Oleh: Dzaki Aulia (Dosen Hukum Internasional, Universitas Bosowa)
KabarMakassar.com - Sore di Makassar biasanya punya ritual yang tak pernah mengecewakan: matahari turun pelan ke Selat Makassar, langit Losari berubah jingga, dan orang-orang berdiri di anjungan menunggu momen itu seperti menunggu kabar baik. Beberapa hari ini, ritual itu terasa ganjil. Mataharinya masih ada, tetapi pucat, seperti dilihat lewat kaca buram. Langit tidak mendung, tidak pula cerah. Cuaca panas menyengat, namun cahayanya kusam, seakan ada yang menarik tirai tipis di antara kita dan langit.
Kita sadar, itu adalah kabut asap. Di Sumatra, Kalimantan, bahkan Papua, orang yang tinggal dekat titik api sudah hafal jawabannya, karena mereka hidup bersama asap lebih lama daripada pejabat mana pun bertahan di kursinya. Lalu asap itu terbawa angin, melintasi selat dan garis batas yang hanya ada di peta. Di seberang, ada warga yang menutup jendela, menunda lari pagi, dan membuka aplikasi pemantau kualitas udara dengan perasaan yang sama: tahun ini lagi?
Itulah yang membuat drama ini terasa melelahkan karena begitu hafal. Api menyala, asap menyeberang, tetangga menyampaikan keberatan, pejabat menjawab dengan kalimat yang dirapikan sedemikian rupa agar tak melukai siapa pun, termasuk kebenaran. Lalu hujan turun, langit kembali biru, dan semua orang pura-pura lupa. Kita menyebutnya kesabaran. Padahal bisa jadi itu hanya kebiasaan menunda.
Namun ada yang berbeda tahun ini, dan perbedaannya bukan pada asapnya. Perbedaannya ada pada kita. Rasa heran berubah menjadi rasa tidak terima. Warga yang dulu cukup mengeluh di beranda kini bertanya di ruang publik: siapa yang menyalakan, siapa yang membiarkan, dan mengapa paru-paru kita selalu menjadi tempat pertama yang membayar? Diplomasi yang santun mulai diuji oleh batuk yang tidak sopan, dan basa-basi kehilangan daya tahannya di hadapan napas yang terasa berat.
Mungkin di situlah letak harapannya. Asap tidak membawa paspor, tidak mengenal bahasa diplomasi, dan tidak menunggu konsensus. Ia hanya menyampaikan satu pesan kepada siapa saja yang menghirupnya, dari pesisir Makassar sampai kota-kota di seberang laut: *kita bernapas di langit yang sama, maka kita memikul tanggung jawab yang sama.* Pertanyaannya tinggal apakah kali ini kita mau mendengarnya sebelum hujan kembali menghapus ingatan.
Singapura sempat tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia versi IQAir pada 7 Oktober 2026. Di Kuala Lumpur, indeks kualitas udara menyentuh angka 214 atau kategori sangat tidak sehat. Kerugiannya nyata dan terukur. Malaysia menutup sementara sekitar 600 sekolah di Sarawak, dan Timor-Leste menghentikan kegiatan belajar tatap muka selama tiga hari. Di dalam negeri, otoritas mencatat lebih dari 280 ribu kasus gangguan pernapasan sejak 18 Agustus 2026. Data SiPongi menunjukkan jumlah titik panas bulan lalu menjadi yang tertinggi sejak 2015.
Pertanyaan yang jarang kita jawab jujur adalah ini: apakah Indonesia bisa dimintai pertanggungjawaban hukum internasional atas asap ini? Jawaban saya: secara prinsip, bisa. Dan yang sering kita sebut “kedaulatan” tidak akan menyelamatkan kita.
Karena Kedaulatan Bukan Kekebalan, Banyak pejabat kita memandang karhutla sebagai urusan dalam negeri. Hukum internasional tidak setuju. Prinsip bahwa negara tidak boleh membiarkan wilayahnya dipakai untuk merugikan negara lain sudah dikenal sejak putusan arbitrase Trail Smelter (1941). Prinsip ini kemudian dikukuhkan dalam Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972 dan Prinsip 2 Deklarasi Rio 1992. Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskannya lagi dalam perkara Pulp Mills (Argentina v. Uruguay, 2010), dengan kewajiban due diligence untuk mencegah bahaya lintas batas.
Perjanjian yang mengikat kita langsung adalah ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) 2002. Indonesia meratifikasinya melalui UU No. 26 Tahun 2014, terlambat sekitar sebelas tahun setelah perjanjian ditandatangani. Perjanjian ini ditandatangani di Kuala Lumpur pada 2002, berlaku sejak 2003, dan telah diratifikasi oleh seluruh 10 negara anggota ASEAN. Pasal 3 AATHP mengakui hak berdaulat negara atas sumber dayanya, tetapi sekaligus menegaskan tanggung jawab untuk memastikan kegiatan di wilayahnya tidak merusak lingkungan negara lain. Pasal 4 mewajibkan para pihak bekerja sama mencegah, memantau, dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas.
Kata kuncinya adalah pencegahan. Kewajiban kita bukan memadamkan api setelah asap menyeberang, melainkan mencegah api menyala dan meluas dengan pengawasan, penegakan hukum, dan tata kelola gambut. Menurut Greenpeace, lebih dari 20 perusahaan sawit, bubur kertas, dan gula diduga menjadi sumber asap dari konsesi lahannya. Jika izin diberikan, pengawasan longgar, dan sanksi tidak pernah menjerakan, sulit berdalih bahwa negara telah menjalankan due diligence.
Kita memang punya alasan untuk sedikit lega: AATHP lemah. Para ahli mencatat perjanjian ini tidak memuat klausul penyelesaian sengketa melalui ICJ, dan Indonesia, Malaysia, dan Singapura bukan pihak pada Konvensi Pencemaran Udara Lintas Batas Jarak Jauh 1979. Pasal 27 AATHP hanya mengarahkan sengketa pada konsultasi dan negosiasi. Desain ini lahir dari “ASEAN Way”, yaitu fleksibel secara politik demi menghormati kedaulatan dan prinsip nonintervensi.
Tetapi kelemahan mekanisme bukan berarti kebebasan dari kewajiban. Hukum kebiasaan internasional tetap berlaku, termasuk dalam Draft Articles on Prevention of Transboundary Harm (ILC, 2001) dan Draft Articles on State Responsibility (ILC, 2001). Kalaupun jalur ICJ sulit ditempuh, jalur domestik negara tetangga terbuka. Singapura telah menerbitkan Transboundary Haze Pollution Act 2014 yang dirancang berlaku ekstrateritorial, memungkinkan penuntutan perusahaan, termasuk yang berbasis di Indonesia. Pada 2015 Singapura mengeluarkan pemberitahuan hukum kepada lima perusahaan Indonesia, termasuk Asia Pulp and Paper. Malaysia kini mempelajari model Singapura dan membentuk komite khusus. Jika ini terwujud, tekanan akan datang bukan dari diplomat, melainkan dari jaksa dan bank.
Jangan Salah Sasaran, tetapi Jangan Pula Bersembunyi; Untuk berlaku adil, tanggung jawab internasional juga tidak otomatis melekat pada Indonesia. Seorang pakar hukum Malaysia mengingatkan bahwa asap lintas batas tidak serta-merta berarti Indonesia bertanggung jawab; tetap harus dibuktikan hubungan sebab akibat antara kegiatan di Indonesia dan kerugian di negara terdampak. Pembuktian kausalitas itu sulit, dan kewajiban due diligence adalah kewajiban berupaya, bukan jaminan hasil. Sebagian pelaku usaha yang disorot juga diduga memiliki kaitan bisnis dengan Malaysia dan Singapura, sehingga tetangga kita tidak sepenuhnya berada di posisi korban murni.
Namun argumen “bukan kami saja” bukan pembelaan hukum, melainkan pengalihan. Selama pemegang konsesi yang lahannya terbakar tidak dihukum secara sepadan, dunia akan menilai kegagalan itu sebagai kegagalan negara.
Indonesia bisa berbenah;
Pertama, tegakkan tanggung jawab mutlak (strict liability) korporasi secara konsisten, sebagaimana dasar hukum dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 88 telah memberi alat itu, sehingga yang kurang adalah keberanian memakainya.
Kedua, buka data konsesi dan transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) agar rantai pembiayaan bisa ditelusuri lintas negara.
Ketiga, hidupkan AATHP: dorong ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control yang kesepakatan pendiriannya disetujui di Vientiane pada 23 Agustus 2023 menjadi lembaga yang bekerja, dan percepat agenda Haze-Free Roadmap 2030 seasia
Keempat, pertimbangkan secara serius perlunya protokol penyelesaian sengketa yang lebih tegas, daripada menunggu negara lain memaksakannya secara sepihak.
Menteri Kehutanan memprediksi kebakaran masih akan berlanjut hingga November. Artinya, krisis ini belum selesai, dan begitu pula pertanyaan hukumnya. Kita bisa memilih memperbaiki tata kelola sekarang atas inisiatif sendiri, atau menunggu hingga pengadilan, regulator, dan bank negara lain yang memaksanya.
Pilihan pertama jauh lebih murah bagi martabat bangsa.