kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tri Sulkarnain Minta Tak Hanya PKL, Padel Ilegal Harus Ditindak

Tri Sulkarnain Minta Tak Hanya PKL, Padel Ilegal Harus Ditindak
Anggota DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain, menegaskan penegakan aturan di Kota Makassar tidak boleh tebang pilih.

Ia menyebut, jika pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan karena melanggar aturan, maka pengusaha lapangan padel yang belum mengantongi izin lengkap juga harus ditindak.

Tri mengungkapkan, beberapa pekan lalu Komisi A melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh lapangan padel di Makassar. Hasilnya, hampir seluruhnya ditemukan persoalan perizinan.

“Hampir dari tujuh-tujuhnya ada kesalahan, ada perizinan yang tidak dipenuhi. Pertanyaannya, kenapa beroperasi kalau izinnya belum lengkap?” ujarnya, Kamis (26/02).

Menurutnya, kondisi itu menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah gencarnya penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar.

“Jangan cuma teman-teman kelas bawah yang kita tertibkan. Yang di atas juga harus paham aturan. Jangan tebang pilih soal penertiban, Pemkot Makassar harus tegas soal ini,” kata Tri.

Ia juga menyinggung langkah DPRD yang sebelumnya melakukan penertiban terhadap kafe dan hotel, serta sidak tempat hiburan malam (THM). Penertiban, kata dia, harus berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha.

Secara aturann kata Tri, DPRD Kota Makassar bisa saja merekomendasikan penutupan lapangan padel yang tidak berizin pada saat sidak.

“Kalau mau ambil tindakan tegas malam ini, bisa saja kita tutup. Tapi kita juga lihat sisi sosialnya, ada orang yang bekerja dan menggantungkan hidup di situ,” ucapnya.

Meski begitu, ia meminta para pengusaha segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melengkapi dokumen yang belum terpenuhi.

“Pedis rasanya ada lapangan padel yang sama sekali tidak punya izin tapi tetap beroperasi,” tambahnya.

Masalah KBLI dan Izin Gedung Kantor
Selain izin usaha, Komisi A juga menemukan persoalan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Banyak pengusaha yang mengira izin lapangan otomatis mencakup seluruh aktivitas usaha di dalamnya.

“Setelah kami koordinasi dengan PTSP, masing-masing kegiatan usaha punya KBLI sendiri yang harus dipenuhi. Tidak bisa dianggap satu izin mencakup semuanya,” jelas Tri.

Temuan lain kata Tri juga datang dari Dinas Tata Ruang. Beberapa lapangan padel ternyata mengantongi izin pembangunan sebagai gedung perkantoran, bukan gelanggang olahraga.

“Di atas kertas izinnya gedung kantor, tapi faktanya jadi lapangan padel. Itu harus segera dibenahi dan disesuaikan agar memenuhi syarat operasional,” tegasnya.

Tri kembali menekankan bahwa penegakan aturan harus konsisten, dan menyasar seluruh segmen, “Intinya, jangan cuma PKL yang ditertibkan. Padel tanpa izin juga harus ditindak. Kita ingin aturan ditegakkan secara adil untuk semua masyarakat Makassar,” tukas Tri.