Langsung ke konten
News

UPT PPA Sulsel Minta Sekolah dan Pesantren Jadi Ruang Aman bagi Anak

UPT PPA Sulsel meminta sekolah dan pesantren memperkuat sistem perlindungan anak serta menyediakan ruang aman dan jalur pengaduan bagi korban kekerasan.

Nofisari
Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Yessy Yoanna Ariestiani (Dok: Ist)
Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Yessy Yoanna Ariestiani (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan meminta sekolah dan pesantren memperkuat sistem perlindungan anak menyusul mencuatnya sejumlah dugaan kasus kekerasan terhadap santri di berbagai daerah. Lembaga pendidikan diminta tidak menunggu kasus terjadi atau menjadi viral untuk mulai membenahi mekanisme pencegahan dan pengaduan.

Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Yessy Yoanna Ariestiani, mengatakan berbagai kasus yang terungkap perlu menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman. Menurutnya, perhatian terhadap persoalan tersebut bukan untuk memberikan stigma terhadap pesantren yang selama ini memiliki peran penting dalam pendidikan agama dan pembentukan karakter.

“Orang tua tidak sekadar menitipkan anak untuk belajar. Mereka menitipkan amanah, kepercayaan dan harapan. Ada yang berharap anaknya memperoleh pendidikan agama yang baik, ada yang ingin anaknya tumbuh mandiri, bahkan ada keluarga yang karena keterbatasan ekonomi mempercayakan pendidikan anaknya kepada pesantren. Apa pun latar belakangnya, harapan mereka sama: anaknya aman dan memiliki masa depan yang baik,” ujar Yessy, Kamis (01/10).

Menurut Yessy, besarnya kepercayaan orang tua terhadap pesantren dan lembaga pendidikan justru harus diikuti dengan sistem perlindungan yang memadai. Anak yang berada di lingkungan pendidikan harus memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan tanpa merasa takut terhadap pihak yang memiliki posisi atau otoritas.

Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki banyak bentuk, bukan hanya kekerasan fisik dan seksual. Kekerasan psikis, eksploitasi, perdagangan orang hingga kekerasan berbasis gender online juga perlu dikenali sebagai bentuk kekerasan yang dapat mengancam anak.

“Rumah, sekolah, pesantren dan lingkungan sosial seharusnya menjadi ruang aman. Tetapi kewaspadaan tetap diperlukan. Orang yang melakukan kekerasan juga dapat merupakan orang yang dikenal, dekat, dipercaya, bahkan memiliki posisi atau otoritas terhadap anak. Karena itu yang harus kita bangun bukan ketakutan atau kecurigaan kepada semua orang, tetapi sistem perlindungan yang membuat anak aman dan berani berbicara,” jelas Yessy.

Yessy menilai lingkungan pendidikan berasrama membutuhkan perhatian lebih karena anak berada jauh dari keluarga dan menjalani interaksi yang intensif dengan pengasuh, pendidik, senior maupun pihak lain di lingkungan tersebut. Dalam kondisi seperti itu, relasi kuasa perlu dipahami agar penghormatan terhadap pihak yang lebih tua atau memiliki otoritas tidak menghambat anak ketika hendak menyampaikan masalah.

Penghormatan kepada guru, ustaz, pengasuh maupun kiai tetap menjadi bagian penting dalam lingkungan pendidikan. Namun, menurut Yessy, nilai tersebut tidak boleh membuat anak merasa takut untuk mengungkapkan ketidaknyamanan, perlakuan yang tidak pantas maupun kekerasan yang dialaminya.

UPT PPA Sulsel juga mengingatkan lembaga pendidikan agar tidak menjadikan munculnya kasus sebagai satu-satunya alasan untuk melakukan pembenahan. Sistem pencegahan dan perlindungan seharusnya dibangun sebelum terjadi kasus sehingga anak memiliki jalur yang jelas ketika membutuhkan pertolongan.

“Kita tidak perlu menunggu kasus menjadi viral untuk memperbaiki sistem. Anak harus tahu ke mana harus bercerita dan melapor. Ketika anak berani bicara, dengarkan, jangan menyalahkan dan pastikan keselamatannya,” tegas Yessy.

Menurut UPT PPA Sulsel, lembaga pendidikan perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan anak. Edukasi mengenai batas tubuh dan bentuk-bentuk kekerasan, peningkatan kapasitas pendidik serta pengasuh, dan prosedur penanganan yang mengutamakan keselamatan anak juga perlu diperkuat.

Peran orang tua juga dinilai penting dalam mendeteksi kemungkinan adanya persoalan yang dialami anak selama berada di sekolah maupun pesantren. Orang tua tidak cukup hanya menanyakan nilai, hafalan, prestasi atau perkembangan akademik, tetapi juga perlu membuka percakapan mengenai kondisi dan perasaan anak.

Pertanyaan sederhana seperti apakah anak merasa aman di lingkungan tempatnya belajar atau apakah ada seseorang maupun sesuatu yang membuatnya tidak nyaman dapat menjadi pintu bagi anak untuk bercerita. Respons orang tua ketika anak mulai terbuka juga perlu mengedepankan sikap mendengarkan dan tidak menyalahkan korban.

UPT PPA Sulsel mengajak masyarakat untuk melapor apabila mengalami, mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline WhatsApp UPT PPA Sulsel di nomor 0821 8905 9050 yang tersedia selama 24 jam.

Selain melalui hotline, masyarakat juga dapat mengakses informasi UPT PPA Sulsel melalui Instagram @uptppasulawesiselatan dan Facebook PPA Sulawesi Selatan.

Layanan yang diberikan UPT PPA Sulsel tidak dipungut biaya dan bersifat rahasia. Korban juga dapat memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan penanganannya.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua