kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

UMP Hanya Naik 1,45 Persen, KSPSI Sulsel Kecewa

KabarMakassar.com — Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan Basri Abbas sangat kecewa terkait penetapan UMP Sulsel tahun 2024 yakni Rp 3.434.298.

Menurutnya, keiginan para buruh/pekerja menginginkan kenaikan upah sebanyak 7,14% dan ini sangat jauh dari harapan para buruh yang hanya naik 1,45%.

Basri Abbas menegaskan pemenuhan biaya hidup, dimulai dari harga bahan pokok, bbm, listrik dan lain-lain sangat tidak rasional kenaikannya hingga mencapai 20%.

"Sementara di sisi lain Negara menyerah atas aspirasi pengusaha dengan pembatasan Kenaikan UMP hanya 1,45%," tegasnya.

Dimana, kenaikan UMP sebanyak 7,14% itu berdasarkan PP 78 yang dimana PP 78 tersebut adalah rumusan ekonomi dan inflasi, dengan kenaikan UMP sebanyak 7,14% ini agar meningkatkan daya beli para buruh/pekerja dapat terlaksana.

Sehingga Ketua KSPSI dan para buruh/pekerja menolak kenaikan UMP yang hanya naik 1,45%.

"Inilah kenyataan pahit yang kita terima hari ini, dimana Pj Gubernur Sulawesi Selatan telah menetapkan UMP Tahun 2024 Sulawesi Selatan apa yang menjadi keinginan para pengusaha,” bebernya.

"Kami dari KSPSI Provinsi Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap menolak keputusan Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang tidak aspiratif dan bertentangan dengan kebutuhan layak hidup buruh/pekerja bertentangan dan diatur dalam UU 13," sambungnya.