kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Yusril Pimpin Tim Hukum 02, AMIN Siap Jadi Bagian Hak Angket DPR

Real Count Pilpres 2024 Tak Update, 75 Persen Suara Sudah Masuk
lustrasi pemilu 2024
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dinamika politik hingga wacana hak angket DPR yang digulirkan capres Ganjar Pranowo direspon positif oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).

Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Amin, yakni NasDem, PKB, dan PKS, siap menjadi bagian dari inisiatif itu. Hal itu disampaikan Anies seusai berdiskusi dengan tim hukum Amin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, (20/2). Anies mengatakan, wacana hak angket yang merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah itu adalah inisiatif yang baik.

Pemprov Sulsel

’’Kami yakin Koalisi Perubahan (NasDem, PKB, PKS) siap untuk bersama-sama (mendukung hak angket),’’ kata Anies.

Terlebih, PDI Perjuangan selaku pengusung Ganjar memiliki kekuatan besar di DPR saat ini.

’’Di bawah kepemimpinan fraksi terbesar, proses DPR bisa berjalan,’’ jelasnya.

Anies pun yakin koalisinya bakal mendukung PDIP sebagai fraksi terbesar di DPR untuk menelusuri dugaan kecurangan melalui jalur legislatif. Anies berujar, proses hak angket di DPR bisa dilakukan dengan adanya inisiatif tersebut.

Dia menyatakan pihak Koalisi Perubahan memiliki bukti-bukti yang siap disampaikan untuk mendukung proses itu.

“Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” ucap eks Gubernur DKI Jakarta itu.

Hal senada diungkapkan Muhaimin. Dia menyebut, partai di Koalisi Perubahan tetap solid di jalur perubahan.

’’Tiga partai solid, bukan hanya PKB,’’ tegasnya.

Timses Amin juga terus melengkapi data dugaan kecurangan Pemilu. Hasil sementara dari tim hukum Amin menemukan dugaan pelanggaran pemilu terjadi bukan hanya di TPS, tetapi dimulai sebelum hari H atau pra-TPS. Dugaan pelanggaran itu berupa kegiatan-kegiatan yang membuat aktivitas di TPS tidak mencerminkan aspirasi rakyat.

’’Nanti detail ada, ini yang sangat mengkhawatirkan,’’ ungkap Anies.

Namun, di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersiap menghadapi upaya hukum dari paslon 01 dan 03. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga wakil Dewan Pengarah TKN, ditetapkan untuk memimpin tim hukum tersebut. Kepada awak media, Yusril mengaku sudah menyiapkan tim yang terdiri atas 14 advokat yang mendapat kuasa langsung dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Bahkan bisa disebut advokat dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju.

’’Tim ini insyaallah tetap saya pimpin,’’ ujarnya.

Yusril menjelaskan, sengketa hasil sejatinya antara paslon yang kalah dengan KPU. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara pemilu. Karena itu, posisi Prabowo-Gibran nanti adalah sebagai pihak terkait.

’’Karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil pilpres di MK tersebut,’’ tegas Yusril.

Presiden Jokowi pun ikut merespons usulan hak angket itu. Secara normatif, dia tak mempermasalahkan wacana itu.

’’Ya itu hak demokrasi,’’ ucapnya.

Di sisi lain, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD ikut menyoroti persoalan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI. Dimana Mahfud meminta dilakukan audit digital forensik terhadap sistem IT KPU oleh tim independen, bukan dari pemerintah.

Mahfud mengatakan, masyarakat umum sudah banyak yang mempersoalkan Sirekap. Bahkan, sudah ada yang mengusulkan untuk dilakukan audit digital forensik terhadap sistem IT itu.

’’Jadi, bukan hanya TPN Ganjar-Mahfud yang mempersoalkan,’’ terangnya.

Banyak kesalahan yang ditemukan dari Sirekap. Yang paling banyak adalah kesalahan input data. Jadi, rekapitulasi data perolehan suara menjadi amburadul. Oleh sebab itu, kata Mahfud, perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data server KPU.

Mahfud juga menyoroti pernyataan anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos yang menyebut sudah dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang. Mahfud menegaskan, audit itu perlu dilakukan oleh lembaga independen di luar pemerintah.

“Karena ini soal politik dan kepercayaan publik,” ungkapnya.

Terpisah Betty menjawab tuntutan audit forensik pada Sirekap. Dia menegaskan, Sirekap sejak awal telah memenuhi syarat audit. Soal desakan audit lembaga Independen, dia menegaskan, KPU hanya tunduk pada ketentuan dalam peraturan yang berlaku.

“Kami sesuai dengan SPBE Perpres yang sudah dilakukan,’’ kata dia.