KabarMakassar.com - Warga gugat syarat dan ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim konstitusi meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya aturan tersebut.
Permohonan dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya, terutama frasa “atau sekolah lain yang sederajat” yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan persyaratan pendidikan serta memicu polemik di ruang publik. Mereka menilai aturan itu dapat membuka peluang bagi bakal pasangan calon untuk memenuhi persyaratan melalui surat keterangan.
Syamsul Jahidin menyebut ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon karena dinilai memberikan keistimewaan kepada calon tertentu.
“Berlakunya frasa ‘atau sekolah lain yang sederajat’ dalam Pasal 169 yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan yang di mana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon,” kata Syamsul dalam persidangan.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan kesederajatan pendidikan yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dimas Yoga Pratama, yang membacakan petitum permohonan, menyampaikan permintaan agar MK menegaskan norma mengenai penetapan kesederajatan pendidikan tersebut.
Namun, hakim konstitusi menyoroti dasar kerugian konstitusional yang dijadikan alasan pengajuan gugatan. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menjelaskan hubungan antara keberlakuan norma yang diuji dan kerugian yang mereka alami.
“Apakah gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macam itu kerugian konstitusional?” tanya Arsul kepada pemohon.
Arsul juga mempertanyakan apakah polemik di media sosial dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional yang memenuhi syarat pengujian undang-undang di MK.
“Kalau orang terganggu karena gaduh di medsos dan segala macam apa itu kerugian konstitusional, itu kalaupun dianggap ada kerugian gampang gitu lho, ya nggak usah buka medsos, jadi 'kan nggak tahu ada kegaduhan atau nggak,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum atau legal standing mereka. Menurutnya, pemohon perlu menjelaskan potensi kerugian yang berkaitan langsung dengan norma persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Apakah memang, sebesar apa potensinya itu Para Pemohon ini akan dicalonkan itu dalam jabatan yang dimaksud itu, padahal yang bersangkutan ini kan belum pernah ikut di dalam kontestasi itu ya,” kata Ridwan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon menjelaskan apakah mereka pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sehingga dapat menguraikan kerugian konstitusional akibat ketentuan yang dipersoalkan.
“Lha ini syaratnya untuk Presiden dan Wakil Presiden, apakah pernah mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden di antaranya ini,” ujar Enny.
Penulis: Nursinta