KabarMakassar.com - Ratusan warga yang merupakan pihak keluarga dari korban penganiayaan berat, Syamsul Bahri, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Takalar di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kallabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (29/09).
Aksi penggerudukan tersebut dilakukan sebagai bentuk kecaman dan tuntutan keadilan atas meninggalnya korban, setelah sempat menjalani perawatan medis selama kurang lebih dua bulan akibat luka berat yang dialaminya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa yang datang membawa sepeda motor dengan suara knalpot bising sempat mencoba menerobos masuk ke area PN Takalar, namun dihalangi oleh pengawalan ketat aparat kepolisian.
Menurut keterangan pihak keluarga, korban sempat menunjukkan tanda-tanda kesembuhan selama masa pengobatan. Namun, dampak luka berat akibat penganiayaan tersebut diduga membuat kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Kedatangan massa bertujuan untuk mengawal proses hukum agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut keterbukaan serta keadilan.
Kronologi Singkat Peristiwa
Kasus ini menyeret terdakwa bernama Nasrun bin Safaruddin Sigollo (20), warga Dusun Erang Baji, Desa Galesong Timur. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WITA di wilayah Galesong Kota.
Saat itu, korban Syamsul Bahri sedang makan malam ketika mendadak ditantang oleh terdakwa yang berteriak menggunakan dialek Makassar, "Suluko mae" (keluar kamu), hingga berujung pada aksi penganiayaan berat.
Hakim Pengawas Pidana PN Takalar, Aldyansah Dodhy, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya saksi korban. Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Tka.
"Ini merupakan perkara tindak pidana umum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan," ujar Aldyansah.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Takalar, AKP Ahmad Saleh, membeberkan bahwa pihak kepolisian menerjunkan puluhan personel untuk menjaga keamanan di sekitar lokasi.
"Personel yang kami turunkan sebanyak 50 orang untuk mengantisipasi kericuhan fatal. Sempat ada salah satu anggota keluarga korban yang mencoba menerobos masuk, namun langsung kami amankan untuk memastikan tidak ada yang membawa senjata tajam, mengingat sidang agenda pembacaan dakwaan ini bersifat terbuka," jelas AKP Ahmad Saleh.
Hingga berita diterbitkan, situasi di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Takalar masih mendapat pengawalan dan pengawasan ketat dari aparat kepolisian guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Penulis: Sholeh Sibali