Oleh: Andi Dody May Putra Agustang (Dosen Pendidikan Sosiologi UNM, Pengamat Konflik)
KabarMakassar.com - Ada satu pelajaran menarik dari demokrasi: suara rakyat dapat mengantarkan seseorang ke kursi kekuasaan, tetapi suara rakyat bukan jaminan bahwa kursi itu akan bertahan sampai akhir masa jabatan. Demokrasi membuka pintu kekuasaan melalui pemilu, lalu memasang banyak pintu lain untuk mengawasinya.
Apa yang sedang terjadi di Kabupaten Gowa memperlihatkan paradoks itu dengan terang. Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Perkara itu tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026. Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyetujui Hak Menyatakan Pendapat yang kemudian menjadi dasar pengajuan perkara ke Mahkamah Agung.
Peristiwa ini tentu dapat dibaca dari perspektif hukum tata negara. Pasal-pasal dapat dibuka, kewenangan DPRD dapat diperiksa, prosedur di Mahkamah Agung dapat diperdebatkan, dan tahapan pemberhentian melalui Menteri Dalam Negeri dapat ditelusuri. Pimpinan DPRD Gowa bahkan telah menandatangani surat usulan pemberhentian dan membawanya ke Jakarta untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Namun, bagi saya, perkara ini terlalu penting jika hanya dibaca sebagai drama hukum dan politik. Malahan saya melihat sebagai peristiwa sosial, apa yang terjadi di Gowa sekarang memperlihatkan pertarungan tentang sesuatu yang lebih mendasar tentang dari mana sebenarnya kekuasaan memperoleh legitimasi.
Kotak Suara Bukan Cek Kosong
Max Weber pernah memberikan cara yang cukup sederhana untuk membaca persoalan ini. Kekuasaan tidak bertahan hanya karena seseorang mampu memerintah. Kekuasaan membutuhkan legitimasi, yakni keyakinan bahwa mereka yang memerintah memang memiliki hak untuk memerintah.
Dalam masyarakat modern, Weber menempatkan otoritas legal-rasional sebagai salah satu fondasi utama kekuasaan. Orang tunduk bukan semata-mata kepada pribadi pemimpin, melainkan kepada aturan, prosedur dan institusi yang memberikan kewenangan kepada pemimpin tersebut.
Pemilihan kepala daerah memberikan legitimasi elektoral. Masyarakat datang ke tempat pemungutan suara, menentukan pilihan, kemudian pemenang memperoleh mandat untuk menjalankan pemerintahan. Tetapi di sinilah sangat sering terjadi kesalahpahaman terhadap demokrasi. Mandat elektoral bukanlah cek kosong.
Seorang kepala daerah memang dipilih rakyat, tetapi ia tidak menjadi pemilik pemerintahan. Ia memperoleh mandat untuk mengelola pemerintahan dalam batas-batas hukum dan institusi.
Itulah sebabnya demokrasi modern menciptakan lembaga pengawasan. Ada DPRD. Ada pengadilan. Ada lembaga penegak hukum. Ada pers. Ada masyarakat sipil. Ada pula mekanisme politik dan hukum yang memungkinkan kekuasaan dipersoalkan.
Dengan demikian, kalimat “saya dipilih rakyat” sebenarnya belum menyelesaikan perdebatan mengenai legitimasi. Ia hanya menjelaskan bagaimana kekuasaan diperoleh, bukan bagaimana kekuasaan harus dijalankan. Legitimasi yang lahir pada hari pemilihan harus terus dirawat setelah pelantikan.
Persoalan Gowa menjadi semakin menarik karena bukan satu atau dua anggota DPRD yang mengambil posisi politik tertentu. Hak Menyatakan Pendapat sebelumnya disetujui oleh seluruh 45 anggota DPRD Gowa. Dalam politik lokal yang lazim dipenuhi perbedaan partai, koalisi dan kepentingan, angka tersebut tentu mempunyai makna politik tersendiri.
Tetapi kita juga harus berhati-hati. Kesepakatan DPRD tidak otomatis membuat seluruh tindakannya berada di luar kritik. Demokrasi bukan mekanisme yang meminta masyarakat memilih salah satu kubu lalu menutup mata terhadap kubu yang dipilihnya. Justru masyarakat perlu menggunakan jarak kritis yang sama terhadap Bupati maupun DPRD.
Karena jika kepala daerah dapat menyalahgunakan kekuasaan, lembaga legislatif pun dapat menggunakan kekuasaan politik secara berlebihan. Karena itu, ukuran kita tidak boleh berhenti pada siapa yang kita sukai atau siapa yang kita tidak sukai. Ukuran yang lebih penting adalah prosedur.
Di titik inilah muncul persoalan baru. Pihak Bupati menyatakan surat Mahkamah Agung yang berisi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan tidak pernah sampai kepadanya. PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa kemudian mengakui adanya kekeliruan pengiriman. Surat tersebut justru terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru diketahui setelah putusan MA dijatuhkan.
Pihak Bupati kemudian menempuh langkah hukum dan melaporkan dugaan adanya sabotase, meskipun dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan. Kita tidak perlu tergesa-gesa menyimpulkan bahwa kesalahan pengiriman surat otomatis menggugurkan keseluruhan proses. Itu wilayah yang harus dinilai melalui mekanisme hukum.
Namun secara sosiologis, persoalannya penting. Keadilan bukan hanya tentang keputusan akhir. Keadilan juga menyangkut bagaimana keputusan itu diproduksi. Orang dapat menerima kekalahan apabila merasa telah memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya.
Sebaliknya, bahkan keputusan yang secara formal sah dapat terus menimbulkan resistensi ketika salah satu pihak merasa tidak memperoleh ruang yang layak untuk membela diri.
Karena itu, sebuah surat yang salah alamat dalam perkara biasa mungkin hanya persoalan administrasi. Tetapi sebuah surat dalam proses pemberhentian kepala daerah membawa sesuatu yang jauh lebih besar. Posisi seperti ini kenapa legitimasi prosedural menjadi penting. Institusi yang meminta pejabat publik tunduk pada aturan juga harus menunjukkan bahwa dirinya bekerja melalui aturan yang dapat dipercaya.
Ketika Elite Bertarung, Siapa Menjaga Kepentingan Publik?
Ada hal yang menggelisahkan saya dari hiruk-pikuk kasus ini: di mana masyarakat Gowa berada? C. Wright Mills, melalui gagasannya mengenai power elite, mengingatkan bahwa kekuasaan dalam masyarakat sering terkonsentrasi pada kelompok-kelompok yang memiliki akses terhadap institusi penting. Mereka menentukan banyak keputusan yang dampaknya justru dirasakan oleh orang-orang yang tidak berada di dalam lingkaran tersebut.
Konteks Gowa tentu berbeda dengan masyarakat Amerika yang dibahas Mills. Tetapi pertanyaan yang diajukan tetap relevan. Ketika elite politik bertarung, siapa sebenarnya yang diusahakan atau diperjuangkan.
Istilah “rakyat” biasanya menjadi kata yang paling sering digunakan dalam situasi seperti ini. Kepala daerah memperoleh mandat dari rakyat. DPRD adalah wakil rakyat. Partai bergerak atas nama kepentingan rakyat. Demonstrasi membawa nama rakyat. Bahkan hampir setiap pernyataan politik dapat ditutup dengan kalimat: “demi kepentingan masyarakat”.
Petani di pelosok Gowa mungkin tidak terlalu tertarik dengan manuver elite di ruang rapat. Pedagang membutuhkan kepastian ekonomi. Orang tua membutuhkan sekolah yang baik. Masyarakat yang datang ke puskesmas membutuhkan pelayanan. Desa membutuhkan pembangunan. Pegawai pemerintahan membutuhkan kepastian administrasi.
Kebutuhan-kebutuhan itu tidak dapat menunggu konflik kekuasaan selesai. Jalan berlubang tidak mengenal istilah hak angket. Pelayanan kesehatan tidak dapat dihentikan sampai Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan. Sekolah tidak boleh ikut terseret dalam pertarungan elite.
Tapi di saat inilah kualitas demokrasi lokal sebenarnya diuji. Jika konflik Bupati dan DPRD mengakibatkan birokrasi terbelah, program pemerintah melambat, pejabat sibuk membaca arah angin politik, atau aparatur mulai menghitung siapa yang akan berkuasa berikutnya, maka masyarakatlah yang menanggung ongkos paling mahal.
Karena dalam banyak konflik politik, elite dapat berpindah posisi dengan cepat. Masyarakat tidak. Inilah sebabnya istilah “pemakzulan” sebaiknya tidak kita rayakan seperti pertandingan sepak bola. Tidak perlu ada tribun untuk bersorak seolah satu tim menang dan tim lainnya kalah. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan piala.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Putusan Mahkamah Agung tentu menjadi perkembangan sangat penting. Begitu pula langkah DPRD membawa usulan pemberhentian ke Kemendagri. Berdasarkan mekanisme yang dirujuk DPRD dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, proses tersebut kini bergerak menuju tahapan administratif berikutnya.
Tetapi siapa pun yang nantinya meninggalkan atau menduduki kursi kekuasaan, apakah Gowa akan memiliki pemerintahan yang lebih baik setelah seluruh proses ini selesai! Karena mengganti orang tidak selalu berarti mengubah struktur.
Kita memiliki pengalaman panjang bahwa pergantian elite terkadang hanya mengubah wajah di baliho sementara pola kekuasaan tetap sama. Jaringan patronase dapat bertahan. Kedekatan politik tetap menjadi mata uang. Birokrasi tetap mudah terseret ke dalam kepentingan elite. Kalau itu yang terjadi, pemakzulan hanya menjadi sirkulasi elite. Padahl demokrasi seharusnya menghasilkan sesuatu yang lebih substantif.
Jika DPRD menggunakan fungsi pengawasan, maka pengawasan tersebut harus memperkuat tata kelola pemerintahan. Jika kepala daerah mempertahankan hak hukumnya, perjuangan itu juga harus dilakukan melalui institusi hukum. Jika Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan, publik berhak berharap seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Dan ketika Kemendagri menjalankan kewenangannya, keputusan akhirnya harus memberikan kepastian bagi pemerintahan dan masyarakat Gowa.
Karena pada akhirnya perkara ini bukan hanya tentang Sitti Husniah Talenrang. Bukan pula hanya tentang 45 anggota DPRD Gowa. Ia atau mereka sedang menjadi ujian bagi institusi demokrasi lokal.
Weber mengingatkan bahwa kekuasaan yang bertahan membutuhkan legitimasi. Kasus Gowa menunjukkan bahwa legitimasi tidak pernah selesai diperoleh di kotak suara. Ia harus dirawat setiap hari, melalui hukum, melalui institusi, melalui cara kekuasaan digunakan dan melalui kepercayaan masyarakat.
Karena suara rakyat memang dapat membawa seseorang menuju kursi kekuasaan. Tetapi dalam demokrasi, suara rakyat tidak pernah dimaksudkan untuk membuat kekuasaan menjadi kebal dari pengawasan.