Langsung ke konten
Opini Publik

OPINI: Jangan Tunggu Air Warga Tercemar, Pentinganya Pengawasan Lingkungan Sejak Awal di Bulukumba

Dugaan pencemaran air sumur akibat limbah dapur SPPG di Bulukumba menjadi sorotan. Warga menuntut pengawasan lingkungan dan transparansi hasil pemeriksaan.

ardiyanti Diperbarui
Reva Jusrina(Mahasiswa Hukum Tata Negara,Universitas Islam Negri Alauddin Makassar)
Reva Jusrina(Mahasiswa Hukum Tata Negara,Universitas Islam Negri Alauddin Makassar)

 Oleh: Reva Jusrina(Mahasiswa Hukum Tata Negara,Universitas Islam Negri Alauddin Makassar)

KabarMakassar.com -- Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Setiap hari, masyarakat bergantung pada air untuk memasak, mandi, mencuci, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya. Karena itu, ketika warga mulai mengeluhkan perubahan kondisi air sumur, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah kecil yang dapat diabaikan.

Di Kabupaten Bulukumba, khususnya di Tanete, Kecamatan Bulukumpa, muncul keluhan warga mengenai bau limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah warga mengaku khawatir karena air sumur mereka berubah menjadi keruh dan berbau. Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba yang melakukan pemeriksaan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta mengambil sampel untuk diperiksa.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan pencemaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, tanpa menunggu kesimpulan akhir, keluhan warga sudah cukup menjadi alasan bagi pihak terkait untuk melakukan pengawasan secara serius. Sebab, ketika menyangkut air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pencegahan seharusnya menjadi prioritas.

Lingkungan yang Sehat Adalah Hak Masyarakat

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan bau yang mengganggu, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Artinya, kepentingan masyarakat terhadap lingkungan yang aman tidak boleh dikesampingkan dalam pelaksanaan kegiatan apa pun. Setiap kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah harus direncanakan dan dijalankan dengan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Program pemenuhan gizi tentu memiliki tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat. Akan tetapi, manfaat suatu program tidak berarti persoalan lingkungannya boleh diabaikan. Keberhasilan sebuah kegiatan seharusnya tidak hanya diukur dari manfaat yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuannya mencegah dampak yang merugikan masyarakat.

Pemerintah Jangan Hanya Bertindak Setelah Ada Keluhan

 Munculnya keluhan warga juga menjadi pengingat bahwa pengawasan lingkungan perlu dilakukan sejak awal. Pemerintah daerah tidak cukup hanya hadir ketika persoalan telah menjadi perhatian publik. Pengawasan, pemeriksaan sistem pengolahan limbah, dan penyampaian informasi kepada masyarakat harus menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tugas dan wewenang pemerintah serta pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara itu, Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab masyarakat, melainkan juga membutuhkan pengawasan pemerintah dan kepatuhan pihak yang menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba perlu memastikan bahwa pemeriksaan dugaan pencemaran dilakukan secara objektif, hasil pengujian disampaikan secara transparan, dan tindak lanjut ditentukan berdasarkan bukti serta peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan yang sesuai harus diberikan. Jika dugaan pencemaran tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan terus berada dalam ketidakpastian mengenai kondisi air yang mereka gunakan.

Pencegahan Lebih Penting daripada Menunggu Kerusakan

Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur kewajiban pihak yang melakukan usaha untuk memberikan informasi lingkungan secara benar dan terbuka, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, serta menaati ketentuan baku mutu lingkungan.

Ketentuan ini penting sebagai pengingat bahwa pengelolaan limbah tidak boleh dianggap sebagai persoalan tambahan setelah kegiatan utama berjalan. Sistem pengolahan limbah harus direncanakan, dipelihara, dan dipastikan berfungsi sesuai ketentuan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pencemaran, Pasal 54 undang-undang yang sama mengatur kewajiban pihak yang melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pelaksanaannya tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan. Warga dapat menyampaikan keluhan, melaporkan dugaan pencemaran melalui saluran resmi, serta memberikan informasi yang dapat membantu proses pemeriksaan. Namun, masyarakat tidak seharusnya dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang membutuhkan pengawasan dan penanganan oleh pihak berwenang.

Persoalan dugaan pencemaran di Tanete seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak mengenai pentingnya pengawasan lingkungan sejak awal. Pemerintah perlu memastikan pengawasan berjalan efektif, pengelola kegiatan harus memperhatikan dampak limbah yang dihasilkan, dan masyarakat perlu diberi ruang untuk menyampaikan keluhan serta memperoleh informasi yang jelas.

Kita tidak perlu menunggu sampai kerusakan lingkungan terbukti semakin luas untuk menyadari pentingnya pencegahan. Ketika masyarakat mulai menyampaikan kekhawatiran terhadap sumber air mereka, respons yang cepat, transparan, dan berdasarkan bukti merupakan langkah yang patut diutamakan.

Pada akhirnya, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Jangan sampai sebuah kegiatan yang bertujuan memberikan manfaat justru menimbulkan kekhawatiran bagi warga di sekitarnya. Sebab, lingkungan yang sehat bukanlah kemewahan, melainkan hak masyarakat yang wajib dihormati dan dilindungi.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua