Oleh: Arief Wicaksono, Pegiat Sekolah Pemikiran Lantai Tujuh Makassar
KabarMakassar.com — Artikel Beche Bt Mamma berjudul “Motif Politik di Balik Penolakan Bantuan Asing untuk Bencana di Indonesia” pada tanggal 27 Maret 2026 menghadirkan perspektif menarik dengan menyoroti dimensi politik di balik keputusan pemerintah Indonesia menolak bantuan asing dalam peristiwa Bencana Banjir Aceh dan Sumatera di penghujung tahun 2025.
Beche menggunakan konsep International Image and Status untuk menjelaskan bagaimana penolakan tawaran bantuan internasional dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Menurut argumen artikel tersebut, penolakan bukan karena sekadar alasan teknis seperti kapasitas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atau koordinasi antar kementrian dan lembaga, tetapi lebih sebagai upaya strategis Indonesia untuk mempertahankan citra kemandirian nasionalnya sebagai middle power dan emerging power yang baru bergabung dengan kelompok negara BRICS (Brazil, Rusia, India, China, Afrika Selatan termasuk Indonesia, Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Arab Emirat yang menjadi member pada tahun 2025). Menerima bantuan asing dinilai berpotensi merusak prinsip self-reliance dan menurunkan status Indonesia dalam hierarki internasional.
Antara Teori dan Realitas Lapangan
Konsep International Image dan Status Seekers memang telah lama menjadi bagian penting dalam studi Hubungan Internasional, khususnya melalui karya Deborah Welch Larson dan Alexei Shevchenko yang membahas bagaimana negara-negara merespons dominasi kekuasaan global melalui pencarian status.
Namun, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah penerapan konsep ini pada kasus bencana Aceh dan Sumatera baru-baru cukup memadai untuk menjelaskan seluruh dinamika, atau justru cenderung menyederhanakan realitas yang lebih kompleks antara kemanusiaan, kedaulatan, dan kebijakan praktis?
Teori pencarian status menjelaskan bahwa negara sering mengambil keputusan simbolik untuk memperkuat posisinya di arena global. Larson dan Shevchenko (2010) menguraikan dinamika ini pada kasus China dan Rusia. Studi Allison Carnegie dan Lindsay R. Dolan (2021) juga menunjukkan bahwa menolak bantuan dapat meningkatkan persepsi self-sufficiency atau kemandirian di mata publik domestik maupun internasional, seperti yang terlihat pada beberapa respons bencana.
Namun pengalaman Indonesia sendiri sesungguhnya menawarkan gambaran yang berbeda. Pada peristiwa Tsunami Aceh tahun 2004, Indonesia menerima bantuan internasional dalam skala besar, total komitmen mencapai sekitar US$7,7 miliar dari pemerintah, donor bilateral, multilateral, dan organisasi non-pemerintah.
Citra Indonesia di mata dunia tidak menurun. Sebaliknya, respon terbuka itu justru memperkuat persepsi sebagai negara kooperatif yang mampu mengelola rekonstruksi besar-besaran. Bantuan tersebut juga turut mendukung proses perdamaian dengan GAM yang berujung pada Kesepakatan Helsinki 2005.
Dalam kasus Aceh dan Sumatera 2025, penolakan awal Pemerintah Indonesia memang menegaskan semangat kemandirian. Akan tetapi, laporan lapangan saat itu menggambarkan tantangan yang serius, dimana wilayah seperti Aceh Tamiang yang sulit dijangkau, infrastruktur hancur, dan risiko korban yang terus bertambah. Pertanyaan yang muncul adalah seberapa jauh pertimbangan citra dapat diutamakan ketika nyawa dan penderitaan masyarakat menjadi taruhannya?
Perubahan Sikap Pemerintah dan Fleksibilitas Kebijakan
Pada 1 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan secara tegas bahwa bantuan kemanusiaan tidak boleh ditolak begitu saja, dengan menekankan bahwa menolak bantuan dalam situasi darurat adalah langkah yang tidak bijaksana. Pemerintah kemudian membuka pintu bagi bantuan asing selama mengikuti mekanisme resmi.
Perubahan sikap yang relatif cepat ini mengindikasikan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia bersifat dinamis dan pragmatis, bukan semata-mata berdasarkan dan mengedepankan citra internasional. Jika motif utama adalah mempertahankan atau mencari status, sulit menjelaskan mengapa fleksibilitas muncul ketika kondisi lapangan memburuk. Hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan domestik seperti koordinasi BNPB, keamanan, dan prioritas anggaran, sering kali lebih menentukan daripada hierarki status semata.
Alternatif yang Lebih Komprehensif
Konsep International Image dan Status Seekers memberikan kontribusi analitis yang berharga, tetapi tidak dapat diterima begitu saja menjadi satu-satunya lensa. Beberapa kerangka lain tampaknya lebih membantu memahami konteks Indonesia secara utuh. Dalam catatan saya setidaknya ada tiga kerangka lain yang dapat melengkapi.
Pertama, prinsip Sovereignty and Non-Interference yang menjadi inti doktrin Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dirumuskan Mohammad Hatta sejak 1948 yang dapat dibaca dalam karya monumentalnya “Mendayung Diantara Dua Karang”. Prinsip ini menekankan kedaulatan dan kewaspadaan terhadap bentuk intervensi asing, meski dalam wujud bantuan kemanusiaan. Bukan sekadar soal pencitraan, melainkan peneguhan fondasi politik luar negeri yang menjaga kemerdekaan dalam proses pengambilan keputusan.
Kedua, Pragmatic Humanitarianism yang dikembangkan Didier Fassin dalam kerangka “humanitarian reason”. Pendekatan ini menyoroti bagaimana pertimbangan moral untuk menyelamatkan nyawa berinteraksi dengan realitas politik dan ketidaksetaraan, sehingga prioritas utama tetap pada tanggung jawab negara terhadap rakyatnya ketika kapasitas domestik menghadapi batasnya.
Ketiga, Complementary Cooperation atau pendekatan pelengkap dalam aksi kemanusiaan, yang banyak dibahas oleh British Red Cross, ICRC, dan forum World Humanitarian Summit. Konsep ini menegaskan bahwa bantuan asing harus dilihat sebagai pelengkap kapasitas nasional. Teknologi dan pengalaman negara seperti Jepang misalnya, dapat memperkuat dan meningkatkan kinerja BNPB dan TNI tanpa mengurangi makna kedaulatan Indonesia. Kerja sama semacam ini justru dapat memperkaya citra sebagai middle power yang inklusif dan solutif di Global South.
Dengan mempertimbangkan kerangka-kerangka ini, penerapan konsep image dan status semata secara dominan berisiko mengaburkan prioritas kemanusiaan yang mendesak di tengah bencana.
Keseimbangan Citra dan Tanggung Jawab Kemanusiaan
Artikel Sdri Beche Bt Mamma tentang dimensi politik dalam setiap kebijakan pemerintah, termasuk dalam penanganan bencana, memang menarik perhatian. Namun konsep International Image and Status Seekers yang menjadi pijakan tampaknya perlu dilihat dari lensa yang lebih lebar, mengingat dinamika lapangan dan perubahan sikap pemerintah yang menunjukkan fleksibilitas.
Pemerintah telah menunjukkan keseimbangan dengan membuka pintu bantuan pada Januari 2026. Langkah berikut yang paling penting adalah meningkatkan transparansi dan menyusun kriteria yang jelas kapan kapasitas domestik masih memadai dan kapan kerja sama internasional diperlukan. Dengan demikian, semangat kemandirian dan tanggung jawab kemanusiaan dapat berjalan secara harmonis, bukan saling bertentangan.
Sebagai negara kepulauan yang sangat rawan bencana, Indonesia tidak perlu ragu menerima bantuan ketika situasi mengharuskan, selama dikelola dengan martabat dan kedaulatan penuh. Citra internasional yang paling kuat adalah ketika negara mampu melindungi rakyatnya secara efektif, baik dengan kekuatan sendiri maupun melalui kerja sama yang baik antar negara-bangsa.












