Langsung ke konten
News

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Kejar Aturan Teknis

Pemerintah menargetkan aturan teknis wajib sertifikasi halal rampung 11 Oktober 2026 sebelum kebijakan berlaku pada 18 Oktober 2026.

Nofisari Diperbarui
Ilustrasi sertifikasi halal (Dok: Ist)
Ilustrasi sertifikasi halal (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Pemerintah menargetkan aturan teknis pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal rampung paling lambat 11 Oktober 2026, menjelang pemberlakuan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026. Aturan tersebut akan mengatur tahapan implementasi, pendampingan usaha mikro dan kecil (UMK), serta penyesuaian ketentuan barang gunaan.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan pemerintah telah menyepakati jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan di lapangan. Ketentuan teknis akan dituangkan melalui Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban. Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait,” tegas Wamenko Dradjad.

Pernyataan tersebut disampaikan Dradjad saat mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Forum Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, termasuk untuk produk alat kesehatan kategori risiko A.

Pemerintah juga memperkuat kesiapan ekosistem halal agar penerapan kewajiban sertifikasi tidak menghambat aktivitas usaha. Persiapan tersebut mencakup infrastruktur, sumber daya manusia, tata kelola, rantai pasok, serta dukungan sistem dan industri keuangan syariah.

Hingga saat ini, sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk 3,47 juta pelaku usaha dengan total 14,68 juta produk bersertifikat halal. Indonesia juga telah menjalin pengakuan sertifikasi melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 39 negara.

Untuk mendukung proses sertifikasi, ekosistem halal nasional ditopang 587 verifikator, 2.036 auditor halal, 108.211 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan 5.561 Juru Sembelih Halal (JULEHA). Selain itu, terdapat 5.745 rumah potong hewan dan rumah potong unggas (RPH/RPU) bersertifikat.

Pemerintah turut melanjutkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK. Program ini menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses sertifikasi, terutama bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan pendampingan dalam memenuhi ketentuan halal.

Dradjad menegaskan penguatan ekosistem halal merupakan bagian dari upaya mengembangkan ekonomi syariah sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia. Menurutnya, potensi tersebut perlu dioptimalkan agar produk dalam negeri semakin mampu bersaing di pasar global.

“Ekonomi syariah dan instrumennya ini sangat bagus ya. Kita menjadi salah satu dari 5 negara dengan skor ekonomi syariah tertinggi di dunia,” ujar Dradjad.

Dalam paparannya, ia menyebut Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025/2026. Total aset industri keuangan syariah nasional tercatat mencapai Rp3.131,02 triliun, meskipun pangsa pasar dan inklusi keuangan syariah masih berpeluang ditingkatkan.

Optimalisasi ekonomi syariah juga dapat dilakukan melalui instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Pemerintah menilai penguatan sektor ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan pemerataan kesejahteraan.

Di sisi lain, pemerintah menempatkan pengembangan ekosistem halal dalam konteks penguatan ekonomi nasional. Pada semester I 2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,45 persen secara kumulatif (cumulative-to-cumulative atau ctc), sedangkan inflasi September 2026 tercatat 3,28 persen secara tahunan (year-on-year atau yoy).

Realisasi investasi pada periode yang dilaporkan mencapai Rp1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2 persen secara tahunan. Sementara itu, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp290,52 triliun kepada 3,61 juta debitur.

Meski berbagai persiapan telah dilakukan, pemerintah mengakui implementasi kebijakan baru membutuhkan evaluasi dan penyesuaian. Langkah tersebut diperlukan untuk memaksimalkan manfaat sertifikasi halal sekaligus mengurangi dampak yang berpotensi muncul selama pelaksanaannya.

“Karena merupakan kebijakan baru, evaluasi dan perbaikan akan dilakukan agar potensi sertifikasi halal dapat dimaksimalkan serta ekses yang muncul diminimalkan,” pungkas Dradjad.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua