Oleh: Shafira Saodana,S.H.,M.H
KabarMakassar.com - Ketika Negara Mempermudah Keberangkatan, Siapa Menjamin Keselamatan?
Kasus 49 WNI di Madagaskar tidak hanya memperlihatkan bagaimana jaringan perdagangan orang bekerja melintasi batas negara, tetapi juga mengajak kita mempertanyakan sejauh mana negara menjalankan tanggung jawab perlindungannya. Mereka berangkat dengan harapan memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. Namun, janji tersebut justru diduga membawa mereka ke dalam situasi eksploitasi. Bagi para korban, persoalannya bukan sekadar bagaimana mereka bisa keluar dari Indonesia, melainkan bagaimana mereka dapat memperoleh jaminan keselamatan ketika berada di negara lain.
Di sinilah fungsi negara perlu diuji. Kemudahan memperoleh dokumen perjalanan dan prosedur keberangkatan tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa seseorang telah terlindungi. Paspor yang sah tidak selalu berarti pekerjaan yang dituju juga sah. Negara memang tidak dapat mengawasi setiap keputusan warga negaranya untuk bepergian, tetapi memiliki kewajiban membangun sistem pencegahan terhadap perekrutan dan penempatan yang berpotensi mengarah pada perdagangan orang.
Persoalannya bukan apakah negara harus mempersulit keberangkatan warga negara, melainkan apakah kemudahan administratif telah diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Verifikasi terhadap proses penempatan pekerja migran, edukasi mengenai modus perekrutan ilegal, serta koordinasi antarlembaga harus menjadi bagian dari perlindungan sejak sebelum keberangkatan.
Namun, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pencegahan. Ketika seseorang telah menjadi korban TPPO di luar negeri, negara berkewajiban memastikan hak-haknya tetap terlindungi. Korban tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai objek pemulangan atau angka dalam laporan penanganan kasus. Mereka berhak memperoleh identifikasi sebagai korban, perlindungan keselamatan, bantuan hukum, pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta pemulihan sosial dan ekonomi.
Dalam konteks ini, hak atas restitusi juga tidak boleh diabaikan. Kerugian akibat eksploitasi, kehilangan penghasilan, penderitaan fisik maupun psikis, dan biaya pemulihan merupakan persoalan yang harus diperhatikan dalam pemenuhan hak korban. Penyelamatan dan pemulangan memang penting, tetapi keadilan tidak selesai ketika korban tiba kembali di tanah air. Negara harus memastikan bahwa mekanisme hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku dan memulihkan kerugian korban benar-benar dapat diakses.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika korban diduga dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan daring. Dalam situasi demikian, penting untuk membedakan antara pelaku kejahatan dan orang yang melakukan suatu perbuatan karena berada di bawah ancaman atau paksaan jaringan perdagangan orang. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 memberikan perlindungan bagi korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku TPPO. Prinsip ini menegaskan bahwa korban tidak boleh serta-merta diposisikan sebagai pelaku tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi kondisi eksploitasi yang dialaminya.
Tantangan lainnya adalah persoalan yurisdiksi. Ketika eksploitasi terjadi di wilayah negara lain, Indonesia tidak dapat bertindak tanpa menghormati kedaulatan negara tersebut. Karena itu, diplomasi perlindungan, kerja sama investigasi, pertukaran informasi, dan bantuan hukum lintas negara menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses penyelamatan tidak mengabaikan hak korban selama berhadapan dengan otoritas negara tempat mereka berada.
Pada akhirnya, keberhasilan negara dalam menangani TPPO transnasional tidak cukup diukur dari jumlah korban yang berhasil dipulangkan atau pelaku yang berhasil ditangkap. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah negara mampu mencegah eksploitasi, menjamin keselamatan korban, memberikan akses terhadap keadilan, dan memulihkan hak-hak mereka secara menyeluruh.
Sebab, di balik setiap korban TPPO terdapat manusia yang memiliki keluarga, harapan, dan masa depan. Mereka bukan sekadar warga negara yang mengalami persoalan di luar negeri. Mereka adalah manusia yang kehilangan kebebasan dan berhak mendapatkan kembali martabatnya.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika warganya meminta dipulangkan. Negara harus hadir sejak sebelum mereka berangkat, ketika mereka mengalami eksploitasi, hingga mereka memperoleh kembali hak dan kehidupan yang layak.