Langsung ke konten
Opini Publik

Ketika Lapas Cibinong Menjadi Ruang Privilege

Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong memunculkan persoalan hukum soal privilege, dugaan transaksi, penyalahgunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban pidana.

ardiyanti
Shafira Saodana, S.H., M.H.
Shafira Saodana, S.H., M.H.

Oleh: Shafira Saodana, S.H., M.H.

 

KabarMakassar.com -- Temuan fasilitas yang diduga mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong semestinya tidak berhenti sebagai cerita tentang kamar ber-AC, sofa, televisi, kulkas, atau bangunan yang tampak berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Di balik temuan itu ada pertanyaan yang jauh lebih penting: bagaimana fasilitas tersebut tersedia, siapa yang memberikan akses, siapa yang menikmatinya, dan apakah ada keuntungan tertentu yang dipertukarkan?

Ombudsman RI dalam pemeriksaannya pada September 2026 menemukan sejumlah bangunan yang disebut memiliki fasilitas tidak lazim untuk hunian warga binaan. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan temuan tersebut masih didalami dan sebagian bangunan perlu dilihat berdasarkan status serta peruntukannya. Karena itu, secara hukum kita harus membedakan antara temuan, dugaan, dan fakta yang telah terbukti.

Di sinilah persoalan Cibinong menjadi menarik jika dilihat dari perspektif hukum pidana. Narapidana tetap mempunyai hak. Perampasan kemerdekaan bukan berarti negara boleh menghilangkan martabat dan hak dasar seseorang. Namun, hak tidak sama dengan privilege. Pelayanan yang layak berbeda dengan perlakuan khusus yang hanya dapat dinikmati oleh orang tertentu karena uang, kedekatan, atau akses.

Keberadaan fasilitas mewah tidak serta-merta membuktikan tindak pidana. Hukum pidana tidak boleh bekerja berdasarkan kesan. Yang harus dibuktikan adalah perbuatannya: siapa yang menyediakan, siapa yang meminta, apakah ada pemberian uang atau keuntungan, apakah ada kesepakatan, dan apakah perlakuan khusus tersebut berkaitan dengan kewenangan petugas.

Jika seorang petugas menggunakan kewenangan jabatannya untuk memberikan fasilitas khusus sebagai imbalan atas uang atau keuntungan tertentu, persoalannya berubah. Ini bukan lagi semata pelanggaran disiplin. Perbuatan tersebut harus diuji berdasarkan unsur tindak pidana yang relevan, termasuk kemungkinan tindak pidana korupsi apabila terdapat pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

Hal yang sama berlaku bagi warga binaan. Menikmati fasilitas tidak otomatis berarti melakukan tindak pidana. Seseorang tidak boleh dihukum hanya karena berada di sebuah ruangan atau menggunakan fasilitas tertentu. Tetapi jika terbukti secara sadar memberikan uang atau keuntungan agar memperoleh perlakuan khusus, perannya harus diperiksa dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana.

Menurut saya, titik penting kasus Cibinong justru terletak pada hubungan antara penyedia dan penikmat. Jangan hanya bertanya siapa yang tinggal di bangunan tersebut. Tanyakan pula siapa yang membuka akses, siapa yang mengatur, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah terdapat pola transaksi. Sebab, apabila kewenangan negara dapat ditukar dengan kemampuan ekonomi, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran tata tertib, melainkan potensi komersialisasi kewenangan publik.

Proses hukum juga harus tetap proporsional. Pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai menunjukkan bahwa persoalan ini sedang ditelusuri secara serius. Namun, keseriusan penanganan tidak boleh menghilangkan asas praduga tak bersalah. Yang terbukti harus dipertanggungjawabkan; yang tidak terbukti tidak boleh dikorbankan oleh tekanan publik.

Kasus Cibinong mengingatkan kita bahwa sanksi administratif bukan selalu akhir dari persoalan. Jika pelanggaran hanya berada pada ranah disiplin, mekanisme internal harus berjalan. Tetapi jika ditemukan unsur pidana, proses pidana harus dilakukan. Sebaliknya, jangan setiap fasilitas yang tidak lazim dipaksakan menjadi perkara pidana tanpa bukti yang cukup.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar soal kemewahan di balik tembok lapas. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap hukum. Masyarakat akan sulit percaya pada keadilan jika muncul kesan bahwa pelaksanaan pidana dapat berbeda hanya karena seseorang memiliki uang atau akses.

Lapas seharusnya menjadi tempat negara menjalankan putusan pengadilan dengan tetap menghormati martabat manusia. Tetapi penghormatan terhadap hak tidak boleh berubah menjadi ruang privilege yang dapat dibeli. Putusan pengadilan mungkin berakhir ketika seseorang masuk ke balik pintu lapas. Namun, pelaksanaan pidana justru dimulai setelah pintu itu tertutup. Di sanalah integritas negara hukum benar-benar diuji.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua