KabarMakassar.com — Polisi mengamankan pasangan suami istri di Makassar setelah diduga melakukan penyekapan dan menyiksa dua anaknya di sebuah Wisma di Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Makassar. Akibatnya kedua anak dibawah umur itu mengalami luka sekujur tubuhnya.
Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris mengatakan pengungkapan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan dan mendapati dua bocah kakak beradik beriniail IS (8) dan SF (9) tersebut di sebuah wisma.
“Kasus penelantaran anak dan termasuk juga kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya,” kata Idris kepada wartawan, Jumat (07/02) dini hari.
Idris mengatakan korban mengaku disiksa dengan cara disiram air panas oleh ibu tirinya insial NI (28), serta mengikat korban dengan menggunakan rantai besi agar tidak dapat keluar rumah. Kemudian kedua kakak-beradik tersebut langsung dibawah ke rumah sakit untuk dibersihkan luka bakar yang dialaminya.
“Kalau kita lihat ini anak dalam keadaan luka, ada luka tersiram air panas, ada yang habis kena benda panas. Dan untuk anak tersebut kami langsung bawah ke rumah sakit Bayangkara untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, kata Idris, polisi langsung mengamankan ibu tiri dan ayah kandung korban insiial AY (37) beserta barang bukti berupa rantai besi yang diduga dipakai untuk menyiksa kedua korban.
“Sementara orang tuanya, kami bawa langsung ke Polres Pelabuhan untuk pemeriksaan oleh Unit PPA atau Unit Reskrim. Untuk informasi yang kami dapat sudah kurang lebih di atas dua hari,” bebernya.
Sementara, dari pengakuan kedua pelaku, ia tega menyiksa kedua bocah tersebut lantaran kakak-beradik itu berbuat nakal dan sering mendapatkan teguran dari tetangganya.
“Menurut informasi yang kami dapatkan ini anak katanya nakal, tapi senakal-nakalnya anak jangan sampai merusak fisik maupun psikisnya,” ujarnya.
Akibat perbuatan keji kedua pelaku, mereka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.