Oleh: Muh Fikri Alfian (Mahasiswa Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
KabarMakassar.com - Akhirnya usai juga, polemik berkepanjangan antara Eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa. Tepat di 28 Oktober 2026, Darmawangsyah Muin resmi dilantik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sebagai Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan periode 2025–2030.
Pelantikan yang berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Gowa setelah dinamika politik dan proses hukum yang melibatkan DPRD dan kepala daerah sebelumnya.
Namun, pelantikan bupati definitif bukan berarti seluruh persoalan pemerintahan otomatis selesai. Justru, momentum ini harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki hubungan kelembagaan, memulihkan kepercayaan publik, dan mengakhiri ketegangan politik yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
Darmawangsyah Muin kini memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa pergantian kepemimpinan benar-benar membawa perubahan positif bagi masyarakat Gowa. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian pemerintahannya adalah penyelesaian kewajiban keuangan daerah, pemenuhan hak aparatur, serta percepatan anggaran pembangunan.
Di sisi lain, DPRD Gowa juga harus mampu membangun hubungan kerja yang konstruktif dengan bupati definitif. Pengawasan tetap harus dijalankan, tetapi tidak boleh berubah menjadi pertentangan politik yang berkepanjangan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga harus membuka ruang komunikasi dan tidak menganggap kritik sebagai bentuk permusuhan.
Dalam perspektif hukum tata negara, DPRD dan kepala daerah memiliki fungsi yang berbeda. Bupati menjalankan fungsi pemerintahan daerah, sedangkan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 159 memberikan DPRD kabupaten/kota hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Artinya, DPRD mempunyai kewenangan hukum untuk mengawasi kebijakan kepala daerah, termasuk ketika ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pergantian pemimpin seharusnya menjadi awal perbaikan, bukan awal konflik baru. Masyarakat tidak membutuhkan siapa yang paling unggul dalam pertarungan politik, melainkan pemerintahan yang mampu bekerja, memberikan pelayanan, dan menyelesaikan persoalan daerah.
Masyarakat Gowa tentu tidak menginginkan pemerintahan yang terus disibukkan dengan konflik politik. Masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang baik, pendidikan yang berkualitas, pembangunan yang merata, serta kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Kasus DPRD dan Bupati Gowa memberikan pelajaran penting bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak cukup hanya dibangun melalui komunikasi politik, tetapi juga harus dilandasi tanggung jawab, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum.
Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan tidak menjadikan kewenangannya sebagai alat kepentingan politik.
Kedua, kepala daerah harus terbuka terhadap kritik, bersedia memberikan klarifikasi, dan bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.
Ketiga, kedua lembaga harus menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog, mekanisme kelembagaan, dan jalur hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, harmonisasi hubungan DPRD dan kepala daerah bukan tentang siapa yang lebih kuat, siapa yang paling berkuasa, atau siapa yang harus memenangkan pertarungan politik. Akan tetapi, tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.
Pascapelantikan Bupati Gowa definitif, masyarakat tentu menaruh harapan besar terhadap masa depan pemerintahan Kabupaten Gowa. Ini menjadi kesempatan bagi seluruh unsur pemerintahan untuk membuka lembaran baru, memperkuat koordinasi, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Jangan sampai energi pemerintahan habis untuk mempertahankan kepentingan politik, sementara persoalan pendidikan, pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat justru terabaikan.
Sebab, DPRD bukan musuh bupati dan bupati bukan musuh DPRD. Keduanya merupakan bagian dari sistem pemerintahan daerah yang seharusnya saling mengawasi, saling menghormati, dan bekerja untuk kepentingan rakyat.
Pergantian kepemimpinan boleh terjadi, dinamika politik boleh berganti, tetapi tanggung jawab terhadap rakyat tidak boleh berhenti. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton dalam pertarungan kekuasaan, sementara kesejahteraan merek justru terlupakan.