Langsung ke konten
Opini Publik

OPINI: Makassar dan Normalisasi Kekerasan, Tawuran Tak Lagi Mengejutkan

Tawuran antarkelompok di Makassar terus berulang dan menelan korban jiwa. Pengamat konflik Andi Dody May Putra Agustang menyoroti pentingnya transformasi sosial dan pencegahan konflik berkelanjutan.

Nofisari Diperbarui
Andi Dody May Putra Agustang - Dosen Pendidikan Sosiologi UNM, Pengamat Konflik (Dok: Ist)
Andi Dody May Putra Agustang - Dosen Pendidikan Sosiologi UNM, Pengamat Konflik (Dok: Ist)

Oleh: Andi Dody May Putra Agustang (Dosen Pendidikan Sosiologi UNM, Pengamat Konflik)
 

KabarMakassar.com - Ada sesuatu yang lebih mengkhawatirkan daripada bentrokan antarkelompok warga yang terus berulang di Makassar, yakni ketika kekerasan perlahan dianggap sebagai peristiwa biasa dalam kehidupan perkotaan. 

Tawuran terjadi, aparat keamanan dikerahkan, sejumlah pelaku diamankan, dan situasi kembali dinyatakan kondusif. Tidak lama kemudian, peristiwa serupa muncul di tempat lain. Pola tersebut seolah menjadi siklus yang terus berulang tanpa penyelesaian yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Dalam situasi demikian, kekerasan tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan sosial yang luar biasa, melainkan berisiko diterima sebagai bagian dari keseharian kota.

Bentrokan di kawasan Jalan Abu Bakar Lambogo pada pertengahan Oktober 2026 memperlihatkan bagaimana perselisihan antarkelompok dapat berkembang menjadi kekerasan terbuka. Kelompok Jorjoran dan Loner dilaporkan terlibat bentrokan menggunakan batu, petasan, dan berbagai benda berbahaya. Peristiwa tersebut bahkan menyeret anggota keluarga ke dalam pertikaian. Seorang warga bernama Mansyur dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dalam situasi bentrokan. Pada waktu yang berdekatan, bentrokan di kawasan Rajawali, Kecamatan Mariso, juga mengakibatkan seorang pemuda kehilangan nyawanya. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik antarkelompok bukan lagi persoalan yang cukup dijelaskan melalui perilaku individual, tetapi telah menjadi persoalan sosial yang membutuhkan perhatian lebih serius.

Ketika Solidaritas Mereproduksi Kekerasan
Dalam perspektif sosiologi, kekerasan kolektif tidak muncul dalam ruang sosial yang kosong. Ia terbentuk melalui hubungan antarkelompok, pengalaman perselisihan, dan identitas sosial yang dipertahankan secara terus-menerus. Lewis A. Coser dalam The Functions of Social Conflict (1956) menjelaskan bahwa konflik dapat memperkuat solidaritas internal kelompok sekaligus mempertegas batas sosial terhadap kelompok lain. Solidaritas yang demikian berpotensi menjadi destruktif ketika loyalitas kelompok dianggap lebih penting daripada penghormatan terhadap keselamatan manusia. Perselisihan yang semula melibatkan individu kemudian berkembang menjadi urusan kolektif karena anggota kelompok merasa memiliki kewajiban untuk membela identitas dan kehormatan kelompoknya.

Keterlibatan anggota keluarga dalam bentrokan semakin memperlihatkan rumitnya reproduksi konflik tersebut. Ikatan kekerabatan yang seharusnya menjadi kekuatan pengendalian sosial justru dapat berubah menjadi sarana mempertahankan permusuhan. Pembelaan terhadap keluarga atau kelompok tidak lagi selalu didasarkan pada benar atau salahnya suatu tindakan, tetapi pada kesetiaan terhadap pihak yang dianggap sebagai bagian dari dirinya. Dalam kondisi ini, kekerasan dapat memperoleh pembenaran sosial dari lingkungan terdekat. Konflik kemudian tidak berhenti pada individu yang terlibat, melainkan berpotensi meluas melalui jaringan pertemanan, hubungan keluarga, dan identitas kewilayahan.
Normalisasi kekerasan juga berkaitan dengan perubahan cara masyarakat merespons konflik. Ketika tawuran terus berulang dan hanya menghasilkan perhatian sesaat, masyarakat berisiko mengalami penurunan kepekaan terhadap penderitaan korban. Kekerasan yang semula dianggap sebagai tindakan menyimpang perlahan dipersepsikan sebagai konsekuensi biasa dari perselisihan antarkelompok. Dalam keadaan demikian, tindakan agresif dapat memperoleh pembenaran melalui solidaritas, kehormatan, atau kesetiaan terhadap kelompok. Kondisi tersebut berbahaya karena batas antara solidaritas sosial dan pembenaran kekerasan menjadi semakin kabur.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa tawuran tidak cukup dipahami sebagai persoalan kenakalan pemuda atau lemahnya pengendalian emosi. Kekerasan yang berulang dapat bertahan karena didukung oleh hubungan sosial yang memungkinkan permusuhan terus direproduksi. Oleh sebab itu, penyelesaiannya memerlukan perubahan dalam cara kelompok membangun identitas, memahami kehormatan, dan mengelola perselisihan.

Dari Pengendalian Keamanan Menuju Transformasi Sosial
Pemerintah Kota Makassar sebenarnya telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk mencegah konflik sosial. Pada November 2025, pemerintah bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat melakukan pertemuan untuk meredam konflik berkepanjangan di Kecamatan Tallo. Pada 1–2 Mei 2026, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan Penguatan Solidaritas Pemuda di Benteng Rotterdam yang melibatkan 100 peserta dari Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala. Kegiatan tersebut diarahkan pada peningkatan pemahaman resolusi konflik dan penyusunan rencana aksi pemuda. Selanjutnya, pada Agustus 2026, pemerintah kota mengemukakan penguatan sistem keamanan melalui sekitar 8.000 kamera pengawas, layanan darurat 112, serta kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

Keberadaan berbagai program tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian terhadap persoalan keamanan dan konflik sosial. Namun, bentrokan yang kembali terjadi pada Oktober 2026 memperlihatkan pentingnya membedakan antara pelaksanaan program dan keberhasilan pencegahan konflik. Jumlah peserta kegiatan, intensitas rapat koordinasi, dan ketersediaan perangkat pengawasan memang penting secara administratif, tetapi tidak otomatis mencerminkan perubahan hubungan sosial masyarakat. Efektivitas kebijakan semestinya diukur melalui berkurangnya kekerasan, meningkatnya kepercayaan antarkelompok, serta menguatnya kemampuan masyarakat menyelesaikan perselisihan tanpa tindakan agresif.

Pandangan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 5 Oktober 2026 yang menekankan pentingnya mengukur kinerja pemerintah berdasarkan dampak nyata, bukan sekadar jumlah kegiatan dan serapan anggaran. Prinsip ini semestinya menjadi landasan dalam mengevaluasi program pencegahan tawuran. Pemerintah memerlukan pengukuran yang lebih terstruktur mengenai keberlanjutan kegiatan pembinaan pemuda, efektivitas forum mediasi, dan perubahan pola konflik pada wilayah yang selama ini memiliki riwayat bentrokan. Tanpa evaluasi berbasis hasil, kebijakan berpotensi terjebak dalam rutinitas administratif yang tampak aktif, tetapi sulit diketahui kontribusinya terhadap perdamaian sosial.

Penggunaan teknologi keamanan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Kamera pengawas dapat membantu mengidentifikasi pelaku dan mendukung respons aparat, tetapi teknologi tidak dengan sendirinya mengubah prasangka, dendam, atau permusuhan antarkelompok. Penanganan keamanan yang hanya berorientasi pada penghentian bentrokan berisiko menghasilkan ketertiban sementara tanpa perubahan hubungan sosial yang mendasarinya. Kota dapat terlihat kondusif setelah aparat berhasil membubarkan massa, sementara ketegangan tetap tersimpan dalam interaksi sehari-hari dan sewaktu-waktu kembali muncul ketika terdapat pemicu baru.

John Paul Lederach dalam Building Peace: Sustainable Reconciliation in Divided Societies (1997) menekankan bahwa pembangunan perdamaian memerlukan transformasi hubungan sosial, bukan hanya penghentian kekerasan. Dalam kerangka ini, keberhasilan penyelesaian konflik tidak cukup diukur melalui berakhirnya bentrokan, tetapi melalui kemampuan kelompok yang sebelumnya bermusuhan untuk membangun kembali kepercayaan dan mengembangkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang berkelanjutan. Perspektif tersebut relevan bagi Makassar karena persoalan yang dihadapi bukan semata-mata kemunculan bentrokan, melainkan kemungkinan berulangnya kekerasan dalam hubungan antarkelompok yang belum sepenuhnya pulih.

Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Regulasi tersebut menempatkan pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik sebagai rangkaian penanganan yang saling berkaitan. Kerangka ini memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem peringatan dini, memperkuat penyelesaian perselisihan secara damai, dan membangun kembali hubungan sosial masyarakat. Karena itu, penanganan tawuran di Makassar perlu bergerak melampaui respons keamanan menuju strategi pencegahan yang berorientasi pada perubahan sosial.

Strategi tersebut membutuhkan pemetaan wilayah rawan konflik berdasarkan riwayat bentrokan, identifikasi jaringan sosial yang terlibat, dan penguatan mediasi di tingkat kelurahan. Kegiatan pembinaan pemuda perlu menjangkau kelompok yang memiliki kerentanan terhadap konflik, bukan hanya peserta yang telah aktif dalam organisasi formal. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program solidaritas pemuda tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi dilanjutkan melalui pendampingan, kerja sama antarkelompok, dan evaluasi perubahan perilaku. Keterlibatan keluarga, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, serta komunitas lokal menjadi penting karena konflik antarkelompok berlangsung dalam hubungan sosial yang lebih luas daripada individu pelakunya.

Masyarakat Bugis-Makassar memiliki nilai sipakatau, sipakainge, dan sipakalebbi yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, kesediaan saling mengingatkan, dan penghargaan terhadap sesama. Nilai-nilai tersebut seharusnya hadir sebagai praktik sosial yang nyata, bukan berhenti sebagai simbol budaya dalam pidato dan kegiatan seremonial. Penghormatan terhadap manusia menuntut keberanian untuk menolak kekerasan, termasuk ketika dilakukan oleh anggota kelompok atau keluarga sendiri. Solidaritas yang sehat tidak dibangun melalui kesediaan menyerang pihak lain, melainkan melalui kemampuan melindungi kehidupan dan menjaga hubungan sosial di tengah perbedaan.

Makassar tentu tidak dapat menghilangkan seluruh bentuk konflik dari kehidupan masyarakatnya. Konflik merupakan bagian dari dinamika sosial yang selalu menyertai perbedaan kepentingan, identitas, dan pengalaman hidup. Namun, masyarakat yang memiliki kematangan sosial mampu mengelola pertentangan tanpa menjadikan kekerasan sebagai pilihan utama. Pembangunan kota dengan demikian tidak cukup diarahkan pada infrastruktur fisik, pertumbuhan ekonomi, dan modernisasi pelayanan publik. Pembangunan juga harus menyentuh kualitas hubungan sosial, kapasitas penyelesaian konflik, dan perlindungan terhadap kehidupan warga.

Pada akhirnya, bentrokan antarkelompok yang terus berulang di Makassar seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat bahwa ketertiban sesaat tidak identik dengan perdamaian yang berkelanjutan. Kota yang maju bukan hanya kota yang mampu mengendalikan kerusuhan, tetapi juga kota yang berhasil membangun hubungan sosial sehingga kekerasan tidak lagi menjadi cara mempertahankan identitas dan kehormatan kelompok.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua