Langsung ke konten
Opini Publik

OPINI: Mengapa Kekerasan Jalanan Terus Melintasi Batas Kota?

Tragedi kekerasan jalanan di Sudiang menyoroti infrastruktur sosial-material berupa motor, komunikasi digital, senjata rakitan, dan ruang jalan yang memicu tawuran.

Nofisari
Sitti Nurliani Khanazahrah - (Peneliti, Dosen & Pegiat Filsafat (Dok: Ist)
Sitti Nurliani Khanazahrah - (Peneliti, Dosen & Pegiat Filsafat (Dok: Ist)

Oleh: Sitti Nurliani Khanazahrah (Peneliti, Dosen & Pegiat Filsafat)

 

KabarMakassar.com - Darah yang tergenang di Kilometer 19 Jalan Perintis Kemerdekaan, Sudiang, pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026, merenggut nyawa Muhammad Akmal Makmur, seorang mahasiswa berusia 24 tahun, serta mengakibatkan Farel, seorang remaja berusia 17 tahun, menderita luka serius.

Ketika kabar peristiwa ini menyebar, tanggapan publik dan aparatur keamanan cenderung dengan cepat mengelompokkannya ke dalam kategori yang sudah terbiasa kita dengar, yaitu penyerangan acak oleh kelompok bermotor atau luapan kenakalan remaja di pinggiran kota. Tetapi fakta awal yang dikumpulkan kepolisian malah memperlihatkan dinamika yang lebih kompleks.

​Insiden di Biringkanaya itu diduga berkaitan dengan janji perselisihan antarkelompok atau COD tawuran yang melibatkan konvoi belasan sepeda motor, lalu berujung pada aksi kejar-kejaran melintasi jalur batas Makassar dan Maros. Hanya beberapa hari sebelumnya, Polrestabes Makassar juga mengungkap aktivitas kelompok WASER yang diduga menggunakan siaran langsung TikTok untuk mengatur pertemuan pertikaian di jalan raya. Pada hari yang sama dengan tragedi Sudiang, letupan kekerasan berupa tawuran busur di Jalan Adipura dan penghadangan rombongan bermotor di Jalan Sungai Saddang Baru turut dilaporkan.

​Tentu saja, kita tidak dapat terburu-buru menyimpulkan bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi pada waktu berdekatan ini dikendalikan oleh satu organisasi atau komando terpusat. Bisa jadi, seluruh rangkaian tersebut merupakan insiden-insiden kriminal terpisah yang dilakukan oleh kelompok yang tidak saling kenal. Tetapi frasa-frasa fakta hukum di atas menyediakan dasar bagi sebuah pembacaan yang berbeda, yaitu terdapat kemiripan pada perangkat yang membuat kekerasan tersebut dapat berlangsung dan berpindah tempat dengan cepat.

​Dalam konteks analitis inilah, kekerasan jalanan di Makassar hari ini dapat dibaca melalui kerangka infrastruktur sosial-material. Istilah ini tidak dipakai untuk membayangkan adanya sebuah sistem kejahatan yang terorganisasi secara rapi, tetapi untuk menggambarkan bertemunya seperangkat kondisi yang memungkinkan kekerasan berlangsung, seperti mobilitas sepeda motor, komunikasi digital, ketersediaan senjata rakitan, serta ruang jalanan yang terhubung. Kebaruan dari persoalan ini bukan pada fakta bahwa sebagian remaja melakukan tindakan kejam, tetapi pada bagaimana perangkat-perangkat tersebut membuat kekerasan berpotensi bergerak lebih cepat daripada cara kita memahaminya.

​Secara materiil, kekerasan ini memiliki jangkar fisik yang nyata. Anak panah busur sering kali dibicarakan sebagai simbol kejahatan jalanan secara abstrak. Tetapi penegakan hukum memberikan gambaran yang lebih konkret, yaitu pengungkapan kasus oleh kepolisian pada April 2026 menemukan praktik pembuatan dan penjualan busur rakitan seharga Rp50.000 per buah yang diduga memasok kelompok bermotor. Temuan ini memperlihatkan bahwa senjata rakitan tidak selalu hadir sebagai benda yang dibuat secara spontan oleh pelaku di tempat kejadian, tetapi ia dapat muncul melalui praktik transaksi yang menyediakan akses material bagi kelompok-kelompok jalanan.

​Perangkat material tersebut kemudian terhubung dengan komunikasi digital. Dalam kasus WASER, layar telepon tidak berhenti menjadi media dokumentasi setelah pertikaian terjadi, tetapi ia diduga telah menjadi salah satu medium untuk mempertemukan kelompok yang hendak bertawuran. Penggunaan siaran langsung dan fasilitas pesan singkat mempercepat koordinasi tanpa memerlukan tatap muka terlebih dahulu. Dalam hal ini terdapat paradoks, yaitu teknologi yang dirancang untuk memperdekat komunikasi manusia, dalam konteks ini, malah menjadi sarana yang mempermudah terjadinya titik temu konflik di jalan raya.

​Aspek spasial dari fenomena ini juga menuntut perhatian. Pada 30 Desember 2024, penelitian akademisi Universitas Hasanuddin yang memetakan kerentanan kasus pa'busur menggunakan metode K-Means menempatkan Kecamatan Biringkanaya dan Tallo dalam kategori wilayah sangat rentan. Dua tahun setelah penelitian tersebut diterbitkan, peristiwa di Koridor Perintis kembali menelan korban di kecamatan yang sama. Hal ini tidak berarti titik kejadian perkara identik secara presisi dengan lokasi penelitian lama, tetapi memberi petunjuk bahwa persoalan spasial yang pernah dipetakan oleh akademisi lokal belum layak dianggap selesai.

​Pergerakan rombongan bermotor melintasi Makassar dan Maros menggarisbawahi satu persoalan struktural, bahwa batas administratif pemerintahan tidak selalu bertepatan dengan batas sosial tempat kekerasan berlangsung. Jalur utama berkecepatan tinggi yang menghubungkan antar-kabupaten menjadi ruang tempat kelompok bermotor bermobilitas secara fleksibel. Ketika tindakan pencegahan atau penanganan keamanan masih sangat terfokus pada batas teritorial administratif, maka kelompok-kelompok ini dengan mudah menggeser arena aktivitas mereka ke wilayah hukum di sebelahnya.

​Kebijakan publik yang murni mengandalkan tindakan represif atau penambahan penyisiran di titik tertentu memang tetap diperlukan, tetapi tindakan pasca-kejadian tidak dengan sendirinya menghapus kondisi yang memungkinkan kekerasan berikutnya berlangsung.

Selain itu, pendekatan keamanan konvensional sering kali mengabaikan dinamika internal pemuda. Studi terhadap 110 remaja anggota komunitas geng motor di Makassar memang pernah menemukan bahwa dimensi invulnerability dalam konsep Personal Fable, yaitu keyakinan bahwa diri mereka tidak akan tertangkap atau terluka, serta kecenderungan mengambil risiko berkontribusi terhadap agresivitas. Temuan psikologis ini tentu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan keadaan mental pelaku dalam kasus Sudiang secara langsung, tetapi ia dapat membantu menerangkan salah satu kemungkinan mekanisme psikologis yang membuat sebagian remaja lebih siap memasuki perilaku berisiko di dalam kelompok.

​Penting untuk ditegaskan bahwa menganalisis kondisi sosial-material yang memungkinkan kekerasan sama sekali tidak bertujuan untuk mengaburkan atau mengurangi tanggung jawab pidana para pelaku. Hilangnya nyawa Muhammad Akmal Makmur dan luka berat yang dialami Farel adalah tragedi kemanusiaan dan kejahatan serius yang wajib ditindak tegas secara hukum. Tetapi memenjarakan individu pelaku tanpa menyentuh ekosistem yang memfasilitasi tindakan tersebut hanya akan membiarkan perulangan peristiwa terus terjadi.

Tragedi di Jalan Perintis Kemerdekaan memanggil kita untuk meninjau kembali cara kita membingkai kejahatan jalanan. Jika kekerasan hari ini dapat berpindah dan diorganisasi melalui layar telepon, kendaraan, senjata rakitan, serta jalanan perbatasan sebelum institusi keamanan sempat membacanya, maka persoalan kita tidak lagi sederhana. Pertanyaannya tidak lagi sekadar bagaimana memburu pelaku setelah korban berjatuhan, tetapi bagaimana sebuah kota memahami perubahan cara kekerasan bergerak di dalam dirinya, sebelum aspal perbatasan kembali menyerap darah warga yang tidak bersalah.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua