Langsung ke konten
News

Usai Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam

Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulsel setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Nofisari
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Dok: Ist)
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membuka sejumlah langkah hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya tengah mencermati proses penyidikan, termasuk dasar penetapan tersangka dan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.

"Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil," kata Adhi dalam siaran pers usai penetapan, Jumat (25/09).

Langkah hukum tersebut salah satunya ditempuh melalui pelaporan ke Propam Polda Sulsel. Adhi menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi maupun Husniah sebagai tersangka.

"Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK," ujarnya.

Selain Propam, kuasa hukum juga meminta pengawasan khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka meminta Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan.

Adhi mengatakan pihaknya juga mencermati mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan upaya paksa dalam proses pidana.

Menurutnya, ruang tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

"Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," katanya.

Kuasa hukum juga menegaskan status tersangka bukan merupakan putusan akhir terhadap perkara. Mereka merujuk pada asas praduga tak bersalah dan menyatakan proses hukum masih terbuka untuk menguji kebenaran serta keabsahan perkara.
Di sisi lain, Adhi menyatakan Husniah tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum," ujarnya.

Perkara tersebut sebelumnya disebut berawal dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian ditangani Tipidkor Polda Sulsel hingga akhirnya ditangani Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sambil menggunakan langkah hukum yang tersedia sesuai perkembangan perkara.

Sebelumnya, Bupati Gowa Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Kortas Tipidkor Polri mengungkap empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang kini menjadi bagian penyidikan terhadap Husniah.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, empat rangkaian perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan aktivitas usaha di Kabupaten Gowa.

“Ada 4 rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/09).

Salah satu rangkaian yang diungkap penyidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Menurut De Deo, Husniah disebut meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Setelah itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) diperintahkan meminta uang kepada pengembang.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua