Oleh: Muhammad Mutawalli Mukhlis
KabarMakassar.com - Perdebatan mengenai keabsahan administratif ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kemudian ditarik sebagai landasan atau pemicu wacana pemakzulan menghadirkan benturan serius antara dinamika politik praktis dan kemurnian prinsip konstitusional. Sebuah negara hukum yang demokratis menuntut agar legitimasi kekuasaan tidak digoyahkan oleh opini publik yang cair, melainkan harus diuji melalui koridor hukum yang ketat dan objektif. Ketika persoalan validitas dokumen pribadi seorang pejabat negara diangkat ke permukaan sebagai alasan pemberhentian, sistem ketatanegaraan kita mewajibkan adanya pemisahan yang tegas antara kamar hukum administrasi, peradilan materiil, dan mekanisme luar biasa pemakzulan.
Secara fundamental, seorang penyelenggara negara menduduki jabatannya berdasarkan asas praduga keabsahan administratif atau yang dikenal sebagai presumption of iustum debitum. Sebelum seorang kandidat ditetapkan sebagai peserta dan pemenang dalam kontestasi pemilihan umum, seluruh dokumen persyaratan pencalonannya—termasuk keabsahan ijazah dan riwayat pendidikan—telah melalui proses verifikasi administratif dan faktual yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara yang diamanatkan oleh undang-undang. Dengan telah dilantiknya pejabat tersebut secara resmi, produk hukum administrasi pemilu melahirkan status hukum yang mengikat. Oleh karena itu, hukum positif tidak mengenal apa yang disebut sebagai peradilan opini di ruang publik. Tuduhan cacat administratif tidak serta-merta menggugurkan status hukum seseorang tanpa melalui proses uji materiil di hadapan institusi peradilan yang berwenang.
Di sinilah letak pentingnya prinsip beban pembuktian hukum atau onus probandi. Ketika muncul keraguan atau sangkaan terhadap keabsahan dokumen persyaratan masa lalu, hukum tidak memberikan ruang bagi klaim sepihak atau politisasi narasi. Pihak yang mendalilkan adanya cacat hukum memiliki kewajiban mutlak untuk membuktikannya secara material melalui institusi peradilan yang kompeten, baik melalui peradilan perdata, pidana umum, maupun peradilan tata usaha negara. Selama proses pembuktian tersebut belum tuntas dan belum melahirkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berlakulah asas praduga tak bersalah. Memaksakan pencopotan atau pendelegitimasian jabatan tanpa adanya putusan yudisial yang inkonsisten merupakan bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum dan proses hukum yang adil.
ketika polemik administratif ijazah ini dipaksakan untuk ditarik sebagai dasar hukum pemakzulan, terjadi kekeliruan kategorisasi yurisdiksi yang sangat berbahaya bagi stabilitas ketatanegaraan. UUD NRI 1945 secara sangat sadar mendesain mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A bukan sebagai instrumen politik harian, melainkan sebagai pengamanan konstitusional yang bersifat luar biasa. Seorang Wakil Presiden hanya dapat dimakzulkan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Frasa tidak lagi memenuhi syarat dalam konteks pemakzulan tidak bisa ditafsirkan secara longgar untuk mengakomodasi polemik dokumen yang masih berada dalam perdebatan hukum. Konstitusi telah merancang prosedur berlapis yang sangat ketat melalui Pasal 7B, di mana dugaan pelanggaran tersebut harus melalui penyelidikan pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, wajib diuji dan diputus terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pengadil fakta yang independen, dan pada akhirnya diputuskan melalui Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Melompati tahapan yudisial yang panjang ini dengan menjadikan polemik administratif sebagai batu loncatan politik sama artinya dengan meruntuhkan bangunan checks and balances.
Alih-alih murni menjadi saluran penyelesaian sengketa yudisial, ruang peradilan konstitusi dan diskursus pemberhentian jabatan kerap kali ditarik ke dalam pusaran kepentingan politik praktis. Ketika ketidakpuasan elektoral dibungkus rapi dengan jubah perdebatan hukum, batas antara pencarian keadilan substantif dan ambisi kekuasaan menjadi kabur. Gejala ini mengindikasikan adanya upaya politisasi yang sistematis terhadap institusi negara, di mana instrumen konstitusional yang sakral dicoba untuk dimanfaatkan sebagai alat tekanan politik demi mendelegitimasi mandat yang telah diberikan secara sah oleh rakyat.
Upaya politisasi ini terlihat secara nyata tatkala sengketa keabsahan dokumen pribadi atau ijazah dibawa ke hadapan Mahkamah Konstitusi dengan muatan narasi yang diarahkan langsung untuk memicu mekanisme pemakzulan. Secara teoretis dan dogmatis, Mahkamah Konstitusi memegang peranan sebagai penjaga konstitusi dan pengadil fakta yang independen, bukan sebagai arena pertarungan opini politik atau alat eksekusi kekuasaan. Ketika sebuah sengketa administratif pencalonan yang telah melewati masa kedaluwarsa hukum pemilu dipaksa masuk ke dalam kamar pengujian konstitusionalitas jabatan, hal tersebut menunjukkan adanya tendensi untuk memanipulasi prosedur hukum demi mencapai target politik tertentu. Politisasi semacam ini tidak hanya mencederai marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan mana pun, tetapi juga merusak akal sehat bernegara yang menuntut objektivitas material dalam setiap penegakan hukum.
Lebih jauh lagi, pemakzulan sebagai mekanisme konstitusional luar biasa dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 dirancang oleh para pendiri bangsa sebagai benteng pertahanan terakhir negara dari pelanggaran hukum yang bersifat kasat mata, masif, dan terbukti secara mutlak. Konstitusi kita tidak pernah dimaksudkan untuk mengakomodasi ambisi politik jangka pendek yang berlindung di balik polemik administratif yang masih mentah. Mengarahkan proses di Mahkamah Konstitusi dan mendesakkan pemakzulan berdasarkan isu ijazah yang sarat nuansa politis merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip due process of law. Jika mekanisme pemakzulan diobral hanya untuk merespons dinamika sengketa dokumen yang dipolitisasi, maka stabilitas nasional akan berada dalam ancaman permanen, di mana setiap pemimpin sah dapat dijatuhkan kapan saja melalui rekayasa opini dan tekanan kelompok kepentingan.
Merujuk pada sengketa yang sedang bergulir di ruang terhormat Mahkamah Konstitusi, ketika putusan Mahkamah menyatakan cacat administratif, maka tentu ada potensi-potensi secara prinsipil mengalami pergeseran dan gesekan doktrinal secara fundamental dalam konsep bertatanegara. Ketika sebuah produk administrasi pencalonan yang telah dilegitimasi melalui proses pemilu dan pelantikan resmi tiba-tiba dianulir oleh putusan lembaga yudisial di tengah masa jabatan berjalan, sistem ketatanegaraan kita akan langsung dihadapkan pada kekosongan doktrin hukum mengenai bagaimana memulihkan keabsahan kekuasaan yang telah terlanjur berjalan secara faktual dan konstitusional.
Potensi polemik ketatanegaraan yang paling mendasar terletak pada benturan antara prinsip kepastian hukum yang telah paripurna dengan keadilan substantif yang diputus secara retroaktif. Secara teoretis, produk hukum tata negara menghendaki adanya kepastian agar roda pemerintahan tidak terombang-ambing oleh dinamika masa lalu yang telah diselesaikan oleh rezim penyelenggara pemilu. Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan ijazah tersebut cacat administrasi, muncul pertanyaan konstitusional yang pelik mengenai status hukum seluruh kebijakan, keputusan, dan penandatanganan produk hukum yang telah dilakukan oleh Wakil Presiden sejak hari pertama dilantik. Apakah seluruh tindakan pemerintahan tersebut menjadi cacat hukum secara otomatis, ataukah harus diberlakukan doktrin penundaan akibat hukum untuk menyelamatkan negara dari kelumpuhan administrasi? Ketiadaan norma yang tegas di dalam UUD NRI 1945 untuk merespons situasi pemabatalan jabatan eksekutif di tengah jalan akibat cacat dokumen masa lalu akan melahirkan perdebatan tafsir konstitusi yang tak berkesudahan di antara para pakar hukum.
Vonis cacat administrasi dari Mahkamah Konstitusi ini hampir dipastikan akan langsung dijadikan amunisi politik yang masif oleh pihak-pihak tertentu untuk secara otomatis menuntut pemakzulan kilat. Di sinilah letak potensi krisis konstitusional yang paling berbahaya, yakni ketika putusan yudisial mengenai administrasi diloncatkan secara paksa menjadi vonis politik pemberhentian jabatan tanpa melalui prosedur berlapis yang diamanatkan oleh Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi dalam sengketa administratif atau pengujian norma tentu memiliki kamar dan instrumen yang berbeda dengan mekanisme pemeriksaan pelanggaran berat untuk pemakzulan. Memaksa interpretasi bahwa cacat administrasi ijazah serta-merta memenuhi unsur tidak lagi memenuhi syarat untuk pemakzulan tanpa melalui proses penyelidikan DPR dan sidang paripurna MPR akan merusak arsitektur checks and balances serta membuka preseden buruk di mana jabatan eksekutif dapat dijatuhkan melalui pintu belakang yudisial.
Dampak selanjutnya dari situasi tersebut juga akan merembes langsung pada stabilitas sosial-politik dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Suatu putusan yang membatalkan keabsahan wakil kepala negara terpilih di tengah jalan akan membelah polarisasi masyarakat secara tajam, mempertanyakan integritas Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga verifikator awal, dan menciptakan ketidakpastian investasi serta ekonomi akibat persepsi ketidakstabilan politik nasional. Negara berisiko terjerumus ke dalam krisis legitimasi yang mendalam, di mana pendukung pemerintah melihat putusan tersebut sebagai intervensi politik yang mencedera mandat jutaan suara rakyat, sementara kelompok oposisi memandangnya sebagai kemenangan mutlak penegakan konstitusi. Oleh karena itu, seandainya skenario ekstrem tersebut terjadi, kebijaksanaan luar biasa dari seluruh penyelenggara negara dan elite politik akan diuji secara maksimal untuk mencegah agar polemik hukum tidak bermutasi menjadi disintegrasi ketatanegaraan.
Pada akhirnya, penyelesaian polemik ini harus dikembalikan secara proporsional ke kamar hukum yang murni. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum yang substansial, salurannya adalah pembuktian di muka pengadilan yang independen dengan menjunjung tinggi due process of law. Sebaliknya, memaksakan narasi pemakzulan tanpa melalui pembuktian hukum yang inkonsisten dan tanpa melewati koridor Pasal 7A–7B UUD NRI 1945 hanya akan menyeret institusi negara ke dalam pusaran politisasi yang merusak stabilitas konstitusional dan kepastian hukum nasional. Menjaga kewarasan bernegara menuntut kita untuk menghormati kepastian hukum, melindungi legitimasi mandat rakyat dari politisasi terselubung, dan memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi panglima tertinggi yang steril dari ambisi kekuasaan jangka pendek.