Oleh: Sitti Nurliani Khanazahrah (Penulis, Dosen & Pegiat Filsafat)
KabarMakassar.com - Pada 25 September 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung dan perizinan lainnya.
Penyidik menyatakan telah memeriksa puluhan saksi dan ahli sebelum keputusan tersebut diumumkan secara resmi ke publik. Pihak kepolisian juga menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang. Di sisi lain, status tersangka tentu belum sama dengan putusan bersalah yang inkrah. Perkara ini masih harus berjalan melalui proses pembuktian di muka peradilan, dan asas praduga tak bersalah tetap menjadi pagar etis yang wajib dihormati.
Tetapi bagi kita yang berupaya menjaga kejernihan berpikir, berita tersebut menghadirkan pertanyaan yang melampaui perkara hukumnya sendiri. Bukan karena tersangkanya seorang perempuan, lalu kita harus segera menjadikan kasus ini sebagai pembenar untuk menghakimi seluruh pimpinan perempuan. Justru sebaliknya. Kehadiran seorang perempuan di dalam panggung perkara korupsi membuat kita berhadapan kembali dengan sebuah harapan lama, bahwa apakah perempuan yang masuk ke dalam tampuk pemerintahan memang diharapkan membawa sesuatu yang secara alamiah lebih suci dibanding laki-laki?
Pertanyaan itu menjadi sangat mendesak karena kita kerap menggunakan satu frasa yang terdengar sangat masuk akal di ruang publik, yaitu korupsi tidak mengenal gender. Dalam pengertian teknis tertentu, kalimat tersebut tentu saja benar. Korupsi bukanlah tindakan yang secara biologis melekat pada kromosom laki-laki ataupun perempuan. Baik perempuan maupun laki-laki sama-sama memiliki potensi untuk terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan ketika kesempatan dan kondisi yang memungkinkan terbuka.
Riset yang dirilis oleh Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia pada tahun 2026 secara eksplisit menguji pertanyaan mengenai apakah perempuan memiliki kecenderungan lebih rendah terhadap perilaku koruptif dalam lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu di Indonesia. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa korupsi bersifat netral secara gender, dalam arti bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki potensi dan kerentanan yang setara untuk terlibat dalam praktik korupsi. Tetapi, penelitian yang sama menemukan sebuah paradoks yang menarik dalam ranah persepsi publik, yaitu masyarakat masih memiliki pandangan dan ekspektasi yang berbeda mengenai kemampuan serta komitmen perempuan dalam menjalankan agenda antikorupsi. Dalam hal ini, slogan bahwa korupsi tidak mengenal gender menjadi terasa tidak cukup untuk menjelaskan realitas politik yang kompleks.
Korupsi mungkin memang tidak mempunyai jenis kelamin dalam tindakan kejahatan itu sendiri. Akan tetapi, struktur kekuasaan yang memungkinkan korupsi berlangsung tidak pernah berdiri di atas ruang sosial yang netral. Akses terhadap jabatan publik, jaringan patronase politik, kesempatan mengambil keputusan strategis, relasi dengan para penyokong modal, pengalaman berhadapan dengan birokrasi, hingga dampak sosial dari praktik korupsi itu sendiri sangat erat bersinggungan dengan konstruksi gender. Karena itu, menolak anggapan bahwa perempuan secara alamiah lebih bersih tidak berarti kita harus berpura-pura bahwa analisis gender menjadi tidak relevan sama sekali dalam pembedahan kehidupan politik.
Ketika diskusi ini kita tarik ke ranah gagasan tentang keterwakilan perempuan di lembaga publik, maka persoalannya menjadi jauh lebih rumit. Selama bertahun-tahun, salah satu argumen pembenar yang paling sering dijual ke publik untuk mendorong kuota dan kehadiran perempuan dalam politik adalah harapan moralistis, yaitu asumsi bahwa perempuan akan membawa gaya kepemimpinan yang lebih empati, lebih dekat dengan urusan pengasuhan sosial, dan secara bawaan lebih berintegritas. Harapan tersebut sepintas terdengar manis dan suportif. Tetapi di balik pujian itu tersimpan sebuah perangkap konseptual yang sangat berbahaya. Jika perempuan diberi ruang dalam politik atas dasar janji bahwa mereka akan menjadi pembersih moralitas birokrasi, maka ketika seorang pejabat perempuan terseret kasus hukum, kegagalan individual tersebut akan dengan sangat mudah dibaca sebagai kegagalan seluruh gerakan keterwakilan perempuan.
Ketika seorang pejabat laki-laki terjerat kasus penyimpangan uang negara, publik cenderung memandangnya sebagai tindakan oknum individual yang buruk atau cerminan dari sistem politik yang bobrok. Tetapi ketika seorang pejabat perempuan melakukan tindakan yang sama, maka narasi publik berisiko bergeser menjadi cemoohan yang meragukan kapasitas seluruh kepemimpinan perempuan. Dalam hal ini, terjadi ketimpangan standar penilaian yang sangat nyata.
Namun demikian, satu hal yang begitu penting juga untuk kita uji sisi sebaliknya dengan sama tajamnya. Bahwa jika perempuan ternyata tidak secara alamiah lebih bersih, tidak secara biologis lebih jujur, serta tidak secara otomatis lebih antikorupsi, lalu apa sebenarnya alasan fundamental kita untuk tetap memperjuangkan keterwakilan perempuan di dalam ruang-ruang kekuasaan? Pertanyaan mendasar ini tidak boleh dijawab dengan slogan retoris yang dangkal. Teori dan pemikiran tentang keterwakilan politik disini, menjadi perlu diuji ketahanannya.
Sejumlah literatur internasional memang menemukan korelasi antara meningkatnya representasi perempuan dan menurunnya tingkat korupsi dalam konteks kelembagaan tertentu. Penelitian komparatif terhadap puluhan wilayah di negara-negara Uni Eropa, misalnya, mencatat adanya hubungan negatif antara tingginya proporsi perempuan di dewan lokal dengan tingkat kejadian korupsi birokrasi. Akan tetapi, para peneliti yang cermat memberikan catatan bahwa hubungan korelasi tersebut lahir bukan karena perempuan memiliki moralitas bawaan yang lebih suci, tetapi karena terbukanya keterwakilan gender biasanya berjalan seiring dengan tingginya transparansi kelembagaan, kompetisi politik yang sehat, serta berfungsinya mekanisme pengawasan publik.
Sebaliknya, penelitian komparatif lainnya menyodorkan peringatan yang tidak kalah penting. Keterwakilan perempuan secara deskriptif, dalam arti sekadar menambah jumlah keterpilihan fisik perempuan di kursi jabatan, tidak otomatis menghasilkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas. Dalam ekosistem politik tertentu, keterwakilan perempuan bahkan dapat berhenti pada fungsi simbolik, menjadi semacam window dressing, ketika jaringan kekuasaan lama tetap menentukan keputusan-keputusan penting di balik struktur formal. Dengan kata lain, siapa yang duduk di kursi jabatan dan bagaimana struktur kekuasaan itu bekerja adalah dua persoalan yang saling berhubungan, tetapi sama sekali tidak identik.
Dalam hal ini, kita perlu membedakan dua hal yang selama ini sering kali dicampuradukkan secara keliru, yaitu antara hak dasar untuk terwakili dengan hasil fungsional dari keterwakilan itu sendiri.
Filsuf Martha Nussbaum memberikan pijakan konseptual yang sangat jernih untuk memahami sisi pertama. Melalui pendekatan kapabilitas dan keadilan sosialnya, Nussbaum menegaskan bahwa setiap manusia harus memiliki kesempatan dan kemampuan nyata untuk menjalankan fungsi-fungsi kehidupan yang penting, termasuk partisipasi penuh dalam kehidupan politik sebagai warga negara yang setara. Keterwakilan dalam ruang publik tidak boleh diperlakukan sebagai hadiah yang diberikan kepada perempuan atas syarat kesucian moral tertentu. Kehadiran perempuan di panggung politik adalah persoalan keadilan mendasar dan hak kewargaan yang tidak boleh ditawar.
Oleh karena itu, seorang perempuan tidak perlu membuktikan bahwa dirinya adalah sosok yang lebih suci atau lebih malaikat dibanding laki-laki agar dianggap berhak untuk memimpin. Tetapi pengakuan penuh terhadap hak kewargaan tersebut tidak secara otomatis menyelesaikan pertanyaan kedua. Apa yang terjadi ketika seseorang telah berhasil meraih dan mengoperasikan kekuasaan tersebut?
Dalam pemikirannya, Michel Foucault membantu kita membaca persoalan dari sudut pandang arsitektur kekuasaan. Bagi Foucault, kekuasaan tidak sekadar berada atau dimiliki secara utuh oleh individu yang kebetulan menduduki jabatan formal. Kekuasaan bekerja menyebar melalui jaringan aturan administrasi, prosedur perizinan, norma-norma terselubung, kebiasaan birokrasi, serta insentif ekonomi-politik yang mendisiplinkan siapa pun yang berada di dalamnya. Seseorang yang masuk ke dalam struktur birokrasi tidak pernah melangkah ke dalam ruang yang kosong dan netral. Ia masuk ke dalam sebuah mesin kekuasaan yang telah memiliki logika dan sejarah serta jejaring kepentingannya sendiri.
Kendati demikian, membaca kekuatan struktur birokrasi sama sekali tidak boleh diartikan sebagai upaya untuk menguapkan tanggung jawab subjek manusia. Ini adalah batas etis yang tidak boleh kita lewati. Kita dapat membedah bagaimana sebuah sistem perizinan yang rumit menciptakan celah yang sangat menggoda bagi terjadinya penyimpangan, tanpa harus berubah menjadi sikap serba maklum yang mengampuni keputusan-keputusan pribadi sang pejabat. Penjelasan mengenai lingkungan kekuasaan tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas tindakan korupsi. Sebaliknya, penghakiman terhadap kesalahan individu juga tidak boleh membuat kita berhenti mengkritik dan memperbaiki kelakuan institusi yang memungkinkan penyimpangan itu berulang kembali.
Maka, perkara hukum yang terjadi di Gowa tidak layak digunakan untuk membuat kesimpulan terburu-buru bahwa agenda keterwakilan perempuan telah gagal.
Satu perkara hukum yang sedang berjalan tidak pernah cukup untuk dijadikan dasar generalisasi terhadap seluruh perempuan pemegang jabatan. Tetapi peristiwa tersebut menjadi pemicu yang sangat sah bagi kita untuk mengajukan pertanyaan yang jauh lebih dewasa, bahwa apa yang sesungguhnya kita harapkan dari kehadiran perempuan di dalam panggung pemerintahan?
Ketika jawaban kita adalah bahwa perempuan harus membuat birokrasi menjadi bersih seketika hanya karena mereka adalah perempuan, maka kita sejatinya sedang menumpukkan beban moralistik yang sangat tidak adil di pundak perempuan. Kita menuntut mereka menjadi simbol kesucian sebelum mengakui mereka sebagai warga negara yang setara. Tetapi jika jawaban kita hanya tentang dorongan kuantitatif agar jumlah perempuan bertambah di kursi jabatan, tanpa pernah peduli apakah cara kerja institusi tempat mereka bertugas mengalami perbaikan atau tidak, kita juga belum melangkah ke mana-mana. Keterwakilan fisik dapat bermakna secara demokratis, tetapi ia tidak secara otomatis melahirkan transformasi kelembagaan yang bersih dari penyalahgunaan wewenang.
Kita tidak membutuhkan pejabat perempuan yang dielu-elukan sebagai jimat pembersih birokrasi. Kita juga tidak membutuhkan teori keterwakilan yang secara naif menganggap bahwa kehadiran fisik perempuan saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa sebuah pemerintahan telah menjadi lebih berintegritas dan demokratis.
Yang kita butuhkan adalah sebuah tatanan yang jauh lebih menantang, yaitu jaminan bahwa perempuan memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk memasuki seluruh ruang kekuasaan, sementara setiap orang yang duduk di ruang tersebut, baik laki-laki maupun perempuan, harus berhadapan dengan sistem pengawasan dan transparansi, serta akuntabilitas hukum yang sama ketatnya. Dengan kerangka berpikir ini, keterwakilan perempuan tidak perlu lagi dijual murah sebagai garansi moralitas. Ia dapat berdiri kokoh dan bermartabat sebagai persoalan keadilan sosial dan hak asasi kewargaan.
Pada saat yang sama, integritas sebuah pemerintahan tidak lagi digantungkan secara naif pada jenis kelamin atau identitas moral para pejabatnya. Integritas pemerintahan harus dibangun melalui penataan desain kelembagaan yang tangguh, yaitu institusi yang mampu membatasi kesewenang-wenangan, menutup ruang transaksi gelap di lorong-lorong perizinan, memperluas partisipasi pengawasan warga, serta memastikan bahwa kewenangan publik benar-benar diabdikan untuk kepentingan umum