Oleh: Muh Asrullah Azis (Pemerhati Lingkungan)
KabarMakassar.com - Hingga hari ini, kampung halaman saya dan berbagai wilayah di Sulawesi Selatan yang terdampak oleh asap kiriman dari propinsi seberang, yah... Kalimantan, dimana dampak kiriman asapnya masih belum menunjukkan situasi dan kondisi mengarah normal.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan selalu menjadi persoalan serius yang memperlihatkan betapa rentannya lingkungan hidup Indonesia terhadap kerusakan ekologis. Kabut asap yang menyelimuti Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bukan sekadar persoalan kebakaran musiman, melainkan peringatan keras atas pentingnya perlindungan hutan, pengelolaan lahan gambut, penegakan hukum, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bencana ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah kita. Sebab, ketika kebakaran terus berulang, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya, mulai dari gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas pendidikan dan ekonomi, hingga menurunnya kualitas hidup akibat pencemaran udara.
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah merupakan persoalan ekologis yang tidak dapat dilepaskan dari kondisi lahan gambut, perubahan tutupan lahan, tata kelola air, aktivitas manusia, serta kondisi cuaca dan iklim.
Lahan gambut memiliki fungsi penting sebagai penyimpan karbon dan penyangga keseimbangan ekosistem. Ketika gambut mengalami pengeringan dan kerusakan, risiko kebakaran meningkat. Api bahkan dapat bertahan di bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan secara tuntas dan berpotensi kembali muncul meskipun api di permukaan telah berhasil dikendalikan.
Kondisi cuaca kering, termasuk pengaruh El Niño apabila terkonfirmasi melalui analisis meteorologi, dapat memperburuk kerentanan tersebut. Namun, faktor iklim tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan tata kelola lahan, pencegahan kebakaran, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum.
Karhutla yang berulang semestinya mendorong pemerintah melakukan evaluasi mendasar, bukan hanya mengerahkan petugas pemadam ketika api sudah meluas.
Asap dan Ancaman Kesehatan
Kabut asap akibat karhutla membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Partikel halus PM2.5 dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan atau jantung.
Pada Oktober 2026, sejumlah pemberitaan melaporkan kondisi kualitas udara Palangka Raya yang berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan. Data yang diberitakan juga memperlihatkan bahwa dampak karhutla masih menjadi persoalan nyata yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
Dampak kebakaran tidak berhenti pada batas administratif suatu daerah. Asap dapat berpindah mengikuti pola angin dan kondisi atmosfer, sehingga wilayah lain berpotensi terdampak. Dalam kondisi tertentu, pencemaran asap bahkan dapat melintasi batas negara.
Karena itu, penanganan karhutla harus menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama. Pemerintah perlu memastikan pemantauan kualitas udara yang transparan, pelayanan kesehatan yang memadai, perlindungan bagi kelompok rentan, serta penyampaian informasi risiko yang mudah dipahami masyarakat.
Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi udara, rekomendasi aktivitas luar ruangan, dan langkah perlindungan kesehatan sesuai arahan instansi berwenang.
Salah satu persoalan mendasar dalam penanganan karhutla adalah bagaimana memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
Aktivitas pembukaan lahan, pengelolaan konsesi, kerusakan ekosistem gambut, serta lemahnya pengawasan dapat menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa secara serius. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti lapangan, analisis ilmiah, dan proses hukum yang adil.
Klaim bahwa 99 persen kebakaran disebabkan oleh kesengajaan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta tanpa kejelasan sumber, metode penghitungan, wilayah pengamatan, dan periode datanya. Demikian pula, dugaan keterlibatan korporasi harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila ditemukan bukti adanya tanggung jawab pihak lain dalam rantai pengelolaan lahan. Sebaliknya, tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan tanpa pembuktian.
Pemerintah perlu melakukan audit kepatuhan lingkungan, mengevaluasi izin usaha yang bermasalah sesuai ketentuan hukum, memastikan pemulihan lahan yang rusak, serta menerapkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab tanpa diskriminasi.
Bukan Sekadar Bereaksi
Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman darurat. Diperlukan strategi terpadu dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, pemulihan lingkungan, hingga penegakan hukum.
Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat koordinasi dengan BNPB, BPBD, BMKG, kementerian terkait, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, serta masyarakat setempat.
Langkah konkret yang perlu dilakukan meliputi:
Pertama, Memperkuat pencegahan kebakaran melalui pemantauan titik panas, patroli terpadu, pengelolaan air gambut, dan deteksi dini di wilayah rawan.
Kedua, Memastikan pemadaman hingga tuntas, termasuk penanganan titik api di bawah permukaan gambut serta pemeriksaan ulang wilayah yang telah dipadamkan.
Ketiga, Melindungi masyarakat terdampak dengan menyediakan layanan kesehatan, informasi kualitas udara, sarana perlindungan pernapasan yang sesuai, dan dukungan bagi kelompok rentan.
Keempat, Mengevaluasi perizinan dan pengawasan lingkungan secara terbuka, termasuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran oleh perusahaan maupun pihak lainnya.
Karena itu, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi terbuka terhadap kondisi karhutla di Kalimantan Tengah, termasuk kebutuhan dukungan nasional, kecukupan sumber daya, dampak kesehatan masyarakat, dan efektivitas penanganan di lapangan.
Tuntutan penetapan status bencana nasional harus ditempatkan sebagai desakan kebijakan yang berbasis bukti, bukan sekadar slogan politik.
Namun apapun status yang ditetapkan, keselamatan masyarakat tidak boleh menunggu perdebatan administratif. Dukungan nasional harus diberikan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum, sementara upaya pemadaman serta perlindungan warga harus terus berjalan.
Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Korporasi wajib menaati hukum dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang terbukti. Sementara itu, masyarakat sipil harus memperoleh ruang untuk mengawasi, mengkritik, dan berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan.
Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi. Lahan gambut bukan sekadar ruang untuk dieksploitasi. Udara bersih bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar manusia. Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan menghentikan pola penanganan yang hanya berorientasi pada keadaan darurat dan membangun kebijakan yang mampu mencegah kebakaran sejak awal.
Selamatkan hutan, pulihkan gambut, tegakkan hukum, dan lindungi hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.