KabarMakassar.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Dengan kenaikan ini, UMP Sulsel kini berada di angka Rp3.657.527,37, yang mencakup komponen upah pokok dan tunjangan tetap.
Sebelumnya, UMP Sulsel berada di Rp3.434.298, sehingga kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Kepala Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Nuryadi, menyatakan bahwa Kabupaten Maros siap mengikuti kebijakan UMP baru ini.
Menurutnya, pihaknya akan segera menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Maros untuk menyesuaikan standar upah sesuai regulasi.
“Kami akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Maros agar menaati UMP 2025. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung kebijakan Pemprov Sulsel,” kata Nuryadi pada Minggu (15/12).
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Kabupaten Maros, Asmawati, menegaskan bahwa sebagian besar perusahaan besar di Maros telah mematuhi standar upah minimum selama ini.
Ia juga memastikan bahwa sosialisasi terkait kebijakan ini akan terus dilakukan kepada seluruh perusahaan.
“Kami akan terus mendorong kesadaran perusahaan untuk mengikuti aturan ini. Untuk perusahaan yang tidak mematuhi, sanksi akan menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan dari pihak provinsi,” jelas Asmawati.
Sebagai informasi, terdapat 511 perusahaan di Kabupaten Maros yang wajib mematuhi kebijakan UMP 2025.
Pemerintah Kabupaten Maros berharap kenaikan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan tenaga kerja.