Oleh: Shafira Saodana. SH., MH Dosen Unibos
KabarMakassar.com -- Penembakan terhadap tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Distrik Muliama bukan sekadar menambah daftar korban kekerasan di Papua. Peristiwa ini memaksa kita kembali pada satu pertanyaan yang sangat mendasar: apakah seseorang yang menjalankan pekerjaan sipil dapat kehilangan perlindungan atas nyawanya hanya karena ia bekerja untuk pemerintah? Menurut saya, titik persoalannya justru berada di sana. Perdebatan politik tentang Papua boleh panjang, bahkan mungkin tidak pernah sederhana. Tetapi ketika senjata diarahkan kepada orang yang sedang menjalankan fungsi pelayanan publik, hukum tidak boleh ikut menjadi kabur.
Pemberitaan yang telah dikonfirmasi menyebut Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Meha, dan Willi Mbuik sebagai ASN/CPNS pada Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya. Mereka berada dalam rangkaian tugas kedinasan, termasuk penyaluran bantuan kepada masyarakat, ketika penembakan terjadi pada 9 September 2026 (ANTARA, 9 September 2026).
Dalam perkembangan awal penyelidikan, aparat menyatakan dugaan mengarah kepada kelompok bersenjata Kodap III Ndugama; identitas pelaku individual tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses hukum (ANTARA, 9 September 2026). Fakta ini penting diletakkan secara hati-hati, sebab hukum pidana tidak bekerja dengan cara menempelkan kesalahan kolektif pada suatu identitas kelompok.
Status sebagai ASN, pada dirinya sendiri, tidak menjadikan seseorang bagian dari kekuatan bersenjata. Ia tetap aparatur sipil. Bekerja untuk pemerintah, menerima gaji dari negara, atau menjalankan program pembangunan tidak serta-merta menghapus kedudukan seseorang sebagai warga sipil. Karena itu, setiap upaya untuk membenarkan serangan hanya berdasarkan afiliasi administratif korban dengan pemerintah merupakan cara berpikir yang problematis secara hukum. Yang harus dinilai adalah perbuatannya, bukan sekadar tempat ia bekerja atau institusi yang menerbitkan surat keputusannya.
Jika situasi kekerasan di Papua hendak dianalisis melalui hukum humaniter internasional, kehati-hatian bahkan harus dimulai satu tahap lebih awal. Kita terlebih dahulu harus menguji apakah tingkat intensitas kekerasan dan organisasi para pihak telah memenuhi ambang suatu konflik bersenjata non-internasional; tulisan ini tidak bermaksud menetapkan kualifikasi itu. Namun, andaipun kerangka hukum humaniter digunakan, prinsip pembedaan tetap tidak dapat disisihkan.
Orang sipil dilindungi dari serangan langsung kecuali selama ia mengambil bagian secara langsung dalam permusuhan. Dukungan administratif, pekerjaan pemerintahan, atau keberadaan dalam struktur sipil tidak otomatis sama dengan partisipasi langsung dalam permusuhan (ICRC, Direct Participation in Hostilities).
Dari perspektif hukum pidana nasional, perampasan nyawa juga memiliki konsekuensi yang terang. KUHP Nasional menempatkan perbuatan merampas nyawa orang lain dalam konstruksi tindak pidana pembunuhan, sedangkan adanya rencana terlebih dahulu dapat membawa perkara pada pembunuhan berencana apabila seluruh unsurnya terbukti (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 458 dan Pasal 459). Tetapi ketegasan norma tidak boleh membuat kita melompati pembuktian.
Siapa yang menembak, siapa yang memerintahkan, apakah ada pembagian peran, bagaimana bentuk kesengajaannya, dan apakah terdapat perencanaan harus dibuktikan satu per satu. Di sinilah pertanggungjawaban pidana individual bekerja: bukan berdasarkan dugaan umum, melainkan berdasarkan perbuatan dan kesalahan yang dapat dibuktikan.
Saya melihat perkara ini juga tidak selesai hanya dengan menyebutnya sebagai “kasus pembunuhan”. Ada dimensi yang lebih luas ketika korban adalah orang-orang yang datang membawa fungsi pelayanan negara. Serangan terhadap petugas pertanian, tenaga kesehatan, guru, atau aparatur sipil lain akan melahirkan ketakutan yang tidak berhenti pada korban langsung.
Aparatur lain dapat enggan memasuki wilayah tertentu, program pembangunan dapat terhenti, dan masyarakat yang seharusnya menerima layanan justru semakin terisolasi. Dalam arti itu, kekerasan terhadap pelayan publik mempunyai efek sosial yang jauh lebih panjang daripada satu peristiwa pidana.
Justru karena akibatnya luas, respons negara juga harus tetap berada di dalam koridor hukum. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menimpakan kesalahan kepada masyarakat Papua secara umum atau kepada mereka yang tidak terlibat. Ukuran keberhasilan negara dalam perkara ini bukan terletak pada seberapa keras respons yang diberikan, tetapi pada kemampuannya membawa orang yang benar-benar bertanggung jawab ke hadapan hukum melalui pembuktian yang sah, melindungi masyarakat yang tidak terlibat, dan mencegah kekerasan serupa terulang.
Di tengah konflik yang sarat sejarah dan politik, ada godaan untuk menjelaskan setiap kekerasan melalui narasi yang besar: perjuangan, keamanan, kedaulatan, atau perlawanan. Namun hukum justru meminta kita kembali kepada hal yang paling konkret manusia yang menjadi korban.
Sejarah dapat diperdebatkan, kebijakan negara dapat dikritik, dan aspirasi politik dapat diperjuangkan melalui ruang yang tersedia. Akan tetapi, tidak ada gagasan politik yang dengan sendirinya memberikan legitimasi untuk merampas nyawa orang yang tidak terbukti terlibat dalam permusuhan.
Karena itu, penembakan tiga ASN di Jayawijaya seharusnya tidak hanya dibaca sebagai berita keamanan yang akan hilang ketika siklus pemberitaan berganti. Peristiwa ini adalah ujian terhadap kemampuan hukum menjaga garis pemisah antara konflik politik dan perlindungan manusia. Bila garis itu dibiarkan kabur, korban sipil akan selalu menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan. Dan ketika hal tersebut mulai dianggap biasa, yang hilang bukan hanya rasa aman, tetapi juga makna hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, persoalan paling penting bukan siapa yang paling keras mempertahankan narasinya. Pertanyaannya jauh lebih sederhana sekaligus lebih berat: apakah kita masih sepakat bahwa orang yang tidak sedang berperang tidak boleh dijadikan sasaran? Bagi negara hukum, jawaban atas pertanyaan itu seharusnya tidak pernah bergantung pada identitas, asal-usul, atau posisi politik korban.