Langsung ke konten
News

Wanita di Gowa Laporkan Anak Pemilik Perumahan atas Dugaan Rudapaksa hingga Hamil

Wanita di Gowa melaporkan pria ke polisi atas dugaan pemerkosaan hingga korban hamil dan melahirkan. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polresta Gowa.

Nofisari
Korban menuju Polresta Gowa (Dok: Saleh Sibali KabarMakassar)
Korban menuju Polresta Gowa (Dok: Saleh Sibali KabarMakassar)

KabarMakassar.com - Seorang wanita berinisial S (21) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melaporkan pria berinisial R (30) ke Polresta Gowa atas dugaan tindak pidana pemerkosaan hingga korban hamil dan melahirkan. 

Terduga pelaku diketahui merupakan anak dari seorang pengembang (developer) perumahan ternama. 

​Didampingi tim kuasa hukumnya, S bersama sang adik, N (19), mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa untuk memproses laporan tersebut secara hukum.

​"Klien kami mendatangi Unit PPA untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya hingga hamil dan melahirkan. Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum terduga pelaku," ujar Penasihat Hukum Korban, Sya'ban Suartono, Jumat (25/09).

​Aksi pemerkosaan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Korban dipaksa melayani terduga pelaku hingga akhirnya mengandung.

​Ironisnya, saat korban sedang dalam kondisi hamil, R justru menikah dengan perempuan lain yang juga telah dihamilinya.

​Permasalahan tidak berhenti di situ. Ketika pihak korban menuntut tanggung jawab R, istri terduga pelaku justru emosi dan melakukan penganiayaan terhadap N, adik korban. Akibatnya, N mengalami luka-luka pada bagian punggung dan tangan.

​Atas dua peristiwa tersebut, pihak korban berharap Satreskrim Polresta Gowa dapat bertindak cepat untuk menindak tegas terduga pelaku pemerkosaan serta pelaku penganiayaan sesuai hukum yang berlaku.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua