Langsung ke konten
Opini Publik

OPINI: Menguji Tanggung Jawab Negara atas Nasib WNI di Rusia, Membongkar Jaringan TPPO Internasional

Kasus dugaan TPPO terhadap 58 WNI yang direkrut menjadi tentara bayaran di Rusia menjadi sorotan tanggung jawab negara dalam perlindungan WNI di luar negeri.

Nofisari Diperbarui
Shafira Saodana,S.H.,M.H (Dok: Ist)
Shafira Saodana,S.H.,M.H (Dok: Ist)

Oleh: Shafira Saodana,S.H.,M.H

 

KabarMakassar.com - Pengungkapan Bareskrim Polri pada 2 November 2026 mengenai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran di Rusia membuka persoalan serius mengenai perlindungan warga negara di luar negeri. Sebanyak 58 WNI dilaporkan menjadi korban dalam lima laporan polisi, sementara 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bukan sekadar persoalan perekrutan ilegal, melainkan dugaan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan lebih baik.

Pola perekrutan melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi menunjukkan adanya dugaan deceptive recruitment. Persoalan menjadi semakin serius ketika pekerjaan yang dijanjikan diduga berbeda dengan aktivitas yang kemudian harus dijalani korban. Praktik tersebut perlu diuji berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya mengenai perekrutan melalui penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Meski demikian, status setiap orang sebagai korban TPPO tetap harus ditentukan berdasarkan pembuktian unsur tindak pidana dan kondisi masing-masing.

Namun, pertanyaan pentingnya tidak berhenti pada siapa yang merekrut dan bagaimana jaringan tersebut bekerja. *Bagaimana WNI dapat direkrut dan diberangkatkan hingga terlibat dalam aktivitas militer asing? Di mana letak tanggung jawab negara dalam mencegah dan melindungi mereka?*

Tanggung jawab negara harus diwujudkan melalui tindakan konkret. Pertama, aspek pencegahan dan pengawasan. Pemerintah perlu mengevaluasi pengawasan terhadap perekrutan kerja lintas negara, termasuk tawaran pekerjaan melalui media sosial dan jaringan informal. Koordinasi antara kepolisian, keimigrasian, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri perlu diperkuat agar indikasi perekrutan berisiko dapat dideteksi sejak awal. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab pemerintah pusat dalam Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua, perlindungan diplomatik. Pasal 19 dan Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri memberikan dasar bagi kewajiban perwakilan Indonesia untuk melindungi dan membantu WNI di luar negeri, termasuk mereka yang menghadapi bahaya nyata. Pemerintah perlu memastikan keberadaan dan kondisi WNI di Rusia, membuka komunikasi dengan otoritas setempat, serta mengupayakan evakuasi atau pemulangan apabila keselamatan mereka terancam.

Ketiga, penegakan hukum dan pemulihan korban. Penyidikan tidak boleh berhenti pada perekrut tingkat bawah, tetapi harus menelusuri jaringan, aliran dana, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Mengingat dimensi lintas negaranya, kerja sama internasional menjadi kebutuhan. Pada saat yang sama, korban harus memperoleh bantuan hukum, layanan medis dan psikologis, serta pemulangan yang aman. Hak atas restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU TPPO juga perlu diperjuangkan melalui mekanisme hukum terhadap pelaku.

Hal yang tidak boleh diabaikan adalah posisi korban. WNI yang direkrut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelaku hanya karena telah berangkat ke Rusia atau menandatangani kontrak. Proses perekrutan, kemungkinan penipuan, tekanan, dan penyalahgunaan kerentanan harus diperiksa secara objektif. Perlindungan korban harus didahulukan tanpa mengabaikan proses hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk menguji efektivitas sistem perlindungan WNI dari perdagangan orang lintas negara. Negara memang tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas tindakan jaringan perekrut. Namun, negara wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewajiban pencegahan, pengawasan, perlindungan, dan pemulihan berdasarkan hukum.

Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari berapa banyak perekrut yang ditangkap. Ukuran lainnya adalah sejauh mana negara mampu menyelamatkan WNI yang terancam, membongkar jaringan yang mengeksploitasi mereka, dan memastikan hak-hak korban dipulihkan. Sebab, tanggung jawab negara tidak berhenti di pintu keberangkatan, tetapi tetap melekat ketika warga negaranya berada dalam bahaya di negeri orang.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua