Langsung ke konten
Opini Publik

OPINI: Deceptive Recruitment dan Perekrutan WNI untuk Militer Asing, Menguji Batas Baru TPPO Transnasional

Dugaan perekrutan WNI untuk militer Rusia dikaji dalam perspektif TPPO, deceptive recruitment, penipuan, eksploitasi, dan perlindungan korban.

Nofisari Diperbarui
Shafira Saodana, S.H.,M.H (Dok: Ist)
Shafira Saodana, S.H.,M.H (Dok: Ist)

Oleh: Shafira Saodana, S.H.,M.H.

 

KabarMakassar.com - Kabar mengenai sejumlah warga negara Indonesia yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia menyisakan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar pilihan seseorang untuk bekerja di luar negeri. Yang perlu mendapat perhatian justru adalah proses yang membawa mereka sampai ke sana. 

Ketika sebuah tawaran pekerjaan berujung pada keterlibatan militer, hukum tidak cukup hanya melihat keberangkatan yang secara lahiriah tampak sukarela. Hukum harus melihat apakah persetujuan itu lahir dari informasi yang benar.
Pemerintah Indonesia masih melakukan verifikasi mengenai proses perekrutan, bentuk keterlibatan, serta dugaan penipuan dan eksploitasi. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa setiap WNI yang berada dalam lingkungan militer asing merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh membuat dugaan mengenai proses perekrutan diabaikan. Justru di sanalah persoalan hukum pidananya berada.

UU Nomor 21 Tahun 2007 menempatkan perekrutan sebagai salah satu perbuatan yang dapat menjadi bagian dari TPPO apabila dilakukan melalui penipuan, tipu muslihat, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Artinya, TPPO tidak selalu dimulai dengan penculikan atau penyekapan. Ia dapat dimulai dari sesuatu yang jauh lebih sederhana: tawaran pekerjaan.
Dalam konteks ini, deceptive recruitment menjadi konsep yang penting. Perekrutan menjadi problem hukum ketika informasi mengenai jenis pekerjaan, pemberi kerja, lokasi, penghasilan, kontrak, atau kondisi pekerjaan dibuat tidak benar atau sengaja disembunyikan. 

Seseorang memang dapat secara bebas memilih bekerja di luar negeri, tetapi kebebasan memilih kehilangan maknanya ketika pilihan tersebut dibangun di atas informasi yang menyesatkan.

Karena itu, dugaan perekrutan WNI untuk militer asing perlu dilihat dari rangkaian prosesnya. Tawaran pekerjaan sipil atau nonmiliter yang kemudian berubah menjadi keterlibatan militer, misalnya, bukan sekadar persoalan administratif apabila perubahan tersebut sejak awal memang disembunyikan dari calon pekerja. 

Demikian pula iming-iming penghasilan tinggi, penggunaan agen yang tidak transparan, pengurusan perjalanan oleh pihak lain, serta ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dijanjikan dengan pekerjaan yang dijalankan merupakan faktor-faktor yang patut diperiksa ketika menilai ada atau tidaknya deceptive recruitment.
Persoalan semakin serius ketika setelah berada di negara tujuan seseorang menjadi bergantung pada perekrut atau pemberi kerja. Hambatan bahasa, penguasaan dokumen, utang biaya perjalanan, keterbatasan akses bantuan hukum, ketergantungan ekonomi, dan ketidakmampuan meninggalkan pekerjaan dapat memperbesar posisi rentan. 

Jika keadaan tersebut sengaja dimanfaatkan untuk mempertahankan seseorang dalam situasi eksploitasi, maka persoalannya bergerak jauh melampaui hubungan kerja biasa.

Di sinilah kita perlu mengubah cara pandang terhadap TPPO. Perdagangan orang modern tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan yang kasatmata. Ia dapat menggunakan media sosial, agen perekrutan, kontrak, tiket pesawat, dan prosedur perjalanan yang secara administratif tampak sah. Justru karena tampak legal, modus seperti ini lebih sulit dikenali. Korban sering baru menyadari masalah ketika sudah berada jauh dari keluarga dan kehilangan kemampuan untuk mengubah keadaan.
Menjadi tentara asing sendiri tentu tidak otomatis merupakan TPPO. Jika seseorang sejak awal mengetahui pekerjaan yang akan dijalani, memahami risikonya, dan memberikan persetujuan secara bebas, maka tidak tepat memaksakan konstruksi perdagangan orang. Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa pekerjaan sebenarnya disembunyikan, calon korban ditipu mengenai tujuan keberangkatan, atau setelah tiba ia ditempatkan dalam kondisi eksploitatif yang tidak pernah menjadi bagian dari persetujuan awal, maka proses tersebut patut diuji berdasarkan UU TPPO.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pertanggungjawaban pidana. Penanganan kasus semacam ini tidak boleh berhenti pada upaya memulangkan WNI yang telah berada di luar negeri. Negara perlu menelusuri rantai perekrutan: pihak yang menawarkan pekerjaan, perantara yang menghubungkan calon korban, pihak yang mengatur keberangkatan, penyedia dokumen, hingga pihak yang memperoleh keuntungan. 

Jejak komunikasi digital, rekening pembayaran, iklan pekerjaan, dokumen perjalanan, dan kontrak dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan tersebut.
Pendekatan ini sekaligus penting untuk melindungi korban. Tidak tepat menjadikan keputusan seseorang menerima tawaran pekerjaan sebagai alasan untuk menyalahkannya ketika ternyata informasi yang diterima sejak awal telah dimanipulasi. 

Kerentanan ekonomi bukan kesalahan korban. Justru kebutuhan terhadap pekerjaan sering menjadi kondisi yang dimanfaatkan oleh perekrut.
Kasus perekrutan WNI untuk militer asing karena itu harus menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan TPPO sejak tahap paling awal. Pengawasan tidak cukup dilakukan ketika korban sudah berada di luar negeri. Ruang digital, agen perekrutan, pola pembayaran, dokumen perjalanan, dan tawaran pekerjaan berisiko tinggi harus menjadi bagian dari sistem deteksi dini. Kerja sama antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, perwakilan RI di luar negeri, serta otoritas negara tujuan juga menjadi semakin penting karena pola kejahatannya bersifat lintas batas.

Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya status seseorang sebagai militer asing. Yang sedang diuji adalah kemampuan hukum pidana membaca perubahan wajah perdagangan orang. 

TPPO dapat dimulai dari sebuah tawaran pekerjaan yang tampak sah, tetapi berubah menjadi alat untuk membawa seseorang ke dalam situasi yang tidak pernah ia pilih berdasarkan informasi yang sebenarnya.
Karena itu, deceptive recruitment perlu ditempatkan sebagai salah satu perhatian serius dalam pencegahan dan penindakan TPPO transnasional. Jika terbukti terdapat penipuan, pemanfaatan posisi rentan, serta tujuan eksploitasi, maka perkara tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan migrasi tenaga kerja. Ia merupakan persoalan pidana yang menuntut pertanggungjawaban terhadap seluruh mata rantai perekrutan.
Di sinilah batas baru TPPO perlu diuji. Bukan dengan memperluas definisi perdagangan orang secara serampangan, tetapi dengan memastikan bahwa hukum tidak tertinggal ketika modus kejahatan berubah. 

Sebab eksploitasi manusia tidak selalu dimulai dengan kekerasan. Kadang ia dimulai dengan sebuah janji pekerjaan yang ternyata tidak pernah benar-benar ada.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua