KabarMakassar.com — Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2025 digelar oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu (19/03).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel Andi Winarno Eka Putra membuka kegiatan tersebut mewakili Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Sulsel.
“Melalui rapat uji konsekuensi informasi dikecualikan ini, kita semua dapat mengkaji dengan seksama implikasi dari setiap informasi yang dikecualikan, serta memastikan bahwa pengecualian tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip transparansi,” ujar Andi Winarno.
Adanya klasifikasi Daftar Informasi yang Dikecualikan yang disusun oleh PPID, kata Winarno, maka setiap penyedia layanan informasi dan dokumentasi daerah memiliki rujukan hukum yang jelas atas informasi yang dapat dan tidak dapat dibuka ke publik.
“Kita tidak hanya membuka pintu akses terhadap informasi, tetapi juga menjaga kualitas serta keakuratan setiap informasi yang disampaikan kepada publik,” tukasnya.
Lebih jauh dijelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar uji konsekuensi klasifikasi informasi yang mengatur setiap badan publik wajib membuka akses informasi bagi individu maupun lembaga yang memenuhi syarat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi.
“Namun, tentu saja ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan yang prosesnya ditetapkan melalui uji konsekuensi,” terangnya.
Selain menetapkan jenis informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, uji konsekuensi juga bertujuan mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi apabila diberikan kepada publik.
“Jika memberikan dampak yang buruk ke publik, maka informasi itu harus ditutup, dan sebaliknya, namun tentunya harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” paparnya.
Diketahui, dalam kegiatan uji konsekuensi informasi tersebut terdapat 20 OPD yang mengajukan usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2025. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2024 di mana terdapat 15 OPD yang mengajukan usulan daftar informasi dikecualikan.
Selanjutnya, usulan ini akan diverifikasi dan diuji oleh PPID Utama beserta Tim Uji Konsekuensi yang terdiri Inspektorat, Beppelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan Daerah dan Biro Barang dan Jasa Lingkup Pemprov Sulsel.
Diharapkan, dengan antusiasme dan dukungan 52 OPD Lingkup Pemprov Sulsel menyediakan informasi dan dokumentasi publik yang sesuai peraturan yang ditetapkan, tahun 2025 Sulsel dapat kembali memperoleh predikat Informatif dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara nasional.