Langsung ke konten
Opini Publik

OPINI: Hak Korban Karhutla atas Restitusi, Antara Kepastian Hukum dan Keadilan

Dosen Hukum Universitas Bosowa Shafira Saodana mengulas pentingnya restitusi bagi korban karhutla untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan atas kerugian yang dialami.

Nofisari Diperbarui
Shafira Saodana,S.H.,M.H. - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Dok: Ist)
Shafira Saodana,S.H.,M.H. - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Dok: Ist)

Oleh: Shafira Saodana,S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa)


KabarMakassar.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti menjadi persoalan ketika api berhasil dipadamkan. Bagi masyarakat yang terdampak, penderitaan justru dapat berlangsung jauh lebih lama. Asap yang mengganggu kesehatan, hilangnya sumber penghasilan, rusaknya lahan produktif, serta biaya pengobatan yang harus ditanggung keluarga merupakan kerugian nyata yang tidak serta-merta pulih setelah kebakaran berakhir.

Di tengah perhatian terhadap luas lahan yang terbakar dan penindakan terhadap pelaku, ada satu pertanyaan yang patut diajukan: bagaimana nasib hak korban atas kerugian yang mereka alami? Penegakan hukum sering kali dinilai dari keberhasilan mengungkap pelaku, menetapkan tersangka, dan menjatuhkan pidana. Padahal, bagi masyarakat yang kehilangan penghasilan atau harus membiayai pengobatan akibat dampak karhutla, penghukuman pelaku belum tentu menjawab kebutuhan mereka.

Dari perspektif kriminologi dan viktimologi, korban tidak boleh ditempatkan sekadar sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam proses peradilan. Mereka adalah subjek yang memiliki kepentingan hukum dan kebutuhan pemulihan. Ketika kerugian korban tidak memperoleh perhatian yang memadai, penegakan hukum berisiko lebih berorientasi pada pelaku daripada pada keseluruhan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

Persoalan ini membawa kita pada pentingnya restitusi. Secara umum, restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab menurut hukum untuk diberikan kepada korban atau pihak yang berhak. Dalam konteks karhutla, restitusi menjadi relevan ketika seseorang mengalami kerugian individual yang dapat dikaitkan secara hukum dengan tindak pidana yang terjadi. Misalnya, biaya perawatan medis, kehilangan penghasilan, atau kerugian lain yang diakui oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, restitusi dalam perkara karhutla tidak dapat dipahami secara sederhana. Karhutla memiliki karakteristik yang berbeda dari banyak tindak pidana konvensional. Asap dapat menyebar melampaui lokasi kebakaran, kerugian dapat dialami banyak orang, dan hubungan antara sumber api dengan kerugian individual sering kali membutuhkan pembuktian ilmiah. Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah korban mengalami kerugian, tetapi juga bagaimana kerugian tersebut dibuktikan, siapa yang secara hukum bertanggung jawab, dan melalui mekanisme apa hak korban dapat dituntut.

Kepastian hukum menjadi penting dalam menjawab persoalan tersebut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan landasan bagi pengaturan hak restitusi korban tindak pidana. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ganti rugi dan tindakan tertentu akibat pencemaran atau perusakan lingkungan, serta kewajiban pemulihan fungsi lingkungan. Kedua kerangka hukum ini perlu dibaca secara cermat karena restitusi kepada korban, ganti rugi lingkungan, dan pemulihan ekosistem memiliki dasar, tujuan, serta mekanisme yang tidak sepenuhnya sama.

Di sinilah tantangan hukum muncul. Pengakuan terhadap suatu hak dalam peraturan belum dengan sendirinya menjamin bahwa korban dapat mengaksesnya secara efektif. Korban mungkin menghadapi kesulitan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menghitung kerugian, memperoleh bukti medis atau ekonomi, dan mengikuti proses hukum yang membutuhkan waktu serta biaya. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, hambatan tersebut dapat membuat hak yang secara normatif tersedia menjadi sulit diwujudkan.

Negara karena itu memiliki peran penting dalam memastikan akses terhadap keadilan, menyediakan pelayanan bagi masyarakat terdampak, dan menegakkan hukum secara akuntabel. Pada saat yang sama, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat keterlibatan korporasi, penyidikan tidak semestinya berhenti pada pelaku lapangan tanpa menelusuri bukti mengenai peran pengurus dan tanggung jawab korporasi. Namun, penetapan tanggung jawab tetap harus didasarkan pada pembuktian, bukan semata-mata pada kepemilikan lahan atau kedudukan seseorang dalam perusahaan.

Lebih jauh, restitusi tidak boleh disamakan dengan seluruh bentuk pemulihan akibat karhutla. Kerugian individual korban memerlukan mekanisme yang sesuai, sedangkan kerusakan ekosistem membutuhkan pemulihan lingkungan. Pelayanan kesehatan dan bantuan darurat bagi masyarakat terdampak juga tetap diperlukan, tanpa harus menunggu seluruh proses pidana selesai. Pembedaan ini penting agar pemenuhan hak korban tidak berhenti pada satu mekanisme yang belum tentu mampu menjawab seluruh bentuk kerugian.

Pada akhirnya, ukuran keadilan dalam perkara karhutla tidak cukup dilihat dari beratnya pidana yang dijatuhkan. Keadilan juga harus dinilai dari sejauh mana korban memperoleh akses terhadap pemulihan yang layak dan pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban hukumnya. Restitusi memang bukan jawaban tunggal atas seluruh persoalan karhutla, tetapi hak korban atas kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tidak boleh terabaikan.

Kepastian hukum seharusnya tidak berhenti pada pengakuan hak dalam undang-undang. Ia harus memberi jalan agar korban dapat menuntut pemulihan secara nyata. Sebab, ketika masyarakat menanggung kerugian akibat karhutla, keadilan tidak cukup hadir dalam bentuk penghukuman; keadilan juga harus dirasakan dalam upaya memulihkan kehidupan mereka.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua