Info Publik memberitakan pengurangan ekspor mulai 24 Oktober 2026 untuk mendukung kebutuhan domestik. Dalam pernyataan tanggal 25 Oktober 2026, Pemerintah Singapura menyebut pengurangan pasokan selama 18 hari dan menjelaskan bahwa pasokan tersebut diatur melalui kontrak komersial antara Gas Supply Pte Ltd dan pemasok Indonesia. Perusahaan tersebut akan berkomunikasi dengan pemasok untuk menentukan kemungkinan pelanggaran dan upaya pemulihannya.

Informasi itu harus ditempatkan secara proporsional. Pengurangan pasokan sementara, pengakhiran kontrak sebelum waktunya, dan keputusan tidak memperpanjang kontrak merupakan peristiwa yang berbeda. Karena naskah Gas Sales Agreement (GSA), amendemen, dan catatan pelaksanaannya belum diperiksa dalam tulisan ini, penulis belum dapat menyimpulkan adanya wanprestasi atau pengakhiran kontrak tertentu. Pembahasan konsekuensi pengakhiran sepihak karena itu merupakan analisis bersyarat berdasarkan prinsip hukum kontrak internasional. Selanjutnya, perubahan prioritas energi domestik tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban kontraktual. Sebaliknya, pengurangan pasokan juga belum tentu merupakan pelanggaran. Penilaiannya bergantung pada kewajiban yang disepakati, pembagian risiko, dasar pembebasan, serta tingkat keseriusan kegagalan pelaksanaan. Kepentingan nasional perlu diperjuangkan melalui keputusan yang sekaligus memperhitungkan manfaat energi domestik, konsekuensi kontraktual, dan biaya penyelesaian sengketa.

Prinsip pacta sunt servanda yaitu perjanjian mengikat bagi yang pembuatnya, diatur pada Pasal 1.3 UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016 (UPICC) menegaskan daya mengikat kontrak. Namun, UPICC merupakan soft law yang tidak otomatis mengatur setiap GSA. Dalam tulisan ini, prinsip-prinsip tersebut digunakan sebagai kerangka evaluasi. Penentuan hak dan kewajiban konkret tetap memerlukan pemeriksaan ketentuan kontrak, pilihan hukum, dan aturan yang diterapkan oleh forum penyelesaian sengketa. Meskipun identitas para pihak menentukan arah pertanggungjawaban, namun hubungan  “GSA Indonesia dan Singapura” tidak serta-merta berarti pemerintah kedua negara menjadi penjual dan pembeli. Apabila penjualnya perusahaan, perusahaan itulah yang pada dasarnya memikul kewajiban pasokan. Tanggung jawab kontraktual langsung Pemerintah Indonesia memerlukan dasar keterikatan sebagai pihak, penjamin, atau pemikul kewajiban langsung lainnya. Kedudukan sebagai regulator maupun pemegang saham belum cukup untuk menyamakan pemerintah dengan debitur perusahaan.

Apabila hukum Indonesia berlaku, Pasal 1338 KUHPerdata relevan terhadap kekuatan mengikat perjanjian dan pelaksanaannya dengan itikad baik. Pasal 1340 menegaskan bahwa perjanjian pada dasarnya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, pemerintah yang mengakhiri kontraknya sendiri harus dibedakan dari pemerintah yang mengeluarkan kebijakan yang memengaruhi kontrak perusahaan. Pada keadaan kedua, akibat kontraktualnya harus ditelusuri melalui pengaturan risiko perubahan hukum, perizinan, dan hambatan pelaksanaan. Selanjutnya, kepastian kontrak tetap memperhitungkan ketentuan hukum yang bersifat memaksa sebagaimana diakui Pasal 1.4 UPICC. Akan tetapi, pernyataan kebijakan, keputusan yang mengikat, dan perubahan kontrak mempunyai kedudukan berbeda. Dalam kasus GSA, bentuk, isi, daya mengikat, serta pengaruh tindakan pemerintah terhadap pelaksanaan harus diperiksa. Pernyataan mengenai prioritas energi belum cukup untuk membuktikan bahwa penjual secara hukum dilarang memenuhi kewajibannya. Bahkan apabila larangan terbukti ada, pembagian konsekuensi komersialnya masih memerlukan penilaian tersendiri.

Pengakhiran sepihak dapat dibenarkan apabila kontrak atau hukum yang berlaku menyediakan dasarnya. GSA mungkin memberikan hak termination for convenience, yaitu pengakhiran tanpa harus membuktikan wanprestasi pihak lain. Keberadaan hak tersebut tidak boleh diasumsikan. Jika tersedia, penggunaannya tetap mengikuti persyaratan pemberitahuan, tanggal efektif, dan pembayaran yang diperjanjikan. Pengakhiran yang sah dapat disertai kewajiban pembayaran, sedangkan perubahan prioritas pemerintah tidak dapat diperlakukan seolah-olah merupakan hak pengakhiran tambahan. Pengurangan pasokan harus diuji terhadap keseluruhan kewajiban penyerahan. Pemeriksaan mencakup volume, jadwal, kuantitas yang mengikat, dan toleransi yang benar-benar disepakati. Terjadinya pelanggaran juga perlu dibedakan dari hak mengakhiri seluruh kontrak. Pasal 7.3.1 UPICC pada prinsipnya menghubungkan pengakhiran karena pelanggaran dengan fundamental non-performance atau kegagalan pelaksanaan yang mendasar. Dengan demikian, kekurangan penyerahan tertentu dapat menimbulkan konsekuensi kontraktual tanpa selalu membenarkan pengakhiran seluruh hubungan jual beli.

Pembelaan keadaan memaksa memerlukan pembuktian. Pasal 7.1.7 UPICC menilai kendali atas hambatan, kemungkinan memperhitungkannya ketika berkontrak, serta kemampuan menghindari atau mengatasinya. Apabila pemerintah menjadi pihak kontrak sekaligus menciptakan hambatan dalam kendalinya, pembelaan tersebut menghadapi persoalan serius. Posisi perusahaan yang menghadapi perintah regulator dapat berbeda. Namun, keterpisahan badan hukum saja belum menyelesaikan persoalan; hubungan sebab akibat dan pembagian risiko tetap harus diperiksa. Contoh kasus putusan Holcim (Singapore) Pte Ltd v Precise Development Pte Ltd and another application [2011] SGCA 1 memberikan pembanding yang relevan. Dalam perkara terkait larangan ekspor pasir Indonesia, pengadilan menekankan pentingnya rumusan klausul force majeure. Pengadilan juga menilai pemasok telah mengambil langkah yang wajar dan mengabulkan bandingnya. Paragraf 66, 69, 100, dan 106 memperlihatkan hubungan antara penafsiran klausul, tindakan para pihak, dan hasil perkara. Putusan ini menunjukkan bahwa pembelaan keadaan memaksa dapat berhasil apabila klausul dan bukti mendukungnya. Penerapannya terhadap GSA tetap bergantung pada hukum yang berlaku dan kesesuaian keadaan perkara.

Durasi pengurangan pasokan harus dibedakan dari durasi hambatan. Pasal 7.1.7 ayat (2) UPICC membatasi pembebasan akibat hambatan sementara pada periode yang wajar menurut pengaruhnya terhadap pelaksanaan. Keterangan mengenai pengurangan selama 18 hari tidak membuktikan dengan sendirinya adanya keadaan memaksa. Yang terlebih dahulu harus dibuktikan ialah hambatan yang memenuhi persyaratan pembebasan. Setelah itu, barulah durasi dan pengaruhnya digunakan untuk menilai jangka waktu pembebasan. Selain itu, perubahan kebutuhan energi maupun keuntungan ekonomi juga tidak otomatis memenuhi kualifikasi hardship. Pasal 6.2.2 UPICC mensyaratkan perubahan keseimbangan kontrak secara mendasar, disertai persyaratan mengenai waktu terjadinya keadaan, keterdugaan, kendali, dan penerimaan risiko. Bahkan ketika hardship terpenuhi, permintaan perundingan ulang menurut Pasal 6.2.3 tidak memberikan izin otomatis untuk menghentikan pelaksanaan. Kebutuhan domestik dapat menjadi alasan untuk mengusulkan renegosiasi, tetapi hak menghentikan pasokan tetap membutuhkan dasar tersendiri.

Apabila penghentian merupakan pelanggaran yang tidak dibenarkan, pembeli dapat menggunakan upaya pemulihan yang tersedia. Tuntutan pemenuhan secara nyata tetap mempunyai batas. Pasal 7.2.2 UPICC memuat pengecualian, termasuk kemustahilan, beban atau biaya yang tidak wajar, serta kemungkinan memperoleh prestasi dari sumber lain secara wajar. Karena itu, terbuktinya pelanggaran tidak selalu menghasilkan perintah untuk melanjutkan ekspor gas. Selain itu, ganti rugi harus dibuktikan dan dihitung secara terukur. Selama kontrak masih berjalan, biaya tambahan untuk menutup kekurangan pasokan dapat dinilai berdasarkan aturan umum ganti rugi, termasuk hubungan sebab akibat, kepastian, dan keterdugaan kerugian. Kehilangan keuntungan juga memerlukan pembuktian. Nilai seluruh sisa kontrak bukan otomatis nilai ganti rugi; biaya yang tidak jadi dikeluarkan, manfaat pengganti, serta pembatasan tanggung jawab perlu diperhitungkan.

Keadaan tersebut berbeda dari transaksi pengganti setelah pengakhiran kontrak. Pasal 7.4.5 UPICC mengatur pemulihan selisih harga ketika pihak yang dirugikan telah mengakhiri kontrak dan melakukan transaksi pengganti dalam waktu serta dengan cara yang wajar. Pembedaan ini penting dalam kasus pengurangan pasokan: keberadaan pembelian gas atau LNG pengganti tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa GSA telah berakhir. Disamping itu,mitigasi berfungsi membatasi bagian kerugian yang dapat dimintakan penggantian. Berdasarkan Pasal 7.4.8 UPICC, pihak yang gagal berprestasi tidak bertanggung jawab atas bagian kerugian yang secara wajar dapat dikurangi oleh pihak yang dirugikan. Sebaliknya, biaya mitigasi yang wajar dapat dimintakan penggantian. Dalam GSA, kewajaran pengadaan pasokan pengganti perlu dinilai berdasarkan keadaan konkret. Pembeli tidak diwajibkan memperoleh pengganti dengan biaya berapa pun, tetapi perlu mendokumentasikan langkah yang diambil untuk membatasi kerugian.

Pengakhiran juga tidak serta-merta menghapus tuntutan ganti rugi atau ketentuan penyelesaian sengketa, sebagaimana tercermin dalam Pasal 7.3.5 UPICC. Forum yang berwenang, tahapan perundingan, dan tenggat pengajuan klaim harus ditentukan berdasarkan perjanjian serta aturan yang berlaku. Tanpa memeriksa GSA, tidak terdapat dasar untuk langsung menunjuk lembaga arbitrase tertentu. Langkah yang dapat dipertanggungjawabkan ialah memeriksa setiap GSA sebelum menetapkan pengurangan atau penghentian. Kebutuhan domestik kemudian dapat dibawa ke dalam perundingan penyesuaian volume, masa transisi, pasokan pengganti, atau pembayaran yang disepakati. Informasi yang benar dan pemberitahuan sesuai kontrak akan memperkuat proses tersebut. Pernyataan kebijakan kepada publik belum tentu memenuhi tata cara pemberitahuan kepada pihak kontrak.

Kepentingan nasional mencakup ketersediaan energi domestik sekaligus kemampuan mempertahankan kepercayaan terhadap perjanjian yang telah dibuat adalah hal yang utama harus dijaga oleh negara. Dalam hubungan GSA, kewenangan menetapkan kebijakan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban komersial. Perubahan alokasi gas harus disertai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, mekanisme kontraktual yang tepat, dan kejelasan mengenai pihak yang menanggung konsekuensinya.

 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua