KabarMakassar.com — Baru-baru ini PTPN XIV kembali melakukan tindakan perampasan lahan dan pengrusakan tanaman serta peternakan warga di Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. Ini menjadi potret buruk perusahan BUMN dalam melakukan usahanya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan yang di wakili Arfiandi Anas mengutuk keras apa yang dilakukan oleh PTPN XIV di Enrekang.
Menurutnya masa izin usaha PTPN XIV telah habis berdasarkan adanya penerbitan rekomendasi pembaruan HGU dengan nomor 424/2867SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020. Artinya perusahaan BUMN ini tidak memiliki hak untuk melakukan aktivitas apapun di lokasi bekas HGU.
“Apa yang di lakukan PTPN XIV saat ini merupakan tindakan kriminal sebagai mana yang diatur dalam pasal 406 Pidana dimana terdapat pengrusakan tanaman dan ternak warga. Selain itu hak-hak masyarakat untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak juga ikut terampas secara melawan hukum. Sebagai tambahan, tindakan salah satu badan usah milik negara ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam pasal 27 UUD 1945,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Perwakilan WALHI Sulawesi Selatan ini juga menyayangkan sikap Bupati Enrekang yang justru menerbitkan surat rekomendasi untuk pengembangan sawit PTPN XIV.
“Meskipun rekomendasi tersebut tidak bisa menjadi dasar perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas, seharusnya Bupati Enrekang berada di pihak masyarakat yang selama ini mengelola lahan dengan memberikan perlindungan atas wilayah kelola rakyatnya,” tegasnya.
Arfiandi dalam pernyataan terakhirnya mendukung gerakan masyarakat Maiwa yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka yang di rampas oleh PTPN.
“Apa yang sedang dilakukan oleh masyarakat baik petani maupun perempuan di Maiwa dilindungi oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan apapun untuk melarang perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat, utamanya perjuangan untuk mempertahankan wilayah kelolanya,” bebernya.
Terakhir, WALHI Sulsel mendesak kepada :
1. Kapolda Sulsel untuk turun melakukan penyelidikan atas perbuatan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh PTPN XIV di Kecamatan Maiwa.
2. Kapolda Sulsel untuk tidak menghalangi perjuagan petani Maiwa dalam mempertahankan tanahnya.
3. Kementerian BUMN untuk segera menarik PTPN XIV dari Kec Maiwa.
4. Mendesak PTPN XIV untuk memulihkan hak-hak masyarakat Maiwa yang dirampas akibat aktivitas usahanya.
5. Kepada Pemerintahan pusat untuk tidak lagi memberikan izin kepada PTPN XIV untuk beraktivitas karena hanya menciptakan konflik dan penyengsaraan di maayarakat khususnya petani dan perempuan.