Oleh: Humairah Almahdali (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pattimura)
KabarMakassar.com - Pada pekan kedua Oktober 2026, memburuknya kualitas udara di Makassar kembali mengingatkan kita bahwa persoalan lingkungan tidak berhenti pada lokasi terjadinya kerusakan. Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat melintasi wilayah, sementara masyarakat yang menghirupnya harus menghadapi risiko kesehatan dan gangguan aktivitas sehari-hari. Dalam situasi seperti ini, kemampuan pemerintah melindungi warga menjadi sama pentingnya dengan upaya mengendalikan sumber pencemaran.
Pada 9 Oktober 2026, pemantauan di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan di Maros mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 sebesar 85,3 mikrogram per meter kubik. Angka tertinggi yang tercatat mencapai 112,7 mikrogram per meter kubik pada pukul 07.00 WITA. Hasil pemantauan tersebut masuk kategori tidak sehat, menurut laporan detikSulsel yang mengacu pada data BMKG.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan. Pada 12 Oktober, tujuh penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dibatalkan sehingga 1.070 penumpang terdampak. Sehari kemudian, Dinas Kesehatan Kota Makassar meminta seluruh puskesmas meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyiapkan ruang pelayanan, obat-obatan, dan oksigen medis. Rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa penurunan kualitas udara dapat merembet ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dari Asap Menjadi Persoalan Tata Kelola
BMKG dalam prakiraan periode 13–19 Oktober 2026 mencatat titik panas di sejumlah wilayah Indonesia dan sebaran asap yang mencakup Sulawesi. Meski demikian, kontribusi masing-masing sumber terhadap pencemaran di Makassar tetap perlu ditentukan berdasarkan analisis atmosfer dan data pemantauan yang memadai.
Pembedaan ini penting agar penanganan tidak bertumpu pada dugaan. Pemerintah perlu mengetahui sumber dan pergerakan pencemaran, tetapi pada saat yang sama tidak boleh menunggu seluruh persoalan sumber api terjawab sebelum melindungi masyarakat.
Pengendalian karhutla membutuhkan pencegahan kebakaran, pengawasan penggunaan lahan, pemulihan ekosistem, dan penegakan hukum. Sementara itu, perlindungan warga di wilayah terdampak menuntut langkah yang berbeda: pemantauan kualitas udara, penyampaian peringatan dini, kesiapan layanan kesehatan, serta pedoman yang jelas bagi sekolah dan tempat kerja.
Kedua agenda tersebut harus berjalan beriringan. Pemerintah Kota Makassar memang tidak memiliki kewenangan untuk memadamkan setiap kebakaran di luar wilayahnya. Namun, pemerintah daerah tetap berkewajiban mengambil langkah perlindungan sesuai kewenangannya, sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menangani sumber pencemaran lintas wilayah.
Ketika Warga Tidak Punya Pilihan untuk Menghindar
Partikel PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menegaskan bahwa paparan polusi partikulat perlu dikendalikan untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan manusia.
Risiko tersebut tidak ditanggung secara merata. Pekerja kantoran mungkin dapat bekerja dari rumah ketika udara memburuk. Sebaliknya, pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, petugas kebersihan, dan pekerja konstruksi sering kali harus tetap berada di luar ruangan agar memperoleh penghasilan. Bagi kelompok ini, imbauan untuk membatasi aktivitas di luar rumah tidak selalu menjadi pilihan yang realistis.
Karena itu, kebijakan perlindungan perlu melampaui pesan agar masyarakat memakai masker dan menjaga kesehatan. Pemerintah daerah perlu menyampaikan panduan berdasarkan kondisi kualitas udara, mendorong penyesuaian kegiatan luar ruang ketika risiko meningkat, serta memastikan kelompok rentan memperoleh informasi dan akses pelayanan kesehatan yang memadai.
Kesiapsiagaan puskesmas merupakan langkah awal yang penting. Namun, upaya tersebut harus disertai pemantauan perkembangan kasus gangguan pernapasan dan komunikasi risiko yang konsisten. Masyarakat perlu mengetahui kondisi udara di wilayahnya, tindakan pencegahan yang sesuai, serta tempat memperoleh pertolongan ketika mengalami keluhan kesehatan.
Membangun Perlindungan Sebelum Krisis Berulang
Salah satu tantangan penanganan polusi udara adalah informasi yang tidak selalu mudah dipahami. Angka PM2.5 dari lokasi dan waktu pengukuran yang berbeda dapat menghasilkan gambaran yang tidak sama. Nilai sesaat juga tidak dapat langsung disamakan dengan rata-rata harian. Pemerintah perlu menjelaskan sumber data, waktu pengukuran, dan kategori risiko melalui saluran resmi yang mudah diakses masyarakat.
Lebih jauh, pemerintah perlu memiliki protokol yang jelas untuk menentukan tindakan ketika kualitas udara memburuk. Protokol tersebut dapat mengatur penyampaian peringatan, penyesuaian kegiatan sekolah dan pekerjaan luar ruang, serta koordinasi antara dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, BPBD, dan BMKG. Dengan demikian, respons tidak bergantung pada imbauan yang baru disampaikan setelah keadaan memburuk.
Keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai dari hilangnya kabut asap atau pulihnya aktivitas penerbangan. Pemerintah juga perlu menunjukkan bahwa informasi tersedia secara terbuka, layanan kesehatan siap menghadapi dampak, dan masyarakat memiliki panduan perlindungan yang dapat dijalankan.
Kabut asap di Makassar memperlihatkan bahwa ancaman lingkungan dapat melampaui batas administrasi, sedangkan tanggung jawab pemerintahan tidak boleh berhenti pada batas tersebut. Negara memang tidak dapat mengendalikan arah angin, tetapi dapat memperbaiki kesiapsiagaan, memperkuat koordinasi, dan mengurangi risiko yang harus ditanggung warganya. Di situlah komitmen melindungi masyarakat seharusnya dibuktikan: bukan hanya ketika krisis terjadi, melainkan melalui kebijakan yang telah disiapkan sebelum udara kembali memburuk.